Jakarta Utara, TeropongRakyat.co — Menanggapi kritikan warga dan sorotan publik terhadap keberadaan garasi truk kontainer di kawasan padat penduduk Jalan Marunda Baru dan sekitarnya, pemerintah setempat melalui Kelurahan Marunda akhirnya mengambil langkah tegas. Senin, (08/12/2025).
Setelah pertemuan antara pihak kelurahan dan para pemilik garasi serta pengusaha truk kontainer, disepakati kebijakan baru berupa pembatasan jam operasional kendaraan trailer / kontainer di wilayah tersebut.
Pernyataan Resmi dari Lurah Marunda
“Saya sudah memanggil semua pengusaha di sini truk dan garasi saya undang duduk bareng untuk mencari jalan tengah. Akhirnya disepakati untuk memberlakukan jam operasi.” Ucap Viktor Lurah Marunda.
Pernyataan itu menunjukkan niat pemerintah lokal untuk mendamaikan kepentingan warga dan operator logistik, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Aturan Jam Operasional Baru
Mulai diberlakukan:
Senin – Jumat
- Pagi: 06.00 – 08.00
- Sore: 16.00 – 19.00
- Sabtu – Minggu / Hari Libur / Tidak ada pembatasan jam operasional truk/kontainer
Aturan ini diberlakukan sepanjang ruas Jalan Raya Gudang Peluru – Rorotan – Marunda, Jakarta Utara.
Harapan Kesepakatan: Tertib dan Kondusif
Menurut Viktor, pengawasan akan dilakukan oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta pada jam-jam operasi yang ditentukan, untuk memastikan bahwa semua berjalan tertib dan tidak mengganggu kenyamanan warga.
Dengan kebijakan ini, diharapkan:
Arus truk berat yang melewati kawasan pemukiman bisa terkontrol tidak bebas lalu lalang seenaknya.
Keselamatan jalan, khususnya untuk pejalan kaki, anak-anak, dan kendaraan ringan, bisa lebih terjamin.
Kepentingan warga dan operasional bisnis logistik bisa diseimbangkan: warga tidak terusik dan bisnis tetap bisa jalan (meskipun dengan batasan waktu).
Apa Arti Langkah Ini bagi Warga dan Publik?
Kebijakan baru ini bisa dilihat sebagai kemenangan kecil warga atas pembiaran lama. Dari posisi semula di mana truk lalu lalang tanpa batas waktu di jalan sempit dan padat penduduk yang tidak hanya mengganggu mobilitas, tapi juga berpotensi membahayakan kini ada regulasi yang secara resmi mengatur arus logistik.
Di sisi lain, ini juga menunjukkan bahwa tekanan publik dan kesadaran warga bisa memaksa pemerintah lokal untuk bergerak: bukan lewat kampanye acak, tapi melalui jalur mediasi dan dialog.
Tentu saja, keberhasilan kebijakan ini akan sangat tergantung pada konsistensi penegakan, apakah inspeksi benar-benar jalan, apakah pengusaha menaati jam, dan apakah warga tetap ikut mengawasi serta melapor bila terjadi pelanggaran.

























































