Obat-obatan Daftar Golongan – G Marak Diperjualbelikan di Wilayah Hukum jakarta timur DKI

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur, – Teropongrakyat.co – Berdasarkan laporan warga tentang adanya peredaran Obat tipe G di wilayah hukum polres jakarta timur, saat awak media mencoba mengkonfirmasi dan menelisik lebih jauh, bahwa benar jakarta timur menjadi sarang penjualan obat tipe G, seperti tramadol dan eximer. Di jalan Cipinang Muara 2 No.17 A Rt. 002 Rw. 04 Kel. Cipinang Muara, Kec. Jatinegara 13420 Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Temuan ini berasal dari salah satu tokok obat yang terbukti menjual Tramadol dan Excimer. Penjual obat golongan G ini membuka tokok obat dengan kedok tokok kosmetik. Mereka dengan terang-terangan melayani para pembeli, yang kebanyakan adalah pemuda dan remaja dibawah umur, yang biasa mengkonsumsi Tramadol dan eximer.

Baca Juga:  Wartawan Bukan Pengemis Silaturahmi Tetapi Pemburu Informasi Oleh: AKPERSI

Saat awak media mencoba konfirmasi kebeberapa toko Mereka menyebutkan nama Muji sebagai kordinator di lapangan, “saya group Muji, yang punya toko ini bernama Marjan, toko ini sudah buka dari 3 tahun yang lalu tapi setengah bulan lagi saya mau tutup, karena harga obat sekarang mahal lagi susah barangnya, coba Abang kordinasi ke Mereka, Polsek dan polres Mereka yg ngurusin bang, kalo kami hanya penjaga toko” ujar penjaga toko bernama Adam.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Kapolri Turut Mendampingi

Lanjutnya, Salah seorang warga yang bernama Marni angkat bicara. “Mereka menjual obat kepada anak muda, buruh Pabrik, dan Beberapa pengamen” ucap Marni kepada awak media.

Terpisah, Pemerhati kesehatan Ibu Lestari menegaskan” bahwa penjualan obat Tramadol dan Excimer tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, karena obat tersebut masuk dalam kategori narkotika. “Penjualnya bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutup Lestari kepada awak media.

(Red)

Obat-obatan Daftar Golongan - G Marak Diperjualbelikan di Wilayah Hukum jakarta timur DKI - Teropong Rakyat

 

Berita Terkait

Orang Tua Murid Resah, Muncul Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 02 Cireundeu Tangsel
Korban Janji Manis, Warga Balai Raba’a Manggopoh Palak Gadang Ulakan Pariaman Meminta Keadilan
PT ANTAM Unit Geomin Gelar Workshop Aklimatisasi Anggrek, Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pakenjeng
Kenz’s Hill Cafe & Resto Destinasi Wisata Kuliner di Batu Flower Garden, Tawarkan Panorama 360 Derajat, Pengunjung bisa Nikmati Sunrise dan Citylight Point
Polsek Tanah Abang Sita Ratusan Butir Tramadol dari Toko Kelontong di Petamburan
Mobil Pembawa Rokok Ilegal Sempat Kabur, Bea Cukai Malang Amankan 84 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Tembakau Iris Ilegal di Jalur Tol Malang-Pandaan
Prabowo Subianto Imbau Masyarakat Melaporkan Tindakan Aparat yang Tidak Sesuai Ketentuan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 19:36 WIB

Orang Tua Murid Resah, Muncul Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 02 Cireundeu Tangsel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:50 WIB

Korban Janji Manis, Warga Balai Raba’a Manggopoh Palak Gadang Ulakan Pariaman Meminta Keadilan

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:14 WIB

PT ANTAM Unit Geomin Gelar Workshop Aklimatisasi Anggrek, Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pakenjeng

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:59 WIB

Kenz’s Hill Cafe & Resto Destinasi Wisata Kuliner di Batu Flower Garden, Tawarkan Panorama 360 Derajat, Pengunjung bisa Nikmati Sunrise dan Citylight Point

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:14 WIB

Polsek Tanah Abang Sita Ratusan Butir Tramadol dari Toko Kelontong di Petamburan

Berita Terbaru