Polsek Klapanunggal Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Subsidi Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES BOGOR, Teropongrakyat.co – Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap praktik penyuntikan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas non-subsidi 12 kg yang dilakukan tanpa izin resmi. Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, di dua lokasi berbeda di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri.,S.TrK.,S.I.K menyatakan bahwa kegiatan ini telah berlangsung sejak 22 November hingga 2 Desember 2024. Praktik ilegal ini melibatkan delapan pelaku yang memiliki peran masing-masing. Para pelaku antara lain bertugas sebagai pengawas, pelaku penyuntikan, supir angkutan, hingga penyedia lokasi untuk kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga:  Ditpolair Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp32,8 Miliar

Polsek Klapanunggal Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Subsidi Ilegal - Teropong Rakyat

Modus operandi yang dilakukan adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan alat suntik berbahan besi yang dikenal sebagai tombak. Untuk mendukung proses tersebut, para pelaku juga menggunakan es balok. Praktik ini dilakukan di halaman belakang rumah salah satu pelaku yang menyediakan tempat untuk aktivitas tersebut.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1 unit truk, 1 unit mobil pick-up, 58 alat suntik berbahan besi, 423 tabung gas non-subsidi 12 kg kosong, 217 tabung gas subsidi 3 kg kosong, dan 52 tabung gas subsidi 3 kg berisi penuh.

Baca Juga:  Kerja Sama Ditjen Hubla dan BPTD Tingkatkan Keselamatan Pelayaran Jabar

Polsek Klapanunggal Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Subsidi Ilegal - Teropong Rakyat

Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri.,S.TrK.,S.I.K.pun menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang diterapkan berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga enam miliar rupiah.

Kami juga mengimbau masyarakat Klapanunggal agar melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya,” ujar Kapolsek Klapanunggal.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Polisi Evakuasi Mortir yang Ditemukan di Gudang Rongsokan Malang, Disposal Dilakukan Tim Gegana
Polisi Amankan Pelaku Pencurian Emas di Turen, Motifnya untuk Modal Judi Online
Pernyataan Hotman Paris Tuai Sorotan, PWI Pusat Minta Etika Komunikasi Dijaga
Bikin Konten Jualan Kambing Sembari Dakwah, Warga Kota Batu, Faiq Mendadak Viral dan Banjir Follower di Instagram dan TikTok
Patroli di Jakarta Utara, Brimob Amankan Enam Pemuda dalam Dua Penindakan
Pemilik Pangkalan Gas LPG, Resmi Adukan Oknum LSM Ke Polresta Tangerang
Mobil Rental Digelapkan, Diduga Dijual dengan Dokumen Palsu, Polres Bandung Dipertanyakan: Kasus Mangkrak Sejak 2023
Patroli JJOS Perintis Presisi Satsamapta Polres Priok Antisipasi 3C, Tawuran, dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:22 WIB

Polisi Evakuasi Mortir yang Ditemukan di Gudang Rongsokan Malang, Disposal Dilakukan Tim Gegana

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:17 WIB

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Emas di Turen, Motifnya untuk Modal Judi Online

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:58 WIB

Pernyataan Hotman Paris Tuai Sorotan, PWI Pusat Minta Etika Komunikasi Dijaga

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:54 WIB

Bikin Konten Jualan Kambing Sembari Dakwah, Warga Kota Batu, Faiq Mendadak Viral dan Banjir Follower di Instagram dan TikTok

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:12 WIB

Patroli di Jakarta Utara, Brimob Amankan Enam Pemuda dalam Dua Penindakan

Berita Terbaru