Bekasi, teropongrakyat.co – Sebuah kontrakan di pinggir jalan wilayah Kota Bekasi diduga menjadi tempat peredaran obat keras jenis tramadol dan daftar G lainnya. Dugaan tersebut mencuat meski sebelumnya Kapolda telah mengeluarkan instruksi tegas dan surat penangkapan terhadap seluruh aktivitas penjualan obat keras ilegal di wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan informasi warga, rumah kontrakan yang berlokasi di Jl. Raya Bantar gebang- Setu no.08, RT/003 RW/107.Kecamatan Mustikajaya kota bekasi,Jawa barat, kerap dijadikan tempat transaksi dengan sistem cash on delivery (COD).
Camat dan APH Bungkam,Obat Keras Terbatas Marak Di Kota Bekasi. Kita Akan Laporkan Ke Paminal Polda Mertro Jaya Adanya Aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
“Semenjak ada penangkapan -penangkapan itu,kita kira mereka bakal berhenti,Ternyata salah,mereka semangkin menjadi jadi terus,”ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (12/2/2026).

Warga tersebut mengungkapkan, kontrakan itu kerap didatangi orang-orang tak dikenal,terutama pada jam-jam tertentu.mayoritas pengunjung diduga masih berusia muda dan dalam kondisi tidak sadar. Penjual ini mengelabuhi apart dan media dikarenakan di lokasi ada penjualan es atau bengkel motor.
“Kontrakan itu sering jual COD obat-obatan terlarang baru-baru ini.Kita enggak tahu pasti apa yg mereka jual,tapi yang datang kebanyakan anak-anak muda dan banyak yang kelihatannya mabuk,” ungkapnya.
#Yadi.H (JBG)



























































