Depok, TeropongRakyat.co – Sidang lanjutan kasus perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (RK) kembali digelar.
Sidang mengagendakan pemeriksaan keterangan tiga orang saksi A De Charge atau saksi meringankan dari pihak terdakwa, di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (11/8/2025).
Dalam sidang lanjutannya tersebut, Terdakwa Rudi Kurniawan (RK) menghadirkan tiga orang saksi A De Charge yakni RU, PA, dan AD yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga sekitar 16.15 WIB dengan suasana sidang tertutup.
Saksi pertama RU merupakan seorang sopir freelance dari terdakwa Rudy Kurniawan yang mengantarkan terdakwa beraktvitas sehari penuh pada 12 Juli 2024.
Kuasa Hukum terdakwa, Zaenudin mengatakan, berdasarkan pengakuan dari saksi RU yang dituduhkan pada Berita Acara Perkara (BAP) dari delapan kejadian. Dia mengaku, dirinya tidak pernah menyaksikan kejadian tindak asusila kepada korban di SPBU Cimanggis, Depok.
“Setelah seharian RU mengantarkan aktivitas terdakwa mulai dari kegiatan rapat paripurna, advokasi calon siswa sekolah hingga pengajian. Pak RK ada di rumah, jadi pukul 19.40 WIB, Pak RK sudah ada di rumah bersama RU padahal berdasarkan BAP maupun surat dakwaan pukul 19.30 WIB terdakwa melakukan asusila kepada korban di SPBU Cimanggis, ini artinya tak nyambung jadi kita punya alibi yang sangat kuat,“ ujar Zaenudin Kuasa Hukum terdakwa saat memberikan keterangan resminya kepada wartawan, Senin (11/8/025).
Zaenudin menjelaskan, saksi A De Charge kedua, PA yang merupakan kakak kandung korban dirinya mengaku tak mengetahui banyak terkait kasus tersebut. Namun ia menyatakan dihadapan majelis hakim bahwa dirinya justru banyak mengetahui tentang komunikasi antara Ibu korban bersama ketiga orang saksi yang dihadirkan agenda sidang sebelumnya yaitu I, A dan S.
“Jadi PA mengetahuinya ada komunikasi yang intens antara Ibu korban dengan ketiga orang saksi itu I, A dan S yang dihadirkan kemarin. Saksi yang selalu disebut-sebut sebagai perekayasa kasus ini,“ kata Zaenudin.