Gaji Dirut Pertamina Rp 21,5 M Pertahun Menjadi Sorotan! Gaji Fantastis, Namun Masih Korupsi?

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Gaji Direktur Utama Pertamina Patra Niaga menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirut Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Selain Riva, sejumlah direktur lain juga ikut dijerat dalam kasus ini. Kamis, (27/2/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, penghasilan dewan komisaris dan direksi di lingkungan BUMN terdiri dari beberapa komponen, antara lain gaji, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau insentif kinerja.

Gaji Direktur Utama Pertamina Patra Niaga ditetapkan berdasarkan pedoman internal Pertamina, sementara direktur lainnya mendapatkan 85 persen dari gaji Dirut. Selain itu, para direksi juga menerima berbagai tunjangan seperti THR, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, fasilitas kendaraan dinas, asuransi kesehatan, hingga bantuan hukum.

Menurut Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, kompensasi yang diberikan kepada manajemen kunci, yakni dewan direksi dan komisaris, mencapai US$19,1 juta atau sekitar Rp312 miliar (asumsi kurs Rp16.370 per dolar AS). Dengan total tujuh anggota dewan komisaris dan tujuh anggota dewan direksi, setiap individu diperkirakan menerima penghasilan sekitar US$1,36 juta atau sekitar Rp21,8 miliar per tahun.

Baca Juga:  Pasang Alarm Gratis di Polsek Wonocolo Sepuluh Pendaftar Pertama Diberi Bonus Buah Durian

Deretan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Para tersangka dari internal Pertamina meliputi:

  • Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
  • SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  • YF (Dirut PT Pertamina International Shipping)
  • AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • MK (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga)
  • EC (VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga)
Baca Juga:  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air

Sementara dari pihak swasta, tersangka yang ditetapkan adalah:

  • MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
  • DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Mera)

Kejagung menyebut total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sebesar Rp2,7 triliun, serta kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker mencapai Rp9 triliun. Selain itu, terdapat kerugian dari pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp126 triliun dan pemberian subsidi tahun 2023 sebesar Rp21 triliun.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait besarnya gaji dan tunjangan direksi di tengah dugaan praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Berita Terkait

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”
Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola
Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi
Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan
SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan
Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu
Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:50 WIB

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”

Senin, 8 Juni 2026 - 10:21 WIB

Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:31 WIB

Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:22 WIB

SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan

Berita Terbaru