Mafia Solar Subsidi Diduga Bebas Beroperasi di Kulon Progo, Ada Lobi dengan Aparat?

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KULON PROGO, teropongrakyat.co – Praktik mafia solar subsidi diduga masih marak terjadi di wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu nama yang disebut-sebut terlibat dalam jaringan ini adalah Yulius alias Rofi, yang diduga bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Seorang sopir truk bernama Aris mengungkapkan bahwa Yulius memiliki jaringan bisnis solar ilegal yang beroperasi di sepanjang Jalan Nasional III, terutama di wilayah hukum Polres Kulon Progo.

“Biasa, Bang, minyaknya Pak Yulius. Ngisi solar dua ton keluar-masuk SPBU,” ujar Aris.

Dari keterangan tersebut, Yulius diduga membeli dan menimbun BBM subsidi dari satu SPBU ke SPBU lainnya tanpa izin resmi. Aktivitas ini disebut berjalan lancar karena adanya dugaan lobi-lobi dengan aparat penegak hukum (APH) di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda DIY, sehingga operasionalnya nyaris tanpa hambatan.

Baca Juga:  Diduga Kebal Hukum. Oknum Seragam Aktif Menjadi Bos Toko Obat Terbatas

Praktik perdagangan solar ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, karena menghilangkan potensi pajak dan menyelewengkan subsidi yang seharusnya diterima masyarakat.

Mafia Solar Subsidi Diduga Bebas Beroperasi di Kulon Progo, Ada Lobi dengan Aparat? - Teropong Rakyat


Pandangan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Andi Rahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas penimbunan dan pendistribusian BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penyimpangan distribusi atau memperjualbelikan BBM subsidi tanpa izin usaha niaga, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Jika terbukti ada keterlibatan aparat, maka dapat dikenakan pasal pemberatan dan sanksi etik institusional,” tegas Dr. Andi.


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan dalam menindak jaringan mafia solar ilegal di Kulon Progo. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta mencegah praktik serupa terus berlanjut.

Baca Juga:  Bandung Kotanya Mafia Migas, Oknum Seragam Aktif Di Balik Bisnis Ini

 

Berita Terkait

Hardjuno: Komitmen Gibran dan Prabowo Harus Dibuktikan lewat Pengesahan RUU Perampasan Aset
Camat dan APH Bungkam, Dugaan Peredaran Obat Keras Marak di Kota Bekasi
Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:31 WIB

Hardjuno: Komitmen Gibran dan Prabowo Harus Dibuktikan lewat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:51 WIB

Camat dan APH Bungkam, Dugaan Peredaran Obat Keras Marak di Kota Bekasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru