Mengaku Setor Uang Ke APH, Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Terbatas Merasa Aman

- Jurnalis

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta pusat – Teropongrakyat.co Peredaran obat keras di wilayah Johar Baru, menunjukan Lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan setempat. Berkedok toko kosmetik yang menjual obat Tramadol dan Excimer diwilayah Hukum Polsek Johar Baru,polres jakarta pusat. Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum ambil sikap tegas. Di sinyalir ada keterlibatan “Oknum” dibalik maraknya toko yang menjual obat golongan HCL (Tramadol). Kamis 21/24

peredaran obat keras sangat memprihatinkan, dari pantauan awak redaksi banyak di dapati toko kosmetik tak mengantongi izin edar, yang menjual obat keras golongan HCL (Tramadol). Hal ini terbukti saat awak redaksi mendatangi toko kosmetik di Jl. Kp. Rw. Sawah No.5, RT.9/RW.3, Kp. Rw., Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10560. Awak redaksi dengan mudah mendapati obat jenis Tramadol dengan harga Rp. 5.000,- / butir.

Baca Juga:  Memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke 64, ini Target Kejari Kota Bekasi

Penjaga toko kosmetik tersebut mengatakan, kalau orang lapangannya oknum brimob dan Saya baru beberapa Hari jaga toko bang, menggantikan teman” yang pegang kordi dari Brimob Bang setau saya dia Mayor, untuk kordinasi ke Polsek dan polres dia semua yang bertanggung jawab” ujar Penjaga toko

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpisah, pemerhati lingkungan yang akrab di sapa Kamper melaluia pesan singkat WhatsApp kepada awak media menjelaskan, “Patut diketahui Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.jelas Kamper 23/24

Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (Pekat) ini. “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Kamper yang juga Aktivis 98.

Baca Juga:  CEO PT. Broaden Creative Klarifikasi Berita Bohong

Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di wilayah Hukum Polsek Johar Baru obat Tramadol dan Excimer dan sejenisnya mudah didapat, ataukah mungkin peredaran obat-obatan tersebut menjadi lahan basah bagi kebanyakan Oknum tak bertanggung jawab, Siapa bermain?

(Rocky)

Mengaku Setor Uang Ke APH, Toko Kosmetik Penjual Obat Keras Terbatas Merasa Aman - Teropongrakyat.co

Berita Terkait

Selain Kasus Judi Online, Budi Arie Juga di Periksa Polda Metro Terkait  Dugaan Korupsi 
Grand Closing UI Battlegrounds 2024: Puncak Kompetisi Esports Terbesar di Universitas Indonesia
Harun Masiku Buronan KPK, Tak Berstatus Cegah Tangkal Keluar Negeri, Kok Bisa?
Siang Ini Presiden Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih
SPBU Mini Jual BBM Pertalite Palsu, Siapa Bertanggung Jawab?
Terkait Penggunaan Senpi Anggota Kepolisian, Kompolnas Minta Presiden Prabowo Evaluasi 
Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 9,6 Miliar di Gagalkan TNI AL
Korps Tribrata Salah Satu Terbaik di Dunia, Dengan jumlah Mencapai 98 Persen

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 19:45 WIB

Selain Kasus Judi Online, Budi Arie Juga di Periksa Polda Metro Terkait  Dugaan Korupsi 

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:35 WIB

Grand Closing UI Battlegrounds 2024: Puncak Kompetisi Esports Terbesar di Universitas Indonesia

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:16 WIB

Harun Masiku Buronan KPK, Tak Berstatus Cegah Tangkal Keluar Negeri, Kok Bisa?

Senin, 16 Desember 2024 - 12:06 WIB

Siang Ini Presiden Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:45 WIB

SPBU Mini Jual BBM Pertalite Palsu, Siapa Bertanggung Jawab?

Berita Terbaru

Breaking News

Kapolda Riau Bungkam, Judi di Gelper Seperti Kebal Hukum.

Sabtu, 21 Des 2024 - 20:47 WIB