NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan Fraksi NasDem di DPR RI. Keputusan itu berlaku mulai 1 September 2025. Minggu,(31/08/2025).

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi F Taslim, menyampaikan keputusan tersebut dalam keterangan pers pada Minggu (31/8). Ia menegaskan bahwa aspirasi rakyat adalah roh perjuangan Partai NasDem, sehingga setiap penyimpangan yang melukai hati masyarakat tidak bisa ditoleransi.

“Dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat, ternyata ada pernyataan dari wakil rakyat Fraksi NasDem yang menyinggung dan mencederai perasaan rakyat. Hal itu jelas bertentangan dengan perjuangan Partai NasDem,” kata Hermawi.

Baca Juga:  Debt Collector Diduga Serang Kediaman Jurnalis di Karawang, Mobil Dibawa ke Polres

“Atas pertimbangan itu, DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak Senin, 1 September 2025, menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” lanjutnya.

Dalam sepekan terakhir, baik Sahroni maupun Nafa menjadi sorotan publik. Kritik tajam muncul terkait sikap keduanya terhadap isu tunjangan rumah anggota DPR.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penipuan Tiket Konser K-POP, Influencer Karina Larasati Dilaporkan ke Polisi

Sahroni sebelumnya menanggapi desakan pembubaran DPR dengan menyebut pandangan itu sebagai “mental orang tolol”. Pernyataan tersebut memicu gelombang protes. Bahkan, dua hari lalu, posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR dipindahkan ke Komisi I.

Sementara itu, Nafa Urbach menuai hujan kritik setelah unggahan videonya yang secara terbuka mendukung tunjangan rumah bagi anggota DPR viral di media sosial.

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Berita Terbaru