Gencar Operasi Gabungan, Peredaran Rokok llegal Tak Aman

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG,30 Oktober 2025 |Teropongrakyat.co – Sebagai wujud nyata pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang terus mengintensifkan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di berbagai wilayahGencar Operasi Gabungan, Peredaran Rokok llegal Tak Aman - Teropong Rakyat

Pada Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 10.30 s.d. 12.30 WIB, tim gabungan melaksanakan operasi dengan menyisir sejumlah toko di wilayah Kecamatan Turen. Dari hasil pemeriksaan di sebuah toko di Dusun Krobyokan, Desa Jedong, Kecamatan Wagir, tim menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 95 bungkus atau 1.780 batang. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai (TMC) Malang untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:  Adelia Rahma Bocah Kelas 4 SD yang Mengalami Gizi Buruk Tewas Akibat Dibakar Teman di Sekolah

Operasi berlanjut pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di wilayah Dusun Gampingan, Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur. Dari hasil pemeriksaan, tim kembali menemukan 57 bungkus rokok tanpa pita cukai dengan total 1.132 batang berbagai merek. Seluruh barang hasil penindakan diamankan ke KPPBC TMC Malang.

Baca Juga:  Gegara Galian C, Polisi Tembak Polisi

Tak berhenti di situ, keesokan harinya, Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, operasi kembali digelar di Jalan Raya Sumber Kombang, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare. Dalam pemeriksaan tersebut, tim mendapati 19 bungkus rokok ilegal dengan total 380 batang yang juga telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil rangkaian penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan total 3.292 batang hasil tembakau ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2.498.072 dan Perkiraan nilai barang sebesar 4.959.020

Berita Terkait

Hardjuno: Komitmen Gibran dan Prabowo Harus Dibuktikan lewat Pengesahan RUU Perampasan Aset
Camat dan APH Bungkam, Dugaan Peredaran Obat Keras Marak di Kota Bekasi
Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:31 WIB

Hardjuno: Komitmen Gibran dan Prabowo Harus Dibuktikan lewat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:51 WIB

Camat dan APH Bungkam, Dugaan Peredaran Obat Keras Marak di Kota Bekasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru