RESMI! OJK Perkenalkan Istilah Baru “Pindar” untuk Gantikan “Pinjol”

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru “pindar” sebagai pengganti kata “pinjol” untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal dan berizin. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap layanan fintech peer-to-peer lending yang diawasi dan memiliki izin resmi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penggantian istilah ini bertujuan untuk membedakan antara layanan fintech yang legal dengan yang ilegal. “Dengan pembedaan nama branding, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal,” ujar Agusman dalam konferensi pers pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:  Besok, Ormas Islam Reuni 411 di Istana Negara, Tuntut Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

Selain itu, istilah baru ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pengguna dalam memanfaatkan layanan LPBBTI. OJK juga berharap langkah ini mampu mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya aktivitas pinjaman online ilegal telah menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas keuangan. Dengan penggantian istilah menjadi “pindar,” OJK berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap industri fintech yang diawasi secara resmi.

Baca Juga:  Logo HPN 2025: Bekantan Jadi Ikon, Kalsel Siap Sambut Perhelatan Nasional

Namun, OJK juga mencatat masih adanya 19 penyelenggara dengan tingkat kredit bermasalah (TWP90) di atas 5 persen per Oktober 2024, meski jumlah ini menurun dari 22 entitas pada bulan sebelumnya.

OJK menegaskan bahwa masyarakat perlu selalu memastikan legalitas penyelenggara LPBBTI melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK untuk menghindari risiko dari layanan ilegal.

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Gelar Pertemuan Dengan Perwakilan Wartawan Jakarta Utara Bahas Kemitraan dan Ruang Khusus Media
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Informasi Sementara 6 Orang Meninggal Dunia
Team Kecamatan Pebayuran Monitoring Evaluasi Kegiatan Yang Bersumber Dari ADD Dan DD Dan Bantuan Propinsi Jawa Barat Anggran 2024
Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.
Warga Terpaksa Antre Panjang untuk Mendapatkan, Kelangkaan LPG 3 Kilo di Cikarang, Siapa Bertanggung Jawab?
Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.
Sidang Pra-Pradilan Terdakwa Pembegalan di Koja Mendadak Ditunda, Korban Merasa Ada Kejanggalan
Menteri Yandri Susanto Katakan, Pengganggu Kepala Desa Adalah LSM dan Wartawan Bodrek. Aktivis 98: Jangan Belagu Kalau Hidup Anda Sekeluarga Masih Dibiayai Oleh Rakyat?

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:34 WIB

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Gelar Pertemuan Dengan Perwakilan Wartawan Jakarta Utara Bahas Kemitraan dan Ruang Khusus Media

Rabu, 5 Februari 2025 - 02:27 WIB

Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Informasi Sementara 6 Orang Meninggal Dunia

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:16 WIB

Team Kecamatan Pebayuran Monitoring Evaluasi Kegiatan Yang Bersumber Dari ADD Dan DD Dan Bantuan Propinsi Jawa Barat Anggran 2024

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:53 WIB

Warga Terpaksa Antre Panjang untuk Mendapatkan, Kelangkaan LPG 3 Kilo di Cikarang, Siapa Bertanggung Jawab?

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:39 WIB

Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.

Berita Terbaru