Dugaan Penyerobotan Tanah Negara Oleh PT. Bumisari Yang Melibatkan Mantan Bupati Banyuwangi

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI – Tokoh Masyarakat Banyuwangi Amir Ma’ruf Khan mengungkap atas dugaan penyerobotan tanah yang diduga melibatkan mantan Bupati Banyuwangi dua periode berinisial AAA (51).

Dikutip dari media WahanaNews.co, Senin (17/02/2025, dugaan penyerobotan tanah negara ini diduga dilakukan oleh PT Bumisari untuk tanah kurang lebih 1.000 hektar di Desa Pakel, Kecamatan Licin, dengan dugaan melibatkan AAA, dan Tim Terpadu (Timdu) penanganan konflik sosial.

Dugaan Penyerobotan Tanah Negara Oleh PT. Bumisari Yang Melibatkan Mantan Bupati Banyuwangi - Teropong Rakyat

“Bukti bahwa PT Bumisari melakukan penyerobotan tanah negara di Desa Pakel, Kecamatan Licin, dengan terbitnya Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2004 tentang Desa Pakel masuk wilayah kecamatan Licin. Padahal dalam SK No 155/HGU/BPN/2004 dikatakan HGU PT Bumisari Nomor 8 Desa Bayu dan Nomor 1 di Desa Kluncing,” kata Amir dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/2/2025).

Amir menjelaskan, bahwa bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh AAA dengan menerbitkan surat palsu Nomor 590/1225/429.012/2013 yang bertentangan dengan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2004.

Selain itu, pihak yang ikut mengesahkan Perda tersebut adalah Ir Wahyudi selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi saat itu.

Baca Juga:  Puting Beliung Terjang Cibinong, Atap Stadion Pakansari Roboh—Ikon Olahraga Bogor Tak Berdaya Hadapi Cuaca Ekstrem

“Surat keterangan palsu itu bertentangan dengan SK No 155/HGU/BPN/2004 tentang HGU PT Bumisari Nomor 8 Desa Bayu dan Nomor 1 di Desa Kluncing,” jelas Amir.

Amir menambahkan, bukti lain perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Bumisari adalah menyiasati dengan melakukan mengajukan pemecahan HGU dan telah terbit HGU pemecahan Nomor 00295,00296 dan 00297 Tahun 2019 dengan alamat Desa Banyuwangi.

“Kami anggap ini permainan mafia tanah. HGU pemecahan itu palsu karena di Kabupaten Banyuwangi tidak ada nama Desa Banyuwangi,” ungkap Amir.

Bahkan, Amir mengaku, bahwa tindakan AAA dengan menerbitkan surat palsu Nomor 590/1225/429.012/2013 juga diduga ditutupi dan dilindungi oleh Bupati Banyuwangi terpilih saat ini IFAA (50) dengan membuat SK No. 188/93/KEP/492.011/2022 Tentang Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Konflik Sosial.

Dugaan Penyerobotan Tanah Negara Oleh PT. Bumisari Yang Melibatkan Mantan Bupati Banyuwangi - Teropong Rakyat

Kemudian, Timdu membuat Surat Nomor 330/712/429.206/2022 dan Surat Nomor 545/901/TIMDU/249.206/2024 tanggal 16 Agustus 2024 lalu.

“Dalam surat Timdu ini sangat terlihat jelas untuk menakut-nakuti, menyesatkan masyarakat, dengan membuat keterangan palsu dan bohong. Dampak surat Timdu ini sangat berdampak bagi masyarakat. Abdullah Azwar Anas dan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas telah membodohi Timdu Kabupaten Banyuwangi dan Tim terpadu demi menutupi dan melindungi perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000 hektar yang dilakukan PT Bumisari,” ungkap Amir.

Baca Juga:  Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan

Menurut Amir, dalam surat yang dibuat oleh Timdu terlihat jelas keterangan palsu dan bohong untuk mendukung dan melindungi perbuatan penyerobotan tanah negara 1.000 hektar dengan mengatakan adanya pemekaran wilayah Desa Segudang tahun 2015.

“Timdu terkesan tidak paham aturan, dan tidak bisa membedakan SK Timdu dan SK Forpimda yang ada tanda tangan Ketua Pengadilan negeri Banyuwangi.”

“Mari kita lihat dan ikuti gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua Forsuba H Abdillah dalam kasus ini. Apakah Ir Wahyudi akan mempertahankan produk hukum (Perda Tahun 2004) yang pernah disahkan bersama Bupati H Samsul Hadi. Atau Ir Wahyudi akan membela untuk memenangkan pemberi kuasa hukumnya dan mengalahkan produk hukum (Perda) yang disahkannya,” pungkas Amir.

Berita Terkait

Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap
Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal
Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif
Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah
Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik
Dishub Jakarta Utara Tindak Lanjuti Temuan Parkir Liar di Samping Mall of Indonesia, Penataan Segera Dilakukan
Kombes Pol Pandra Arsyad Raih Apresiasi BPI KPNPA RI sebagai Pejabat Publik Humanis
Ketua ESI Kota Pasuruan Hadir Berikan Support Pada Generasi Muda Peserta Lomba E-Sport Di Polres Pasuruan Kota

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:32 WIB

Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:01 WIB

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:07 WIB

Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:58 WIB

Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 15:59 WIB

Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik

Berita Terbaru

TNI – Polri

Sabtu, 27 Jun 2026 - 09:48 WIB