Tilang Sistem Poin Akan Berlaku Mulai Tahun Ini, Begini Mekanismenya

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Korlantas Polri memberlakukan sistem penindakan tilang menggunakan poin di tahun ini. Sistem ini bisa membuat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut bila sering melanggar lalu lintas.

“Januari ini sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” ungkap Kakorlantas Polri Aan Suhanan, dikutip dari laman Humas Polri. (09/01/2025)

Menurut Aan, sistem poin yang dimaksud adalah pada awalnya, pemilik SIM memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila pelanggaran sedang, itu berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin,” ucapnya.

Baca Juga:  Harley-Davidson Umumkan Keluaran Model Motor Terbaru nya untuk Tahun 2025

“Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kami menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan,” kata Aan menambahkan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 38 disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang sudah dicabut atau dicabut sementara.

Baca Juga:  Holisme dalam Perbaikan: SPTP Memperkuat Terminal di Barat dan Timur dengan Standar Dunia

Kemudian di Pasal 39 Perpol tersebut, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan untuk mengetahui masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Berita Terkait

BPI KPNPA RI Dukung Program ANANDA BERSINAR, Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba
KSOP Kelas II Marunda Fokus Tingkatkan Sistem Pelayanan untuk Meningkatkan Kepuasan Masyarakat
IPC TPK Optimalisasi Layanan Terminal dan Perkuat Sinergi melalui Berthing Window 2026
Hari Pers Nasional ke-80, Kapolsek Kelapa Gading Beri Sambutan dan Nasi Tumpeng kepada Awak Media
JMSI Peringati Harlah ke-6 dengan Seminar HAM, Tegaskan Peran Pers Jaga Demokrasi
Rayakan Hari Jadi ke-340, LPA Harapkan Kota Pasuruan Kian Ramah Anak
Sambut Hari Jadi ke-340 Kota Pasuruan, Warga LDII PC Bugulkidul Gelar Kerja Bakti Lingkungan
Satreskrim Polres Subang Ciduk Tersangka Modus Penipuan Mengaku Staf Khusus Gubernur Jabar

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 02:09 WIB

BPI KPNPA RI Dukung Program ANANDA BERSINAR, Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:44 WIB

KSOP Kelas II Marunda Fokus Tingkatkan Sistem Pelayanan untuk Meningkatkan Kepuasan Masyarakat

Senin, 9 Februari 2026 - 18:52 WIB

IPC TPK Optimalisasi Layanan Terminal dan Perkuat Sinergi melalui Berthing Window 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 18:13 WIB

Hari Pers Nasional ke-80, Kapolsek Kelapa Gading Beri Sambutan dan Nasi Tumpeng kepada Awak Media

Senin, 9 Februari 2026 - 09:27 WIB

JMSI Peringati Harlah ke-6 dengan Seminar HAM, Tegaskan Peran Pers Jaga Demokrasi

Berita Terbaru