Audiensi Aliansi Pekerja Pelabuhan dan Transportasi dengan International Transport Federation dan Komisi Kejaksaan RI

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Aliansi Pekerja Pelabuhan dan Transportasi mengadakan audiensi dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jl.Rambai No.1A ,Kebayoran Baru Jakarta Selatan bertujuan memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan di sektor pelabuhan dan transportasi.pad Jum’at (24/01/2025 )

Sesi pertama berlangsung bersama International Transport Federation (ITF) dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI). Jumat (24/01/2025)

Sekretaris Jenderal ITF, I Dewa Nyoman Budiasa, menerima audiensi tersebut dan memulai dengan pemaparan mengenai perkembangan sektor maritim. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah keputusan International Labour Organization (ILO) yang mengumumkan kenaikan upah pelaut sebesar 1,05%.

ADVERTISEMENT

Audiensi Aliansi Pekerja Pelabuhan dan Transportasi dengan International Transport Federation dan Komisi Kejaksaan RI - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Budiasa merekomendasikan agar aliansi membentuk federasi serikat pekerja khusus di sektor pelabuhan dan transportasi, sejalan dengan amanah Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang kebebasan berserikat bagi pekerja/buruh.

Dukungan ITF terhadap pembentukan federasi ini menegaskan komitmen mereka dalam mendukung perjuangan pekerja di sektor yang sangat strategis tersebut.

Farudi, yang akrab dipanggil Daeng, selaku Ketua Aliansi Pekerja Pelabuhan dan Transportasi, menyambut positif rekomendasi tersebut. Ia juga menyampaikan beberapa persoalan krusial yang dihadapi pekerja di sektor pelabuhan dan transportasi, seperti kemacetan di kawasan pelabuhan, pembayaran upah yang masih di bawah upah minimum, tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, kurangnya jaminan keselamatan kerja, dan ketiadaan asuransi yang memadai bagi pekerja.

Menurutnya, masalah-masalah tersebut tidak hanya menghambat produktivitas pekerja, tetapi juga mencerminkan kebutuhan mendesak akan reformasi sektor ini. Daeng berharap bahwa dengan dukungan ITF, aliansi dapat membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit sektoral dan menggelar seminar ketenagakerjaan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, baik dari pemerintah, pengusaha, maupun pekerja.

Baca Juga:  Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni Terima Penghargaan dan PIN Emas Dari Menteri BUMN.

Ia juga menegaskan bahwa Masykur Isnan, S.H., M.H., siap memberikan bantuan advokasi terkait isu ketenagakerjaan, khususnya di sektor maritim dan transportasi.

Wakil Presiden KPI, Heri, dan Capt. Iswar, turut memberikan pandangan mereka. Keduanya menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk memperkuat organisasi pekerja dan memperjuangkan hak-hak mereka. Mereka menyoroti bahwa perjuangan di sektor maritim telah berlangsung lama dan membutuhkan sinergi dari berbagai pihak untuk mencapai hasil yang signifikan.

Sesi audiensi berikutnya dilakukan dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam pertemuan ini, anggota Komisi Kejaksaan, Dahlena, menerima aliansi dengan baik.

Farudi, selaku Ketua Aliansi, menyampaikan berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di sektor pelabuhan dan transportasi, termasuk isu wanprestasi yang menyebabkan tidak tegaknya hukum di sektor ini.

Audiensi Aliansi Pekerja Pelabuhan dan Transportasi dengan International Transport Federation dan Komisi Kejaksaan RI - Teropong Rakyat

DR ( C) Abid Akbar Aziz Pawallang, S.H,M.H salah satu anggota aliansi, memaparkan kasus spesifik yang melibatkan hubungan industrial antara PT. Multi Terminal Indonesia dan pekerjanya. Ia menjelaskan bahwa pekerja yang telah bekerja sejak 1918 masih menerima upah di bawah standar minimum.

Selain itu, ia juga mengungkapkan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum jaksa pengacara negara Jakarta Utara serta pelanggaran ketentuan jam kerja. Pekerja di perusahaan ini diketahui bekerja lebih dari 200 jam per bulan sejak tahun 1989, yang melanggar Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia juga menegaskan perlunya penegakan Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan sebagai langkah konkret untuk memperbaiki kondisi kerja di sektor pelabuhan.

Baca Juga:  Banyak Pemilik Kapal Tidak Taat Menyingkirkan Kapalnya, Hubla Butuh Penetapan Pengadilan

Audiensi ini menjadi momentum penting bagi aliansi dalam mendorong perbaikan besar-besaran di sektor pelabuhan dan transportasi. Dukungan dari ITF, KPI, dan Komisi Kejaksaan RI memberikan harapan baru bagi pekerja. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pekerja.

Harapannya, hasil dari audiensi ini tidak hanya menjadi catatan, tetapi juga mendorong tindakan nyata. Aliansi berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu ketenagakerjaan di sektor pelabuhan dan transportasi agar tercipta kondisi kerja yang lebih manusiawi, dengan perlindungan sosial, upah yang layak, dan sistem pengawasan yang efektif.

Dukungan dari berbagai pihak yang terlibat dalam audiensi ini memberikan optimisme bahwa sektor pelabuhan dan transportasi dapat menjadi contoh dalam menghormati dan melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Langkah awal yang kuat ini diharapkan menjadi fondasi bagi perubahan yang lebih besar di masa mendatang.

Berita Terkait

Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius
Dari Cibitung ke Cilincing: 19 Tahun Dedikasi CTP Tollways, Wujudkan Jalan Tol Berstandar Prima dan Efisien
Media Order Bikin Gaduh! Warga Cilincing Tegas: Kami Tetap Jakarta, Spanduk Itu Provokasi
SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan
Anak Emas Donald Trump, Charlie Kirk Tewas Ditembak Saat Jadi Pembicara di Universitas Utah Valley
Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum
Oknum Mabes Polri Jadi Bos Mafia Solar di Karawang; Rakyat Dikhianati, Negara Dirampok
Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM, Perusahaan Cone Es Cream Bebas Produksi

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:11 WIB

Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius

Sabtu, 13 September 2025 - 14:18 WIB

Dari Cibitung ke Cilincing: 19 Tahun Dedikasi CTP Tollways, Wujudkan Jalan Tol Berstandar Prima dan Efisien

Sabtu, 13 September 2025 - 10:37 WIB

Media Order Bikin Gaduh! Warga Cilincing Tegas: Kami Tetap Jakarta, Spanduk Itu Provokasi

Kamis, 11 September 2025 - 15:38 WIB

SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan

Kamis, 11 September 2025 - 13:05 WIB

Anak Emas Donald Trump, Charlie Kirk Tewas Ditembak Saat Jadi Pembicara di Universitas Utah Valley

Berita Terbaru

Otomotif

Wuling BinguoEV Raih Predikat Mobil Listrik Pilihan Keluarga

Sabtu, 13 Sep 2025 - 21:14 WIB

Breaking News

Narkoba Mengancam Pasar Minggu, Aparat Harus Lebih Serius

Sabtu, 13 Sep 2025 - 17:11 WIB