PWI Pusat Pertanyakan Surat Dewan Pers dan Tindakan Pengosongan Kantor

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Teropongrakyat.co –  Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, bersama pengurus harian dan puluhan anggota mendatangi Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat,Rabu (2/10/2024). Mereka datang untuk bertemu Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, guna meminta klarifikasi atas surat keputusan Dewan Pers No. 1103/DP/K/IX/2024. Surat tersebut memerintahkan pengosongan kantor PWI Pusat yang terletak di lantai 4 Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024.

Dalam pernyataan yang disampaikan di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Hendry menyatakan kekecewaannya atas keputusan yang dinilai mendadak tersebut. “Kami datang untuk meminta klarifikasi dari Ibu Ninik dan menanyakan surat kami yang belum mendapatkan jawaban,” ujar Hendry.

Baca Juga:  BRI Kebon Jeruk Berikan Edukasi Layanan EBuzz di SMAN 65 Jakarta

Hendry menjelaskan, surat perintah pengosongan kantor baru diterima PWI Pusat pada Minggu(29/9/2024)malam pukul 23.00 WIB, dan fisiknya baru tiba keesokan harinya. Ia menilai, Dewan Pers tidak memberikan waktu yang cukup untuk melakukan pengosongan. “Surat datang Minggu malam, tapi kami diminta kosongkan kantor pada Selasa pagi. Ini tidak masuk akal,” katanya.

Menurut Hendry, seharusnya PWI Pusat diberikan waktu minimal satu minggu untuk mempersiapkan pengosongan kantor. Ia juga menyayangkan bahwa komunikasi dengan Ninik Rahayu melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga Rabu siang. “Saya sudah kirim pesan sejak Senin, tapi hingga hari ini belum ada jawaban. Ini sangat mengecewakan,” tambah Hendry.

Baca Juga:  Kapolda Riau Bungkam, Judi di Gelper Seperti Kebal Hukum.

Karena tidak ada tanggapan dari Dewan Pers, PWI Pusat berencana menempuh jalur hukum. Kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, siap mengambil langkah hukum atas tindakan pengosongan tersebut. “Masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum. Kuasa hukum kami akan menindaklanjutinya,” tegas Hendry.

Selain itu, Hendry juga menyoroti bahwa tindakan Ketua Dewan Pers dinilai melampaui kewenangan. Gedung Dewan Pers adalah Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kementerian Kominfo, dan pengosongan hanya bisa dilakukan oleh pejabat berwenang, bukan oleh Ketua Dewan Pers. Hendry berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Red

PWI Pusat Pertanyakan Surat Dewan Pers dan Tindakan Pengosongan Kantor - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Baiturrahim Islamic Carnival, Merawat Kerinduan pada Karnaval Sarat Nilai
Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa
Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984
BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?
Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 18:28 WIB

Baiturrahim Islamic Carnival, Merawat Kerinduan pada Karnaval Sarat Nilai

Minggu, 13 September 2026 - 00:50 WIB

Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa

Sabtu, 12 September 2026 - 23:43 WIB

Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984

Sabtu, 12 September 2026 - 14:52 WIB

BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Berita Terbaru