Dugaan Penyerobotan Tanah Negara Oleh PT. Bumisari Yang Melibatkan Mantan Bupati Banyuwangi

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI – Tokoh Masyarakat Banyuwangi Amir Ma’ruf Khan mengungkap atas dugaan penyerobotan tanah yang diduga melibatkan mantan Bupati Banyuwangi dua periode berinisial AAA (51).

Dikutip dari media WahanaNews.co, Senin (17/02/2025, dugaan penyerobotan tanah negara ini diduga dilakukan oleh PT Bumisari untuk tanah kurang lebih 1.000 hektar di Desa Pakel, Kecamatan Licin, dengan dugaan melibatkan AAA, dan Tim Terpadu (Timdu) penanganan konflik sosial.

Dugaan Penyerobotan Tanah Negara Oleh PT. Bumisari Yang Melibatkan Mantan Bupati Banyuwangi - Teropong Rakyat

“Bukti bahwa PT Bumisari melakukan penyerobotan tanah negara di Desa Pakel, Kecamatan Licin, dengan terbitnya Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2004 tentang Desa Pakel masuk wilayah kecamatan Licin. Padahal dalam SK No 155/HGU/BPN/2004 dikatakan HGU PT Bumisari Nomor 8 Desa Bayu dan Nomor 1 di Desa Kluncing,” kata Amir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2/2025).

Amir menjelaskan, bahwa bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh AAA dengan menerbitkan surat palsu Nomor 590/1225/429.012/2013 yang bertentangan dengan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2004.

Selain itu, pihak yang ikut mengesahkan Perda tersebut adalah Ir Wahyudi selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi saat itu.

Baca Juga:  23 Pelajar di Amankan Polisi di Duga Hendak Tawuran Dengan Barbuk Sajam

“Surat keterangan palsu itu bertentangan dengan SK No 155/HGU/BPN/2004 tentang HGU PT Bumisari Nomor 8 Desa Bayu dan Nomor 1 di Desa Kluncing,” jelas Amir.

Amir menambahkan, bukti lain perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Bumisari adalah menyiasati dengan melakukan mengajukan pemecahan HGU dan telah terbit HGU pemecahan Nomor 00295,00296 dan 00297 Tahun 2019 dengan alamat Desa Banyuwangi.

“Kami anggap ini permainan mafia tanah. HGU pemecahan itu palsu karena di Kabupaten Banyuwangi tidak ada nama Desa Banyuwangi,” ungkap Amir.

Bahkan, Amir mengaku, bahwa tindakan AAA dengan menerbitkan surat palsu Nomor 590/1225/429.012/2013 juga diduga ditutupi dan dilindungi oleh Bupati Banyuwangi terpilih saat ini IFAA (50) dengan membuat SK No. 188/93/KEP/492.011/2022 Tentang Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial.

Dugaan Penyerobotan Tanah Negara Oleh PT. Bumisari Yang Melibatkan Mantan Bupati Banyuwangi - Teropong Rakyat

Kemudian, Timdu membuat Surat Nomor 330/712/429.206/2022 dan Surat Nomor 545/901/TIMDU/249.206/2024 tanggal 16 Agustus 2024 lalu.

“Dalam surat Timdu ini sangat terlihat jelas untuk menakut-nakuti, menyesatkan masyarakat, dengan membuat keterangan palsu dan bohong. Dampak surat Timdu ini sangat berdampak bagi masyarakat. Abdullah Azwar Anas dan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas telah membodohi Timdu Kabupaten Banyuwangi dan Tim terpadu demi menutupi dan melindungi perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000 hektar yang dilakukan PT Bumisari,” ungkap Amir.

Baca Juga:  KBPP POLRI Resor Metro Jakarta Utara dan FKPPI PC Jakarta Utara Kolaborasi dengan Polsek Tanjung Priok Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Menurut Amir, dalam surat yang dibuat oleh Timdu terlihat jelas keterangan palsu dan bohong untuk mendukung dan melindungi perbuatan penyerobotan tanah negara 1.000 hektar dengan mengatakan adanya pemekaran wilayah Desa Segudang tahun 2015.

“Timdu terkesan tidak paham aturan, dan tidak bisa membedakan SK Timdu dan SK Forpimda yang ada tanda tangan Ketua Pengadilan negeri Banyuwangi.”

“Mari kita lihat dan ikuti gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua Forsuba H Abdillah dalam kasus ini. Apakah Ir Wahyudi akan mempertahankan produk hukum (Perda Tahun 2004) yang pernah disahkan bersama Bupati H Samsul Hadi. Atau Ir Wahyudi akan membela untuk memenangkan pemberi kuasa hukumnya dan mengalahkan produk hukum (Perda) yang disahkannya,” pungkas Amir.

Berita Terkait

Kritik Penggiat Politik Warnai Penghargaan Sudin LH Jakut, DPRD dan DLH Lakukan Tindak Lanjut
Patroli Ops Pekat Jaya 2026, Samapta PMJ Amankan Pengedar Tramadol di Jakpus
Sistem Amburadul? Pengusaha Bar Ungkap Sulitnya Urus Sertifikasi di Disparekraf
Rokok Ilegal Kian Merajalela di Jakarta Utara, Bea Cukai Dinilai Tutup Mata
Polres Gresik Gencarkan Edukasi Keselamatan, Pengguna Jalan Tertib Dapat Cokelat
Parkir Liar Kebal Aturan di Jalan Jampea, Koja — Plang Larangan Hanya Jadi Pajangan
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramp Chek Angkutan Umum
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polresta Sidoarjo Tambal Jalan Berlubang

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:07 WIB

Kritik Penggiat Politik Warnai Penghargaan Sudin LH Jakut, DPRD dan DLH Lakukan Tindak Lanjut

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:24 WIB

Patroli Ops Pekat Jaya 2026, Samapta PMJ Amankan Pengedar Tramadol di Jakpus

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:24 WIB

Rokok Ilegal Kian Merajalela di Jakarta Utara, Bea Cukai Dinilai Tutup Mata

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:51 WIB

Polres Gresik Gencarkan Edukasi Keselamatan, Pengguna Jalan Tertib Dapat Cokelat

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:26 WIB

Parkir Liar Kebal Aturan di Jalan Jampea, Koja — Plang Larangan Hanya Jadi Pajangan

Berita Terbaru