Diduga Pangkalan Penimbun BBM Ilegal Bersubsidi di Cikarang Utara

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dua kendaraan tangki diduga milik perusahaan PT Nirmala Fortuna Abadi (Foto: Dok. Investigasi Media)


Bekasi, 24 Juli 2025Teropongrakyat.co – Investigasi media menemukan dugaan adanya tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga ilegal di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/7).

Di lokasi tersebut tampak sejumlah kendaraan tangki terparkir dengan logo perusahaan bertuliskan PT Nirmala Fortuna Abadi. Namun, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan tidak membuahkan hasil.

Ketika tim investigasi mencoba mengamati lokasi dari luar dan meminta izin untuk melakukan konfirmasi, seorang penjaga justru melakukan aksi intimidasi dengan melempar batu ke arah jurnalis. Tindakan tersebut tidak hanya menghambat proses peliputan, tetapi juga menimbulkan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Pasar Minggu: Sebuah Kecamatan di Jakarta Selatan yang Kini Tengah Menghadapi Masalah Peredaran Narkoba

Upaya klarifikasi kepada seorang sopir di lokasi juga menemui jalan buntu. Sopir tersebut enggan menyebutkan identitas, bahkan tidak mengetahui siapa pemilik pangkalan dan dari mana asal-usul BBM yang ditampung. Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tengah berlangsung di lokasi tersebut.

Diduga Pangkalan Penimbun BBM Ilegal Bersubsidi di Cikarang Utara - Teropong Rakyat

Pengamat energi dari Institute for Energy Governance (IEG), Dr. Rudi Haryanto, menyatakan bahwa penimbunan dan penyaluran BBM subsidi secara ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan rakyat kecil.

“Praktik penimbunan BBM subsidi jelas melanggar hukum, khususnya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujar Rudi.

Ia juga menegaskan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut praktik ilegal tersebut.

“Jika pelaku dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan merusak sistem distribusi energi nasional yang sudah diatur pemerintah,” tegasnya.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia. Apakah PT Nirmala Fortuna Abadi terlibat dalam praktik ilegal ini? Apa langkah konkret yang akan diambil oleh aparat dan instansi terkait untuk menindak para pelaku dan menutup tempat penampungan tersebut?

Baca Juga:  Diduga Marak Peredaran Obat Daftar G Di wilayah Kecamatan Cisauk Tenggerang Selatan Terkesan Kapolsek Tutup Mata

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Cikarang Utara belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.

Investigasi akan terus dilakukan guna mengungkap fakta sebenarnya. Insiden pelemparan batu terhadap jurnalis juga akan dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan tugas jurnalistik.

Media berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang transparan.

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:20 WIB

Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru