JAKARTA, Teropongrakyat.co – Gaji Direktur Utama Pertamina Patra Niaga menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirut Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Selain Riva, sejumlah direktur lain juga ikut dijerat dalam kasus ini. Kamis, (27/2/2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, penghasilan dewan komisaris dan direksi di lingkungan BUMN terdiri dari beberapa komponen, antara lain gaji, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau insentif kinerja.
Gaji Direktur Utama Pertamina Patra Niaga ditetapkan berdasarkan pedoman internal Pertamina, sementara direktur lainnya mendapatkan 85 persen dari gaji Dirut. Selain itu, para direksi juga menerima berbagai tunjangan seperti THR, tunjangan perumahan, asuransi purna jabatan, fasilitas kendaraan dinas, asuransi kesehatan, hingga bantuan hukum.
Menurut Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, kompensasi yang diberikan kepada manajemen kunci, yakni dewan direksi dan komisaris, mencapai US$19,1 juta atau sekitar Rp312 miliar (asumsi kurs Rp16.370 per dolar AS). Dengan total tujuh anggota dewan komisaris dan tujuh anggota dewan direksi, setiap individu diperkirakan menerima penghasilan sekitar US$1,36 juta atau sekitar Rp21,8 miliar per tahun.
Deretan Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Para tersangka dari internal Pertamina meliputi:
- Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
- SDS (Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- YF (Dirut PT Pertamina International Shipping)
- AP (VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- MK (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga)
- EC (VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga)
Sementara dari pihak swasta, tersangka yang ditetapkan adalah:
- MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
- DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim)
- YRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Mera)
Kejagung menyebut total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sebesar Rp2,7 triliun, serta kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker mencapai Rp9 triliun. Selain itu, terdapat kerugian dari pemberian kompensasi pada 2023 sebesar Rp126 triliun dan pemberian subsidi tahun 2023 sebesar Rp21 triliun.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait besarnya gaji dan tunjangan direksi di tengah dugaan praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis.