Ahmad Sahroni: Usut Tuntas Anggota DPR Putri SYL Minta Dibayari Stem Cell ke Kementan

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.co

Jakarta || Fraksi NasDem mendukung penuh penegak hukum untuk mengusut anggota DPR Fraksi NasDem sekaligus anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, yang disebut menerima aliran duit dalam persidangan kasus pemerasan pejabat Kementan yang dilakukan SYL. Fraksi NasDem mendukung penegak hukum jika harus memanggil yang bersangkutan.
“Sesuai aturan hukum yang berlaku, bilamana yang bersangkutan dipanggil untuk ditanyakan, Fraksi Nasdem mendukung,” kata anggota Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, saat dihubungi, via telpon kepada awak TeropongRakyat.co, Sabtu (18/05).

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem ini menyebut Indira Chunda Thita merupakan anggota DPR PAW. Dia juga menyebut Fraksi NasDem tak pernah berkomunikasi dengannya.

“Yang saya tahu yang berangkutan pengganti antar waktu (PAW) dari yang sebelumnya meninggal dunia, kita tidak pernah komunikasi sama yang bersangkutan karena memang nggak pernah ketemu selama di DPR,” ucap Syahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini pun mempercayakan semuanya kepada penegak hukum. Dia memastikan NasDem akan mendukung semua langkah penegak hukum terkait persoalan itu.

Baca Juga:  Demi Kondusifitas Nasional, KAKI Desak Penundaan Aksi Massa oleh Buruh, Mahasiswa, dan APDESI

“Kita percayakan semua kepada penegakan hukum, kita dukung apa yang akan dilakukan penegak hukum,” Sahroni menambahkan.

Disebut Terima Duit untuk Stem Cell-Beli Sound. Untuk diketahui, dalam persidangan lanjutan kasus SYL, jaksa KPK menghadirkan mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji sebagai saksi. Bambang mengatakan ada permintaan untuk pembayaran terapi stem cell Thita senilai Rp 200 juta.

“Kalau pembayaran stem cell, apa nih sampai Rp 200 juta, Saudara tahu?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

“Setahu saya, Pak, itu memang dari Bu Thita,” jawab Bambang.

Bambang mengatakan permintaan pembayaran stem cell senilai Rp 200 juta itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji.

Selain itu, fakta persidangan memunculkan nama Thita menerima duit sebesar Rp 21 juta untuk keperluan membayar sound system. Hal itu juga diungkap Bambang Pamuji.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Bongkar Penyalahgunaan LPG yang Bahayakan Keselamatan dan Rugikan Masyarakat

Bambang awalnya menceritakan Kementan mengeluarkan duit Rp 21 juta untuk membayar keperluan sound system Thita. Thita pernah dipanggil KPK sebagai saksi.

“(Barang bukti) nomor 11 ada sound, 16 November, Rp 21 juta sound. Bisa Saksi jelaskan untuk apa ini uang?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

“Sound itu untuk beli sound, Pak. Jadi ada tagihan pembelian sound, sound system,” jawab Bambang.

“Siapa yang membeli?” tanya jaksa.

“Kalau tidak salah Bu Thita, Pak,” jawab Bambang.

“Bu Thita ini siapa?” tanya jaksa.

“Bu Thita anaknya Pak SYL, Pak,” jawab Bambang.

Patut diketahui, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

 

Berita Terkait

Kritik Penggiat Politik Warnai Penghargaan Sudin LH Jakut, DPRD dan DLH Lakukan Tindak Lanjut
Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Ops Pekat Jaya 2026, Samapta PMJ Amankan Pengedar Tramadol di Jakpus
Sistem Amburadul? Pengusaha Bar Ungkap Sulitnya Urus Sertifikasi di Disparekraf
Rokok Ilegal Kian Merajalela di Jakarta Utara, Bea Cukai Dinilai Tutup Mata
Polres Gresik Gencarkan Edukasi Keselamatan, Pengguna Jalan Tertib Dapat Cokelat
Parkir Liar Kebal Aturan di Jalan Jampea, Koja — Plang Larangan Hanya Jadi Pajangan

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:07 WIB

Kritik Penggiat Politik Warnai Penghargaan Sudin LH Jakut, DPRD dan DLH Lakukan Tindak Lanjut

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:24 WIB

Patroli Ops Pekat Jaya 2026, Samapta PMJ Amankan Pengedar Tramadol di Jakpus

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:24 WIB

Rokok Ilegal Kian Merajalela di Jakarta Utara, Bea Cukai Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru