Blitar, Teropongrakyat.co | Jawa Timur – Di lansir dari laman Patrianews, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar berharap korban perundungan (bullying) di Kecamatan Sanankulon mencabut laporan polisi yang telah dibuatnya. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Adi Andaka, menyusul penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan.
Kasus perundungan yang menimpa AW, seorang pelajar perempuan asal Kecamatan Srengat, terjadi pada akhir Februari lalu. Menurut Adi Andaka, setelah dilakukan pendalaman, kasus tersebut telah diselesaikan secara damai oleh pihak-pihak terkait.
“Berdasarkan hasil pendalaman kami, kasus ini sudah selesai secara kekeluargaan. Kami berharap korban dapat mencabut laporannya ke polisi,” ujar Adi Andaka dalam keterangan persnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun kasus telah diselesaikan secara kekeluargaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tetap berkomitmen untuk mencegah terjadinya kasus perundungan serupa di masa mendatang.
Pihaknya akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya bullying di sekolah-sekolah. Selain itu, Dinas Pendidikan juga akan memperkuat pengawasan dan memberikan pelatihan kepada guru dan staf sekolah dalam menangani kasus perundungan.
Ag, ibu Pelaku perundungan menyesalkan apa yang sudah dilakukan putri dan teman-temannya, Berharap kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, Mengingat anak-anak ini masih di bawah umur.
“Kami berharap permasalahan ini bisa di selesaikan dengan kekeluargaan, kami sudah menemui keluarganya untuk meminta maaf. Semoga keluarganya mengerti dan mau memaafkan putri kami.” Ucap Ag
Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait harapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar ini. Namun, proses hukum terkait kasus perundungan ini masih terus berlanjut. AW dan keluarganya masih belum memberikan tanggapan terkait harapan pencabutan laporan tersebut.
Terpisah, Pakar Pidana dan Perlindungan anak, Kamper menjelaskan. “Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak dibawah umur memiliki hak dan perlindungan khusus dalam hukum, karena mereka dianggap belum memiliki kemampuan dan tanggung jawab penuh atas perbuatannya”. Ucap kamper kepada teropongrakyat.co, Jum’at 14/3/2025.
Anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana tidak disebut sebagai tersangka atau terdakwa, melainkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Anak yang berhadapan dengan hukum tidak dituntut dengan pidana penjara, melainkan dengan pidana khusus berupa diversi, pembinaan, atau rehabilitasi.
Diversi adalah penyelesaian perkara anak di luar pengadilan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
Pembinaan adalah upaya untuk memberikan bimbingan, pengawasan, dan bantuan kepada anak agar tidak mengulangi perbuatannya.
Rehabilitasi adalah upaya untuk memulihkan kondisi fisik, mental, sosial, dan ekonomi anak yang terpengaruh oleh penyalahgunaan narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya.
“Semoga permasalahan ini dapat segera di selesaikan dengan baik. Dan saya berharap sepenuhnya kepada instansi terkait agar bisa memberikan solusi terkait kasus yang melibatkan anak di bawah umur, mengingat usia mereka masih harus duduk di bangku sekolahan.” Tutup kamper