JPU Muhammad Ma’ruf Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Penasihat Hukum dan Terdakwa Langsung Ajukan Pledoi

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur – Teropongrakyat.co – Sidang dugaan Penganiayaan dengan Terdakwa Marlany SIEK,S.E kembali dilanjutkan pada Kamis (29/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan agenda pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan ketiga tersebut, JPU Muhammad Ma’ruf menuntut Terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Merasa tidak terima dengan Tuntutan JPU, Penasehat Hukum Marlany langsung mengajukan pembelaan (Pledoi).

Dalam pembacaan Pledoi, Penasihat Hukum menilai bahwa Terdakwa Marlany mengalami gangguan kejiwaan sehingga meminta agar Terdakwa Marlany menjalankan pengobatan kejiwaan selama 6 bulan.

Baca Juga:  Fakta Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Polisi di Temanggung

Tak hanya Penasehat Hukum, Terdakwa Marlany pun melakukan pembelaan melalui pribadi dengan ditulis melalui kertas dengan dibacakan langsung. Pembacaan pledoi Terdakwa Marlany diwarnai dengan Isak Tangis memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman.

Terdakwa Marlany meminta maaf kepada korban beserta suami Korban atas kesalahan yang dibuatnya.

Tampak hadir di dalam persidangan Ketua Umum DPP PAPUA CONNECT
kasus penganiayaan istri anggota nya sebagai wakil ketua DPC jakarta timur ( Novalando) dimana istrinya menjadi korban penganiayaan dari ibu mey.
Keluarga besar DPP PAPUA CONNECT beserta jajaranya hadir untuk memberi dukungan mental kepada korban pelaku penganiayaan .

Baca Juga:  Provinsi Kalsel Raih Skor Tertinggi IKP 2024, Ini kata Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun

Menurut ibu Vera Lolong yang juga ketua Umum DPP PAPUA CONNECT Keadilan harus ditegakkan hukum tidak bolehh tumpul keatas, tajam ke bawah, siapapun itu harus di proses sesuai hukum yang berlaku.

(*/red)

 

Berita Terkait

Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan
Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta
Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”
Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang
Dukung Kritik BEM UGM soal MBG, Yohanes Oci: Pemerintah Harus Jadikan Ini Bahan Evaluasi
Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, Sejumlah Penumpang Luka
Kebakaran Hebat Hanguskan Empat Usaha di Bantur, Kerugian Capai Rp200 Juta
Program Cahaya Ceria di TK Negeri Pembina Kota Batu, Kenalkan Inovasi Belajar Geometri Lewat Eksplorasi Cahaya dan Sensorik

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:43 WIB

Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan

Senin, 23 Februari 2026 - 23:50 WIB

Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”

Senin, 23 Februari 2026 - 13:39 WIB

Dukung Kritik BEM UGM soal MBG, Yohanes Oci: Pemerintah Harus Jadikan Ini Bahan Evaluasi

Senin, 23 Februari 2026 - 11:01 WIB

Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, Sejumlah Penumpang Luka

Berita Terbaru