Kadis Pendidikan Kota Tangerang Drs. H. Jamaluddin Instruksikan Bubarkan Paguyuban yang ada di SDN dan SMPN

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co.id – Tangerang,.Banten – Dikutip dari berita yang beredar bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Drs.H.Jamaluddin mengintruksikan, Mulai hari Jum’at, 26 Mei 2023 untuk membubarkan paguyuban-paguyuban yang ada di Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di Kota Tangerang baik itu berupa sumbangan maupun iuran yang dilakukan oleh sekelompok wali murid yang ada di lingkungan masing-masing kelas dengan mengatasnamakan sekolah.

Kelompok yang merupakan suatu organisasi untuk pencapaian sesuatu seperti pungutan untuk amal tentu menjadi sebuah pertanyaan. Apakah itu termasuk katagori yang tidak diperbolehkan oleh aturan yang hanya menjadi kedok demi nama baik seorang pemimpinnya.

Menanggapi hal itu Ceppy Herdiana selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat KPK Nusantara dirinya menyampaikan, “Pihak sekolah swasta maupun negeri yang terbukti menarik pungli kepada wali murid, apalagi disertai unsur paksaan tentu bisa dijerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Ceppy Jumat (14/6/2024).

“Kalau sumbangan itu kan sifatnya kesediaan ya, yang menggambarkan kesukarelaan, bukan kesanggupan atau kemampuan,” terangnya.

Apabila sekolah ingin menggalang dana, maka sifatnya harus berupa sumbangan, tidak boleh pungutan.

Hal tersebut sudah menjadi ungkapan juga oleh Kepala Dinas bahwa sekolah tidak diperbolehkan memungut dalam bentuk apapun. Beritanya juga sudah banyak beredar tuh! Kata ceppy sambil tersenyum.

Saya menilai Kota Tangerang sudah bicara tegas dirinya berharap, untuk ke depan sekolah-sekolah negeri itu tidak melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid/siswa. Alih-alih uang buku, jalan-jalan, sumbangan maupun iuran bulanan tidak transparan disampaikan bahkan penuh tanda tanya.

Baca Juga:  Tagihan Sudah di Bayar, Bengkel Ternama B-Quick Diduga Menahan Konsumen

“Sekolah tidak boleh mengatasnamakan paguyuban untuk meminta pungutan, saya minta tidak ada lagi paguyuban itu mulai hari ini,” itu kan kata jamal. ucap ceppy.

Dalam Pasal 10 ayat 2, sudah tertulis bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Juga, dalam pasal 12b, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

“Tapi kebanyakan masih pakai istilah kesanggupan. Kalau kesanggupan atau kemampuan, bisa disebut paksaan secara halus.
Ada juga yang berdalih Inpaq dan lain-lain. Tambahnya.

Ceppy juga menyayangkan jika ada sekolah memungut infaq itu bagus karena mungkin saja untuk kebaikan.

“Tapi kan jika kita lihat caranya apakah dengan mengikat suatu organisasi apalagi ada group Whatsapp guru yang beredar membicarakan soal pendapatan yang sudah di reales di setiap bulannya. Dengan laporan yang terlihat maksimal merata pendapatan nominal disetiap bulannya itu bukan pungutan, masa ada infaq yang mengikat, ini kan sama saja sudah ada yang direncanakan, katanya.

Ceppy dirinya. Menambahkan, dengan mencuatnya kasus tarikan atau pungli berkedok infak, sangat buming dalam pembicaraan.

Baca Juga:  Polres Tegal Kota Ungkap 55 Kasus Narkoba, Ribuan Obat Terlarang Disita

Salah satunya ada pada sekolah yang para Wali kelasnya membuat group Whatsapp yang membicarakan pendapatan, bahkan menurut informaai dan bukti sudah berjalan sejak tahun 2023.

Saya sih bukan menyalakan sekolah tapi disinilah Dinas Pendidikan dalam hal ini harus memberikan ketegasan atas ucapannya terkait

Kami juga telah menerima pengaduan dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok infaq di SMPN, Hal ini harus segera diberi ketegas atau sangsi, Menurut informasi yang kami terima ada keterlibatan oknum Kepala sekolah (kepsek), maka kami minta agar oknum kepala sekolah dan pihak-pihak yang terlibat harus diproses dan kalau kepala dinas tidak bisa memberikan ketegasan ya jangan membuat aturan. Atau mundur saja. Sekalian jadi kepala dinas,

Karena setiap sekolah mustahil jika ada pemberitahuan kepada kedinasan jika melakukan suatu kegiatan. Dan jika masih banyaknya kejanggalan yang menyalahi aturan kedinasan apalagi sampai tahunan berjalan, saya menduga ini pasti ada permainsn khusus di dalamnya.

“Dan bukan menjadi rahasia umum dan kita ketahui bersama bahwa Labelnya infaq itu mengikat, jelas itu pungli berkedok infaq, karena sudah jelas menentukan nominal per sekian perbulannya. Dan yang lebih mirisnya pakai kop surat sekolah dalam laporan pembukuan terkait,” kata Ceppy.

 

Berita Terkait

PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:43 WIB

PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:28 WIB

Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:24 WIB

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:10 WIB

H. Makawi Berharap Putusan PN Jakarta Utara Berikan Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:04 WIB

Klarifikasi PT KIDE Tuai Polemik, Dugaan Pelanggaran Belum Terjawab, Aparat Diminta Tidak Hanya Menjadi Penonton

Berita Terbaru