Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilincing, Penegakan Hukum Dipertanyakan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Peredaran rokok ilegal di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, semakin menjadi perhatian. Rokok tanpa pita cukai resmi yang dijual bebas di wilayah ini diduga menjadi dampak dari tingginya tarif cukai, sementara daya beli masyarakat masih rendah. Sabtu, (25/01/2025).

Rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum serius karena tidak membayar kewajiban cukai dan berpotensi merugikan negara. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Cukai, pelaku yang terlibat dapat dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 8 tahun, serta denda antara 10 hingga 20 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan.

Baca Juga:  Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan
Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Cilincing, Penegakan Hukum Dipertanyakan - Teropongrakyat.co
Penjualan rokok ilegal di Wilayah Cilincing

Selain itu, rokok ilegal juga tidak melalui uji kelayakan dari BPOM sebagaimana yang diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. BPOM bertugas mengawasi kadar tar dan nikotin, memastikan peringatan kesehatan pada kemasan, serta memantau iklan dan promosi rokok. Sayangnya, banyak rokok ilegal di Cilincing yang tidak memenuhi standar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa titik peredaran mencolok, seperti di Jalan Rorotan-Marunda 27-3 didepan TPU Malaka dan Jalan Cilincing Bakti RT.014/RW.05, bahkan berada dekat dengan kantor Polsek Cilincing, tepatnya hanya 100 meter. Ironisnya, penjualan ini dilakukan secara terang-terangan di pinggir jalan, dan bahkan anak-anak sekolah tampak bebas membeli rokok tersebut.

Baca Juga:  AKBP Iverson bersama Wartawan Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo

Masyarakat Cilincing mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Pembiaran peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat.

“Harus ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Kalau begini terus, hukum jadi seperti tidak punya wibawa,” ujar salah satu warga Cilincing.

Masyarakat mendesak pihak kepolisian untuk segera menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal dan mengembalikan wibawa hukum di kawasan tersebut.

Berita Terkait

Miris! Penjual Pil Koplo Dapat Berjualan Bebas di Depan Gerbang Sekolah
Menteri Yandri Susanto Katakan, Pengganggu Kepala Desa Adalah LSM dan Wartawan Bodrek. Aktivis 98: Jangan Belagu Kalau Hidup Anda Sekeluarga Masih Dibiayai Oleh Rakyat?
Hasil Survei TBRC : Masyarakat Banten dan Jakarta Dukung PSN PIK 2 dilanjutkan Sebanyak 88,8 %
Ratusan Pengacara SPASI Kawal Sidang Kriminalisasi Advokat Jefry Sagala
PEWARNA Indonesia Kecam Pernyataan Mendes Soal “Wartawan Bodreks”
2 Dari 6 yang Terbaik Jebolan Akmil 90-an, Nomor 1 dan 6 Peraih Adhi Makayasa
Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Barat Cegah Tawuran, Lima Remaja Diamankan
Jasad Janin Bayi Ditemukan di Septic Tank RSUD Koja, Polisi Selidiki

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 20:44 WIB

Miris! Penjual Pil Koplo Dapat Berjualan Bebas di Depan Gerbang Sekolah

Senin, 3 Februari 2025 - 16:00 WIB

Menteri Yandri Susanto Katakan, Pengganggu Kepala Desa Adalah LSM dan Wartawan Bodrek. Aktivis 98: Jangan Belagu Kalau Hidup Anda Sekeluarga Masih Dibiayai Oleh Rakyat?

Senin, 3 Februari 2025 - 15:55 WIB

Hasil Survei TBRC : Masyarakat Banten dan Jakarta Dukung PSN PIK 2 dilanjutkan Sebanyak 88,8 %

Senin, 3 Februari 2025 - 14:20 WIB

Ratusan Pengacara SPASI Kawal Sidang Kriminalisasi Advokat Jefry Sagala

Senin, 3 Februari 2025 - 14:15 WIB

PEWARNA Indonesia Kecam Pernyataan Mendes Soal “Wartawan Bodreks”

Berita Terbaru