Tilang Sistem Poin Akan Berlaku Mulai Tahun Ini, Begini Mekanismenya

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Korlantas Polri memberlakukan sistem penindakan tilang menggunakan poin di tahun ini. Sistem ini bisa membuat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut bila sering melanggar lalu lintas.

“Januari ini sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” ungkap Kakorlantas Polri Aan Suhanan, dikutip dari laman Humas Polri. (09/01/2025)

Menurut Aan, sistem poin yang dimaksud adalah pada awalnya, pemilik SIM memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila pelanggaran sedang, itu berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin,” ucapnya.

Baca Juga:  IPCC Berbagi Hewan Qurban 2025, Wujud Kepedulian dan Keberlanjutan Bagi Masyarakat

“Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kami menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan,” kata Aan menambahkan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 38 disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang sudah dicabut atau dicabut sementara.

Baca Juga:  Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Beri Peringatan Keras ke Pihak Asing yang Berani Singgung Indonesia: Tidak Hanya Berbicara!

Kemudian di Pasal 39 Perpol tersebut, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan untuk mengetahui masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Berita Terkait

Ketua DPC Gema Cita Jakarta Utara Ahmad Fauzi Ucapkan Selamat Harlah KNPI ke-53, Ajak Pemuda Perkuat Persatuan
Dugaan Pengeroyokan terhadap Guru dan Imam Masjid Tuai Sorotan, Keluarga Harapkan Kepastian Hukum
Warga Lemahireng Bawen Berharap Keadilan, Mohon Masuk Daftar Penerima Bantuan Pangan
Tim Verifikasi PROKLIM LESTARI Turun ke RW.05, Sunter Agung, Ini Harapan Ketua RW.05 Nurus Shobah
Saiful Chaniago: Infrastruktur Gas Kunci Utama Jaga Stabilitas Kelistrikan Bali
Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
Bijak Bermedia Sosial di Era AI, Rumah Pena Foundation Ajak Jurnalis dan Konten Kreator Lawan Hoaks
Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:55 WIB

Ketua DPC Gema Cita Jakarta Utara Ahmad Fauzi Ucapkan Selamat Harlah KNPI ke-53, Ajak Pemuda Perkuat Persatuan

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Dugaan Pengeroyokan terhadap Guru dan Imam Masjid Tuai Sorotan, Keluarga Harapkan Kepastian Hukum

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:29 WIB

Warga Lemahireng Bawen Berharap Keadilan, Mohon Masuk Daftar Penerima Bantuan Pangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:29 WIB

Tim Verifikasi PROKLIM LESTARI Turun ke RW.05, Sunter Agung, Ini Harapan Ketua RW.05 Nurus Shobah

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:06 WIB

Saiful Chaniago: Infrastruktur Gas Kunci Utama Jaga Stabilitas Kelistrikan Bali

Berita Terbaru

Edukasi

Waspada Provokasi dan Tindakan Anarkis dalam Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 24 Jul 2026 - 07:40 WIB