Tramadol Dan hexymer Penyebab Maraknya Aksi Tawarun, Masyarakat Bertanya APH Pada Kemana?

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- TeropongRakyat.co || Lokasi toko kosmetik yang tidak jauh dari Markas Komando Rayon Militer (Koramil) 04 Gambir, Jakarta Pusat. Tepatnya terletak di Jalan Setia Kawan Ujung, Duri Pulo, Rt. 012/014 No. 2 A/B, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Ada toko jual obat keras terbatas tersamarkan dengan counter penjual pulsa.” Saya hanya menjaga toko bang, kalau bos saya namanya Ari, ” terang Marcel dengan logat padang yang kental sembari menunjukan percakapan dengan Ari melalui pesan singkat WhatsApp di ponselnya kepada awak redaksi TeropongRakyat.co.

Pada kesempatan yang sama, Warga Tanya,” Pak polisi-nye pade kemane? Kok bisa diam aje ada aktifitas meresahkan, jelas pria paruh baya yang akrab di sapa mang Diman yang juga warga sekitar, kepada awak redaksi TeropongRakyat.co, Senin (18/03).

Baca Juga:  Sosok Sugianto Warga Kelurahan Temas, Sejak 2021 Berprofesi Sebagai Tukang Tambal Ban Online

“Pantesan bocah banyak pade tawuran, itu pasti gegara nenggakin pil koplo. Ane berharap bapak Polisi ame TNI ambil tindakan dah,” ungkap Diman dengan nada sedikit kesal.

Hasil pantauan awak redaksi, sore hingga malam toko itu selalu ramai. “Aye sendiri baru tahu kalau ditoko tersebut jual obat keras. Padahal ada Kantor Koramil ye, kok berani ya jual obat-obatan,” sambung Diman.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli TanahAir (Dpp Lsm Gempita), Drs. Aris Sucipto M.S.i melalui sambungan telpon kepada TeropongRakyat.co, Selasa (19/03), mengatakan,” Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.

Baca Juga:  Kemenhub Dorong Penetapan Gaji Pokok Awak Kapal Indonesia

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkas Aris.

(Red)

Tramadol Dan hexymer Penyebab Maraknya Aksi Tawarun, Masyarakat Bertanya APH Pada Kemana? - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Sidang Isbat Ramadan 1447 H Digelar 17 Februari, Hilal Diprediksi Belum Memenuhi Kriteria
Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kades Datar Pemalang Jadi Sorotan
HUT Ke-1 HMTN-MP Komit Dalam Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Terintegrasi Berkolaboratif
Hardjuno: Komitmen Gibran dan Prabowo Harus Dibuktikan lewat Pengesahan RUU Perampasan Aset
Lewati Pemungutan Suara Demokratis, Andi Eko Purnama Terpilih Jadi Ketua DPAC Cibinong
Musda X LDII Kabupaten Malang 2026: Perkuat SDM Profesional Religius Menuju Malang Makmur Berdaya Saing
Dari Semenisasi Jalan ke Dapur Sederhana: Potret Humanis Satgas TMMD di Kutai Barat
Camat dan APH Bungkam, Dugaan Peredaran Obat Keras Marak di Kota Bekasi

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:26 WIB

Sidang Isbat Ramadan 1447 H Digelar 17 Februari, Hilal Diprediksi Belum Memenuhi Kriteria

Senin, 16 Februari 2026 - 14:19 WIB

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kades Datar Pemalang Jadi Sorotan

Senin, 16 Februari 2026 - 10:30 WIB

HUT Ke-1 HMTN-MP Komit Dalam Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Terintegrasi Berkolaboratif

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:31 WIB

Hardjuno: Komitmen Gibran dan Prabowo Harus Dibuktikan lewat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:19 WIB

Lewati Pemungutan Suara Demokratis, Andi Eko Purnama Terpilih Jadi Ketua DPAC Cibinong

Berita Terbaru