Gaji Dirut Pertamina Rp 21,5 M Pertahun Menjadi Sorotan! Gaji Fantastis, Namun Masih Korupsi?

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Gaji Direktur Utama Pertamina Patra Niaga menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirut Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Selain Riva, sejumlah direktur lain juga ikut dijerat dalam kasus ini. Kamis, (27/2/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, penghasilan dewan komisaris dan direksi di lingkungan BUMN terdiri dari beberapa komponen, antara lain gaji, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau insentif kinerja.

Gaji Direktur Utama Pertamina Patra Niaga ditetapkan berdasarkan pedoman internal Pertamina, sementara direktur lainnya mendapatkan 85 persen dari gaji Dirut. Selain itu, para direksi juga menerima berbagai tunjangan seperti THR, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, fasilitas kendaraan dinas, asuransi kesehatan, hingga bantuan hukum.

ADVERTISEMENT

Gaji Dirut Pertamina Rp 21,5 M Pertahun Menjadi Sorotan! Gaji Fantastis, Namun Masih Korupsi? - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, kompensasi yang diberikan kepada manajemen kunci, yakni dewan direksi dan komisaris, mencapai US$19,1 juta atau sekitar Rp312 miliar (asumsi kurs Rp16.370 per dolar AS). Dengan total tujuh anggota dewan komisaris dan tujuh anggota dewan direksi, setiap individu diperkirakan menerima penghasilan sekitar US$1,36 juta atau sekitar Rp21,8 miliar per tahun.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Niat: Ini Dia Strategi Menabung Jitu untuk Keamanan Finansial Anda

Deretan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Para tersangka dari internal Pertamina meliputi:

  • Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
  • SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  • YF (Dirut PT Pertamina International Shipping)
  • AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • MK (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga)
  • EC (VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga)
Baca Juga:  Wakil Wali Kota Jakut Monitoring Pembuatan Mural di Jalan RE Martadinata

Sementara dari pihak swasta, tersangka yang ditetapkan adalah:

  • MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Mera)

Kejagung menyebut total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sebesar Rp2,7 triliun, serta kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker mencapai Rp9 triliun. Selain itu, terdapat kerugian dari pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp126 triliun dan pemberian subsidi tahun 2023 sebesar Rp21 triliun.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait besarnya gaji dan tunjangan direksi di tengah dugaan praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Berita Terkait

Ricuh di Karaoke Paradise: Pelanggan Dikeroyok Usai Cekcok, Kasus Naik ke Polda Jateng
Dony Wahyudi Tanggapi Isu Dugaan Penistaan Agama di Kabupaten Semarang, Publik Minta Aparat dan Wartawan Kawal Kasus hingga Tuntas
Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja
Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 22:48 WIB

Ricuh di Karaoke Paradise: Pelanggan Dikeroyok Usai Cekcok, Kasus Naik ke Polda Jateng

Selasa, 4 November 2025 - 17:23 WIB

Dony Wahyudi Tanggapi Isu Dugaan Penistaan Agama di Kabupaten Semarang, Publik Minta Aparat dan Wartawan Kawal Kasus hingga Tuntas

Senin, 3 November 2025 - 22:28 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 17:55 WIB

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang

Senin, 3 November 2025 - 12:32 WIB

Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA

Berita Terbaru