Kadin Indonesia Ambil Langkah Tegas Hadapi Munaslub Ilegal: Proses Hukum Hingga Gugatan Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – 25 September 2024 – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kini bergerak cepat menangani pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dinilai ilegal pada 14 September 2024. Kadin telah mengambil sejumlah langkah hukum dan organisasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub tersebut.

Kuasa hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa Munaslub ini tidak sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

“Keputusan Munaslub tidak dapat dibenarkan secara hukum, bahkan Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, yang saat itu mengambil cuti, tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub,” tegas Hamdan.

Baca Juga:  Bangun Sinergitas, PWI Pokja Wali Kota Jakarta Utara Audiensi Dengan DJP Kanwil Jakarta Utara

Dari segi prosedur, Munaslub hanya sah jika diusulkan oleh minimal setengah dari Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) yang dihadiri lebih dari setengah peserta penuh. Namun, dengan penolakan dari 21 Kadin Provinsi, Munaslub ini dianggap cacat hukum.

Kadin Indonesia Ambil Langkah Tegas Hadapi Munaslub Ilegal: Proses Hukum Hingga Gugatan Pengadilan - Teropong Rakyat

Langkah-langkah yang diambil Kadin termasuk laporan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat serta pemanggilan klarifikasi kepada sejumlah pengurus. Dhaniswara K Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, menambahkan bahwa investigasi ini dilanjutkan dengan rencana gugatan ke pengadilan.

Denny Kailimang, kuasa hukum Kadin lainnya, menyatakan bahwa delapan Ketua Kadin Provinsi telah melaporkan ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat yang mencatut nama mereka. Sementara Firlie Ganinduto, Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi Kadin, menyerukan pentingnya menjaga konstitusi organisasi sesuai UU dan Keppres yang berlaku.

Baca Juga:  Diduga Terapkan Sistem Shift, Penjualan Obat Keras di Anyar Terungkap

“Kadin adalah satu-satunya wadah dunia usaha yang diakui oleh negara, dan ini soal menegakkan konstitusi, bukan soal personalitas,” tegas Firlie, menyerukan persatuan bagi seluruh anggota Kadin demi kolaborasi untuk perekonomian nasional.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Kadin Indonesia berharap dapat menjaga integritas organisasi serta menjamin keberlangsungan organisasi yang solid untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

(Shanty Brilliani Tasya)

Berita Terkait

Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu
Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani
Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”
Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola
Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi
Realisasi Utang Negara Hingga Mei 2026 Terukur dan Sesuai Kebutuhan
SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan
Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:38 WIB

Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:37 WIB

Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani

Senin, 8 Juni 2026 - 19:50 WIB

Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”

Senin, 8 Juni 2026 - 10:21 WIB

Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:33 WIB

Diduga Ada Pungutan SPP dan Uang Pembangunan, Kepala MAN 5 Bogor Belum Berikan Klarifikasi

Berita Terbaru

Breaking News

Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:37 WIB