JAKARTA, teropongrakyat.co – Kinerja Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta kembali menuai sorotan. Sejumlah pelaku usaha bar mengeluhkan lambannya proses penerbitan sertifikasi izin usaha, meski seluruh persyaratan administrasi dan verifikasi lapangan telah dipenuhi.
Seorang pemilik usaha bar di Jakarta mengungkapkan, proses verifikasi izin bisa memakan waktu hingga enam bulan, bahkan lebih. Padahal, kunjungan lokasi oleh petugas Disparekraf sudah dilakukan sejak lama.
“Lama banget. Padahal semua syarat yang mereka minta sudah kita penuhi, lokasi sudah dicek, tapi izinnya enggak juga keluar,” ujar pemilik usaha tersebut
Keluhan tidak berhenti pada lamanya proses. Sistem administrasi permohonan izin disebut tidak profesional dan jauh dari kata terintegrasi. Pada tahap awal, pemohon diwajibkan mengisi formulir melalui Google Form dan mengunggah berbagai dokumen pendukung, mulai dari foto lokasi usaha, tempat sampah, meja bar, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Namun, menurut pengusaha, berkas yang sudah diunggah lengkap di Google Form tetap diminta ulang melalui email secara manual.
“Aneh. Semua sudah kita upload lengkap di Google Form, tapi admin masih minta kirim ulang lewat email. Terus Google Form itu gunanya buat apa?” katanya heran.
Ironisnya, setelah dokumen dikirim dan pemohon berulang kali mendesak agar dilakukan kunjungan lapangan, proses kembali tersendat. Usai verifikasi lokasi, pengusaha masih harus menunggu tiga hingga lima bulan hanya untuk tahap verifikasi lanjutan.
“Yang bikin emosi, mereka minta lagi syarat-syarat yang sudah kita kirim dua kali, lewat Google Form dan email. Ini sistemnya sebenarnya jalan atau tidak?” ujarnya kesal.
Masalah juga muncul pada sistem Online Single Submission (OSS) yang digunakan Disparekraf. Menurut pengusaha, ketika terdapat notifikasi perbaikan, sistem OSS tidak menjelaskan secara rinci kekurangan apa yang harus dilengkapi.
“Cuma ada tulisan ‘butuh perbaikan’, tapi enggak dijelaskan kurangnya apa. Kita jadi bingung mau melengkapi apa,” ungkapnya.
Situasi tersebut memaksa pemohon mencari informasi secara informal. Bahkan, pengurusan izin kerap bergantung pada pegawai Disparekraf yang bukan berasal dari bagian verifikasi sertifikasi. Sementara petugas administrasi utama justru sulit dihubungi.
“Bagian admin verifikasi kayak hilang. Akhirnya kita nanya ke pegawai lain yang bukan bagiannya,” katanya.
Kondisi ini memunculkan kecurigaan di kalangan pelaku usaha. Pemilik bar tersebut mempertanyakan apakah proses perizinan memang dibuat berbelit atau ada faktor lain yang tidak terucap.
“Apa jangan-jangan memang harus pakai uang? Atau kasih ke orang tertentu? Kalau enggak, kenapa bisa selama dan serumit ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disparekraf DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para pelaku usaha tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari Disparkeraf.

























































