Polsek Senen Bekuk Penusuk Sadis di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat!

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co || Polsek Senen bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap H (35), pelaku penusukan R (24) di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. Peristiwa terjadi Rabu pagi, 19 November 2025, ketika H menyerang korban dengan golok di dada kiri setelah melihat R keluar dari kamar mandi Pasar Gaplok. Korban segera dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan pertolongan medis.

Pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap tiga hari kemudian, pada Sabtu pagi, 22 November 2025, pukul 05.30 WIB, saat bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan, “Ini tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan di tempat umum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”

Ia menambahkan, “Saya ingin masyarakat tahu bahwa polisi hadir untuk melindungi warga. Jangan sampai emosi atau perselisihan pribadi menimbulkan kekerasan. Hukum berlaku bagi siapa pun, dan setiap tindakan kriminal akan di proses hukum.”

Kapolres juga menegaskan, “Kami ingin memberikan pesan tegas: siapa pun yang mencoba melakukan kekerasan di ruang publik, kami akan hadir dan menangkapnya. Polisi akan bergerak cepat untuk memastikan keamanan masyarakat.”

Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, menambahkan, “Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi.”

Baca Juga:  Gedung PSII Tempat Presiden Prabowo Latihan Silat Dikuasai Preman

Dari kontrakan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang ±40 cm beserta sarung kayu coklat, kaos hitam bergaris merah–abu, dan celana panjang coklat yang digunakan pelaku saat kejadian.

H dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Kapolres menegaskan, polisi tidak akan memberi kompromi terhadap pelaku kekerasan bersenjata tajam, sehingga masyarakat tetap aman di Pasar Gaplok.

 

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

PT. CMNP Gandeng Pemerintah Kelurahan Papanggo Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Bawah Kolong Tol
Gunung Semeru Meletus, Lebih dari 1.000 Warga dan Pendaki Dievakuasi
Bupati Malang Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Malang Cup 2025: Semarak HUT Kabupaten Malang ke-1265
Pelaku Pembunuhan Nakes Kiwirok Berhasil Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Keerom
Program Suling Masuk Tahap Evaluasi IGA Awards, Bupati Malang Pimpin Safari Subuh di Lawang
Orang Tua Bocah yang Diselamatkan Polisi di Koja: “Terima Kasih Sebesar-besarnya, Anak Saya Sudah Sehat”
Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 439 Ballpress Pakaian Bekas Impor
Ojek Pangkalan Diduga Pamerkan Alat Kelamin kepada Perempuan Berolahraga di Benhil, Polisi Amankan Pelaku

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 07:11 WIB

PT. CMNP Gandeng Pemerintah Kelurahan Papanggo Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Bawah Kolong Tol

Minggu, 23 November 2025 - 13:34 WIB

Bupati Malang Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Malang Cup 2025: Semarak HUT Kabupaten Malang ke-1265

Sabtu, 22 November 2025 - 17:34 WIB

Pelaku Pembunuhan Nakes Kiwirok Berhasil Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Keerom

Sabtu, 22 November 2025 - 11:53 WIB

Polsek Senen Bekuk Penusuk Sadis di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat!

Jumat, 21 November 2025 - 22:37 WIB

Program Suling Masuk Tahap Evaluasi IGA Awards, Bupati Malang Pimpin Safari Subuh di Lawang

Berita Terbaru