Kendal, 2 November 2025 | teropongrakyat.co – Dua wanita pedagang kecil mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Masyarakat Grib Jaya Kabupaten Kendal pada awal pekan ini untuk mengadukan dugaan tindakan pengusiran yang dilakukan oleh oknum paguyuban di kawasan Kawasan Industri Kendal (KIK), Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
Kedua wanita pedagang dan pihak Ormas Grib Jaya Kendal. Mereka mengadukan tindakan pengusiran yang dilakukan oleh oknum paguyuban di wilayah KIK Brangsong dengan alasan bukan warga asli daerah setempat.
Pengaduan dan penelusuran dilakukan pada awal pekan ini. Kedua pedagang diusir karena dianggap bukan warga asli Brangsong, sehingga mereka meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Ormas Grib Jaya yang dikenal sering membantu masyarakat kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi laporan itu, tim Satgas Grib Jaya Kendal turun langsung ke lokasi dan menemukan sekitar 29 pedagang lain yang mengalami perlakuan serupa. Mereka juga meminta perlindungan kepada ormas tersebut.
Setelah dilakukan mediasi bersama pihak paguyuban dan Kasat Intel Polres Kendal, disepakati bahwa para pedagang diperbolehkan kembali berjualan. Namun, sempat muncul ucapan provokatif dari salah satu anggota paguyuban yang memicu ketegangan di lapangan. Situasi akhirnya berhasil dikendalikan setelah pimpinan Grib Jaya turun langsung menenangkan kedua pihak.
Ketua DPC Grib Jaya Kendal, Agus Pajero, menegaskan pentingnya penyelesaian damai agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan mencari solusi terbaik agar suasana di Kecamatan Brangsong dan Kabupaten Kendal tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga menyerukan agar ke depan terjalin koordinasi yang lebih baik antara ormas, paguyuban, dan aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh pedagang di wilayah KIK Kendal.
Penulis : Naim


























































