Jakarta, – TeropongRakyat.co || Mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat, 7 Maret 2025. “Ahmad Ali hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Banyumas untuk perkara penyidikan Metrik Ton Batu Bara tetersangk la Rita Widyasari,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kepada TeropongRakyat.co, Sabtu (8/03).
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Ahmad Ali mangkir dari panggilan sebelumnya pada 27 Februari 2025. Ahmad Ali diperiksa di Polresta Banyumas karena akan melaksanakan ibadah umrah minggu depan dan bersedia diperiksa di lokasi tersebut. “Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan terinfo mau melaksanakan ibadah umroh minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini,” Tessa menjelaskan.

Diketaui sebelumnya, pada 4 Februari 2025, KPK menggeledah rumah Ahmad Ali dan menyita uang senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan bermerek.”Kasus ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari, yang diduga menerima kompensasi sebesar 5 dolar AS per metrik ton batu bara, ” kata Tessa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, pada 16 Januari 2018. “Ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun,” pungkas Tessa.
Penulis : Lie
Editor : Romli S.IP
Sumber Berita : https://www.kpk.co.id