Mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Periksa KPK di Mapolresta Banyumas terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara?

- Jurnalis

Sabtu, 8 Maret 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – TeropongRakyat.co || Mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat, 7 Maret 2025. “Ahmad Ali hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara penyidikan Metrik Ton Batu Bara tetersangk la Rita Widyasari,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kepada TeropongRakyat.co, Sabtu (8/03).

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Ahmad Ali mangkir dari  panggilan sebelumnya pada 27 Februari 2025. Ahmad Ali diperiksa di Polresta Banyumas karena akan melaksanakan ibadah umrah minggu depan dan bersedia diperiksa di lokasi tersebut. “Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan terinfo mau melaksanakan ibadah umroh minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini,” Tessa menjelaskan.

Baca Juga:  Kepala BNPT Kutuk Keras Serangan Teroris di Moscow, Rusia, Terorisme Ancaman Serius Terhadap Perdamaian Dunia
Mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Periksa KPK di Mapolresta Banyumas terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara? - Teropongrakyat.co
Foto: Istimewa

Diketaui sebelumnya, pada 4 Februari 2025, KPK menggeledah rumah Ahmad Ali dan menyita uang senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan bermerek.”Kasus ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari, yang diduga menerima kompensasi sebesar 5 dolar AS per metrik ton batu bara, ” kata Tessa.

Sementara itu Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, pada 16 Januari 2018. “Ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun,” pungkas Tessa.

Penulis : Lie

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita : https://www.kpk.co.id

Berita Terkait

Perjuangan Pengemudi Demi Kesejahteraan: Dibayangi Isu Ujaran Kebencian dan Upaya Hukum
KAI Resmikan Klinik Mediska di Stasiun Jatimulya, Siapkan Layanan Kesehatan untuk Operation Excellence
Pria Ancam Sopir Angkot di Tanah Abang dengan “Senjata”, Ternyata Hanya Korek Api
Bongkar! Konsultan Spiritual di Jakarta Ternyata Bandar Narko
Galian Tambang Golongan C Di Salatiga, Disinyalir Ilegal Luput Dari Pantauan APH Dan Kementerian ESDM.
Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
Pria di Stasiun Tanah Abang Diamankan Massa, Ngaku Polisi, Positif Narkoba
Temukan Ketidaksesuaian Volume MinyakKita, Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Nakal

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:52 WIB

Perjuangan Pengemudi Demi Kesejahteraan: Dibayangi Isu Ujaran Kebencian dan Upaya Hukum

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:24 WIB

KAI Resmikan Klinik Mediska di Stasiun Jatimulya, Siapkan Layanan Kesehatan untuk Operation Excellence

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:35 WIB

Pria Ancam Sopir Angkot di Tanah Abang dengan “Senjata”, Ternyata Hanya Korek Api

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:05 WIB

Bongkar! Konsultan Spiritual di Jakarta Ternyata Bandar Narko

Selasa, 11 Maret 2025 - 21:54 WIB

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster di Perairan Kepulauan Seribu

Berita Terbaru

Breaking News

Bongkar! Konsultan Spiritual di Jakarta Ternyata Bandar Narko

Rabu, 12 Mar 2025 - 13:05 WIB