Hati – Hati! Larangan Merokok di Kawasan Malioboro Akan Diterapkan Secara Ketat Mulai 2025

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, Teropongrakyat.co – Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menerapkan larangan merokok secara ketat di kawasan Malioboro mulai tahun 2025. Peraturan ini diberlakukan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas dari asap rokok, sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 yang telah mulai diterapkan sejak tahun 2020. Selasa, (14/01/2025).

Pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro akan dikenai denda sebesar Rp7,5 juta. Meskipun sosialisasi telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir hingga 2025, masih ada wisatawan yang kedapatan merokok di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM, Perusahaan Cone Es Cream Bebas Produksi

Satpol PP Kota Yogyakarta akan terus melakukan razia dan memberikan teguran kepada wisatawan, warga lokal, maupun pelaku usaha yang melanggar aturan. Untuk memperketat penerapan KTR, nantinya akan diberlakukan aturan sidang di tempat bagi pelanggar. Pelanggar yang kedapatan merokok akan langsung dikenakan denda di lokasi.

Baca Juga:  Demo 29 Agustus 2025, Sorotan Dunia, dan Kehilangan Nyawa Rakyat Kecil

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadikan Malioboro sebagai kawasan yang lebih asri, nyaman, dan bebas dari polusi asap rokok, serta meningkatkan kenyamanan bagi pengunjung dan masyarakat sekitar.

 

Berita Terkait

Safari Ramadan di Sepatan, Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi
PT CTP Resmi Menyelenggarakan Kick Off Employee Wellness Program Tahun 2026
Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran 2026
Bupati Tangerang Diminta Segera Tertibkan Rumah Kos Tanpa PBG di Bumi Puspitek Asri
LHI Gelar Buka Puasa Bersama, Satukan Persepsi Tangani Perkara dan Bantu Masyarakat
Depok–Bogor–Jabar Kolaborasi Bangun Underpass Citayam Solusi Urai Kemacetan
Perkuat Ketahanan Ekosistem Muara Beting, SUCOFINDO Tanam 5.000 Bibit Mangrove
MBG Yayasan Al Rahim Al Islami Bungkam, Wali Murid Resah Soal Kualitas Makanan

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:43 WIB

Safari Ramadan di Sepatan, Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:40 WIB

PT CTP Resmi Menyelenggarakan Kick Off Employee Wellness Program Tahun 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:48 WIB

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:54 WIB

LHI Gelar Buka Puasa Bersama, Satukan Persepsi Tangani Perkara dan Bantu Masyarakat

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:45 WIB

Depok–Bogor–Jabar Kolaborasi Bangun Underpass Citayam Solusi Urai Kemacetan

Berita Terbaru