RESMI! OJK Perkenalkan Istilah Baru “Pindar” untuk Gantikan “Pinjol”

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru “pindar” sebagai pengganti kata “pinjol” untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal dan berizin. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap layanan fintech peer-to-peer lending yang diawasi dan memiliki izin resmi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penggantian istilah ini bertujuan untuk membedakan antara layanan fintech yang legal dengan yang ilegal. “Dengan pembedaan nama branding, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal,” ujar Agusman dalam konferensi pers pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:  Gasak Motor di Kemayoran, Dua Maling Nyaris Tewas Dihajar Massa!

Selain itu, istilah baru ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pengguna dalam memanfaatkan layanan LPBBTI. OJK juga berharap langkah ini mampu mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

RESMI! OJK Perkenalkan Istilah Baru “Pindar” untuk Gantikan “Pinjol” - Teropongrakyat.co

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya aktivitas pinjaman online ilegal telah menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas keuangan. Dengan penggantian istilah menjadi “pindar,” OJK berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap industri fintech yang diawasi secara resmi.

Baca Juga:  Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru

Namun, OJK juga mencatat masih adanya 19 penyelenggara dengan tingkat kredit bermasalah (TWP90) di atas 5 persen per Oktober 2024, meski jumlah ini menurun dari 22 entitas pada bulan sebelumnya.

OJK menegaskan bahwa masyarakat perlu selalu memastikan legalitas penyelenggara LPBBTI melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK untuk menghindari risiko dari layanan ilegal.

Berita Terkait

Berita Dugaan Korupsi di Duren Sawit, Nusantarapos.co.id Siap Hadapi Somasi
Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?
Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara
Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru
26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI
Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan
Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, AKBP Ajie Lukman Hidayat Nyatakan Turnamen Antar Satker Polres Kepulauan Seribu Siap Panas
KM Doa Ibu Alami Mati Mesin di Perairan Pulau Laki, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Lakukan Evakuasi Penumpang

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:19 WIB

Praktik Calo dan Bagi-Bagi Amplop di Satpas Bekasi Kota Masih Menjamur, APH Sengaja Tutup Mata?

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:31 WIB

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:02 WIB

Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:01 WIB

26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:13 WIB

Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan

Berita Terbaru

Edukasi

Bhabinkamtibmas Pulau Lancang Sambangi Warga, Ajak Waspada

Kamis, 26 Jun 2025 - 11:17 WIB