MALANG,30 Oktober 2025 |Teropongrakyat.co – Sebagai wujud nyata pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang terus mengintensifkan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di berbagai wilayah
Pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 10.30 s.d. 12.30 WIB, tim gabungan melaksanakan operasi dengan menyisir sejumlah toko di wilayah Kecamatan Turen. Dari hasil pemeriksaan di sebuah toko di Dusun Krobyokan, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, tim menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 95 bungkus atau 1.780 batang. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai (TMC) Malang untuk diproses lebih lanjut.
Operasi berlanjut pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di wilayah Dusun Gampingan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur. Dari hasil pemeriksaan, tim kembali menemukan 57 bungkus rokok tanpa pita cukai dengan total 1.132 batang berbagai merek. Seluruh barang hasil penindakan diamankan ke KPPBC TMC Malang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, keesokan harinya, Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, operasi kembali digelar di Jalan Raya Sumber Kombang, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare. Dalam pemeriksaan tersebut, tim mendapati 19 bungkus rokok ilegal dengan total 380 batang yang juga telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil rangkaian penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan total 3.292 batang hasil tembakau ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2.498.072 dan Perkiraan nilai barang sebesar 4.959.020
























































