26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, teropongrakyat.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh kepala BPN kantor pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T, M.H ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait dengan pencatatan blokir terhadap 26 (dua puluh enam) bidang tanah yang tercatat atas nama inisial “H.DMP” sehingga dengan adanya blokir yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai ketentuan, pemilik tidak dapat melakukan akses pelayanan publik dalam bentuk apapun tentunya keadaan ini telah merugikan pemilik baik materiil maupun imateriil. Demikian disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H melalui keterangan persnya usai menyampaikan laporan pada Selasa (24/6/2025).

“Secara resmi telah kita sampaikan laporan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung perihal dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung atas status blokir 26 bidang tanah yang tercatat atas nama H.DMP, sebelumnya kita telah mengirimkan surat permohonan penghapusan pencatatan blokir terhadap 26 SHM tersebut, namun kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung menjawab surat permohonan pemohon yang pada intinya jawaban tersebut patut dinilai tidak substansial, tidak mendasar dan melampaui kewenangannya, pasalnya pemblokiran 26 SHM tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 sampai saat ini, keadaan ini merupakan pemaksaan kehendak secara sepihak oleh kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung sehingga menghilangkan hak mendasar yang melekat pada pemilik tanah tanpa kepastian hukum dan menyimpangi peraturan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang yang menyatakan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintah berdasarkan asas legalitas, asas pelindungan terhadap hak asasi manusia dan asas-asas umum pemerintahan yang baik”, kata Seno Aji.

Baca Juga:  Tokoh Perempuan Papua Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO oleh Kapolri

Sosok aktivis yang dikenal sederhana ini juga menguraikan jika upaya pencatatan blokir oleh kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap 26 bidang tanah milik H. DMP dinilai cacat administrasi dan tidak sesuai prosedur yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Disandarkan pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang tata cara blokir dan sita, pasal 7 ayat (2) menyatakan persyaratan pengajuan blokir diantaranya meliputi adanya formulir permohonan, surat permintaan blokir dari instansi disertai alasan diajukannya pemblokiran dengan memuat keterangan yang jelas mengenai nama pemegang hak, jenis dan nomor hak, luas dan letak tanah dan syarat lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sementara kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung dalam melakukan pencatatan blokir terhadap 26 bidang hak atas tanah milik H. DMP tidak didasarkan pada permohonan pencatatan blokir yang memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, disinyalir belum terdapat permohonan pencatatan blokir dari siapapun baik dari perorangan, badan hukum atau penegak hukum sehingga dapat disimpulkan pencatatan blokir oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung cacat administrasi, cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan”, pungkas Seno Aji yang dikenal low profil.

Baca Juga:  Pasangan RIDHO Tiba Ambil Nomor Urut Pasangan Calon Pilkada Kota Bekasi

Diakhir penjelasannya, Seno Aji berharap dengan laporan pihaknya ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dapat menjadi sarana untuk kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T, M.H segera memenuhi hak-hak pemohon sebagai pengakses pelayanan publik dan memproses serta menyelesaikan permohonan pelayanan publik pemohon dan memberikan kepastian hukum.

“Adapun maksud dan tujuan kita sebagai pemohon menyampaikan surat laporan pengaduan atas dugaan maladministrasi terhadap pencatatan blokir 26 bidang tanah terdaftar atas nama H. DMP oleh Kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung agar Kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung menghapus pencatatan blokir terhadap 26 bidang tanah terdaftar atas nama H. DMP dan memulihkan hak-hak nya, karena sudah jelas berdasarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang tanggal 25 September 2023 yang ditandangani oleh Panitera Harif Jauhari, S.H, M.H, menerangkan terhadap 26 bidang tanah dengan SHM terdaftar atas nama H. DMP tidak termasuk dalam sita perkara tindak pidana”, tutup aktivis Seno Aji.

Sebagai informasi bahwa laporan dari DPP KAMPUD ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait pencatatan blokir 26 SHM atas nama H.DMP diterima langsung oleh penerima laporan/pengaduan bernama Upi Fitriyanti. (*)

Berita Terkait

Warga Cluster Dwijaya Cibinong City kabupaten Bogor Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Kebersamaan
Semarak HUT RI ke-80: Keluarga Besar Beny Kusnadi Meriahkan Kemerdekaan dengan Lomba di Sungai Bambu
Independence Run 2025: 1.000 Lebih Partisipan Meriahkan Pesta Otomotif dan Kemerdekaan
Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Meriahkan HUT RI ke-80 Adakan Lomba Karaoke Bersama Awak MEDIA di Jakarta Utara
FSPKSI Umumkan Visi-Misi Menuju Indonesia Emas 2045
Kirab Merah Putih & Dzikir Kebangsaan Semarakkan HUT RI ke-80 di Rusunawa Nagrak oleh IMSI dan GPS
H-2 HUT RI Ke-80, RW 08 Kelurahan Utan Panjang Kemayoran Sudah Mulai Gelar Lomba
Pelabuhan Sunda Kelapa Menghijau: 150 Pohon Bugenvil Ditanam untuk Menetralisir Kondisi Udara

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:11 WIB

Warga Cluster Dwijaya Cibinong City kabupaten Bogor Rayakan HUT RI ke-80 dengan Meriah dan Penuh Kebersamaan

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Semarak HUT RI ke-80: Keluarga Besar Beny Kusnadi Meriahkan Kemerdekaan dengan Lomba di Sungai Bambu

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Independence Run 2025: 1.000 Lebih Partisipan Meriahkan Pesta Otomotif dan Kemerdekaan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Aliansi Jurnalis Bersatu (AJB) Meriahkan HUT RI ke-80 Adakan Lomba Karaoke Bersama Awak MEDIA di Jakarta Utara

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:57 WIB

FSPKSI Umumkan Visi-Misi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru