RESMI! OJK Perkenalkan Istilah Baru “Pindar” untuk Gantikan “Pinjol”

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru “pindar” sebagai pengganti kata “pinjol” untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal dan berizin. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap layanan fintech peer-to-peer lending yang diawasi dan memiliki izin resmi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penggantian istilah ini bertujuan untuk membedakan antara layanan fintech yang legal dengan yang ilegal. “Dengan pembedaan nama branding, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal,” ujar Agusman dalam konferensi pers pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:  Bencana Mahadahsyat di Sumatera: 442 Tewas, 402 Masih Hilang Hingga Malam Terakhir Pendataan

Selain itu, istilah baru ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pengguna dalam memanfaatkan layanan LPBBTI. OJK juga berharap langkah ini mampu mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya aktivitas pinjaman online ilegal telah menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas keuangan. Dengan penggantian istilah menjadi “pindar,” OJK berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap industri fintech yang diawasi secara resmi.

Baca Juga:  FH UBT Laksanakan Kuliah Umum Perbatasan, Hadirkan Narasumber Dr. Fri Hartono,S.H. M.H, Dari Kejaksaan Agung RI

Namun, OJK juga mencatat masih adanya 19 penyelenggara dengan tingkat kredit bermasalah (TWP90) di atas 5 persen per Oktober 2024, meski jumlah ini menurun dari 22 entitas pada bulan sebelumnya.

OJK menegaskan bahwa masyarakat perlu selalu memastikan legalitas penyelenggara LPBBTI melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK untuk menghindari risiko dari layanan ilegal.

Berita Terkait

Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi
Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK
Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei
Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia
Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan
Eksekusi Tanah Pacuan Kuda 449 M², PN Jaktim Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta

Berita Terbaru

Ekonomi

Dolar AS Turun, Rupiah Menguat 0,47 Persen ke Rp17.882

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:33 WIB