Galian C Diduga Kuat Tak Berijin Berkedok Cut And Fill

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Tengah, teropongrakyat.co – Kasus galian C berkedok Cut and Fill, atau potong tanah untuk hunian, Di Desa Grajegan dan Desa Watubonang, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Semakin marak, seolah-olah adanya unsur pembiaran dari pihak Instansi dan Institusi terkait, tanpa satupun kendali yang membuat pemilik galian lebih leluasa mengeruk lahan tersebut.

(B) Selaku mandor Galian C yang ada dilapangan, saat di mintai keterangan oleh Tim Redaksi terkait dengan Galian C, enggan memberikan keterangan secara detail. “Tambang ini milik seseorang berinsial S, di tanya masalah harga jualan per rit, ia menjawab di jual dengan Harga Rp 160.000,- tergantung jarak juga sih. (B) juga mengakui ada setor ke beberapa oknum.“Ungkapnya.

Baca Juga:  Tawuran di Bawah Layang Mangga Besar, Pelajar SMK Tewas Dibacok, Dua Pelaku Ditangkap

Terlihat beberapa alat berat sedang beroperasi mengeruk galian. Sangat di sayangkan hanya bermodalkan Alat berat (exapator) Pengusaha galian tidak mengindahkan aturan dan undang-udang Minerba, seakan sudah merasa kebal hukum, dengan tidak memikirkan dampak dari kegiatan tambang ilegal tersebut , Penambang hanya mengeruk keuntungan sebesar – besarnya, sehingga sama sekali tidak memikirkan dampak rusaknya lingkungan.

Jika kegiatan ini dilakukan secara terus menerus dapat beropetensi besar mengakibatkan bencana, banjir dan tanah longsor di kemudian hari. Selain merusak lingkungan dampak adanya galian C tersebut juga telah merusak saluran irigasi dan jalan, akibat dari dump truk bermuatan lebih dari pada kapasitas dan tonase.

Baca Juga:  Pembunuhan Berdarah di Muara Angke: Tersangka Residivis Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

“Kedua tambang yang berada di Jl. Patimura, Satu, Grajegan, Kec. Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dan Jl. Raya Weru – Tawangsari, Satu, Watubonang, Kec. Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah Di duga belum memiliki izin yang sah.” Ucap Pemerhati Lingkungan.

“Warga meminta instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran penambangan ilegal itu” Masih Ucap Pemerhati Lingkungan.

Hingga berita ini di turunkan belum ada klarifikasi dari ESDM setempat. Adanya galian C yang lokasinya tidak jauh dari pemukinan justru menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, siapa yang sebenarnya melindungi bisnis gelap ini? Apakah ada keterlibatan oknum aparat atau pihak lain yang lebih besar? Dan sudah sejauh mana perizinannya?

Berita Terkait

Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta
Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”
Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang
Dukung Kritik BEM UGM soal MBG, Yohanes Oci: Pemerintah Harus Jadikan Ini Bahan Evaluasi
Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, Sejumlah Penumpang Luka
Kebakaran Hebat Hanguskan Empat Usaha di Bantur, Kerugian Capai Rp200 Juta
Program Cahaya Ceria di TK Negeri Pembina Kota Batu, Kenalkan Inovasi Belajar Geometri Lewat Eksplorasi Cahaya dan Sensorik
LESIM Nilai Tuduhan Tidak Proporsional, Minta Kritik Disertai Data Komprehensif

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 23:50 WIB

Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”

Senin, 23 Februari 2026 - 16:15 WIB

Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang

Senin, 23 Februari 2026 - 13:39 WIB

Dukung Kritik BEM UGM soal MBG, Yohanes Oci: Pemerintah Harus Jadikan Ini Bahan Evaluasi

Senin, 23 Februari 2026 - 07:11 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Empat Usaha di Bantur, Kerugian Capai Rp200 Juta

Berita Terbaru