PWI Pusat Pertanyakan Surat Dewan Pers dan Tindakan Pengosongan Kantor

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Teropongrakyat.co –  Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, bersama pengurus harian dan puluhan anggota mendatangi Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat,Rabu (2/10/2024). Mereka datang untuk bertemu Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, guna meminta klarifikasi atas surat keputusan Dewan Pers No. 1103/DP/K/IX/2024. Surat tersebut memerintahkan pengosongan kantor PWI Pusat yang terletak di lantai 4 Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024.

Dalam pernyataan yang disampaikan di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Hendry menyatakan kekecewaannya atas keputusan yang dinilai mendadak tersebut. “Kami datang untuk meminta klarifikasi dari Ibu Ninik dan menanyakan surat kami yang belum mendapatkan jawaban,” ujar Hendry.

Baca Juga:  Aspem Jakarta Utara Monitoring Pembangunan Kantor Kelurahan Sukapura

Hendry menjelaskan, surat perintah pengosongan kantor baru diterima PWI Pusat pada Minggu(29/9/2024)malam pukul 23.00 WIB, dan fisiknya baru tiba keesokan harinya. Ia menilai, Dewan Pers tidak memberikan waktu yang cukup untuk melakukan pengosongan. “Surat datang Minggu malam, tapi kami diminta kosongkan kantor pada Selasa pagi. Ini tidak masuk akal,” katanya.

Menurut Hendry, seharusnya PWI Pusat diberikan waktu minimal satu minggu untuk mempersiapkan pengosongan kantor. Ia juga menyayangkan bahwa komunikasi dengan Ninik Rahayu melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga Rabu siang. “Saya sudah kirim pesan sejak Senin, tapi hingga hari ini belum ada jawaban. Ini sangat mengecewakan,” tambah Hendry.

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Karena tidak ada tanggapan dari Dewan Pers, PWI Pusat berencana menempuh jalur hukum. Kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, siap mengambil langkah hukum atas tindakan pengosongan tersebut. “Masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum. Kuasa hukum kami akan menindaklanjutinya,” tegas Hendry.

Selain itu, Hendry juga menyoroti bahwa tindakan Ketua Dewan Pers dinilai melampaui kewenangan. Gedung Dewan Pers adalah Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kementerian Kominfo, dan pengosongan hanya bisa dilakukan oleh pejabat berwenang, bukan oleh Ketua Dewan Pers. Hendry berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Red

PWI Pusat Pertanyakan Surat Dewan Pers dan Tindakan Pengosongan Kantor - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pembunuhan di TPU Jakasampurna, Dua Pelaku Ditangkap
DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar
Polda Metro Jaya Amankan Terduga Pelaku Terkait Peristiwa Kematian di Bekasi
WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang
Kapal KM BIMA Mati Mesin di Perairan Onrust, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 17 Penumpang
Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi
Hari Pertama Sekolah di Bogor Kacau, Hujan Deras Picu Kemacetan di Hampir Semua Akses Utama
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek, Hujan Lebat Berpotensi Disertai Petir

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:34 WIB

DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:46 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Terduga Pelaku Terkait Peristiwa Kematian di Bekasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:08 WIB

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:47 WIB

Kapal KM BIMA Mati Mesin di Perairan Onrust, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 17 Penumpang

Senin, 12 Januari 2026 - 20:05 WIB

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

Berita Terbaru