Pemprov DKI Pastikan Tidak Ada Kompensasi bagi Warga Sekitar RDF Rorotan

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan bahwa tidak ada kompensasi bagi warga yang tinggal di sekitar fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara. Pernyataan ini disampaikan Asep menanggapi keluhan warga terkait bau tidak sedap yang ditimbulkan oleh fasilitas tersebut. Jumat, (21/2/2025).

“Tidak ada (uang kompensasi),” ujar Asep kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/2/2025). Menurutnya, bau yang muncul bersifat sementara dan disebabkan oleh beberapa fasilitas RDF yang belum berfungsi secara optimal.

Baca Juga:  Hati - Hati! Larangan Merokok di Kawasan Malioboro Akan Diterapkan Secara Ketat Mulai 2025

“Kalau bau di Rorotan disebabkan karena belum sempurnanya beberapa fungsi dari fasilitas itu. Seperti deodorizer, kemudian pengolahan wastewater treatment-nya. Juga untuk mereduksi bau dan asap dari cerobong yang memang kemarin terjadi,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, Asep memastikan bahwa seluruh sistem telah diperbaiki dan siap beroperasi secara optimal. Pemprov DKI Jakarta juga akan terus mengawasi operasional RDF agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Sudah diperbaiki. Insya Allah dengan perbaikan-perbaikan oleh pelaksana kegiatan ke depannya Rorotan semakin baik lagi dan tidak mencemari baik itu dari bau maupun asapnya,” katanya.

Baca Juga:  Makostrad Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila1 Juni 2024

Sebagai informasi, RDF Rorotan yang mulai dibangun pada Maret 2024 ini diklaim sebagai salah satu tempat pengolahan sampah terbesar di dunia. Dengan kapasitas pengolahan 2.500 ton sampah per hari, RDF Rorotan akan menghasilkan bahan bakar alternatif yang dapat digunakan oleh berbagai industri, termasuk pabrik semen. Selain itu, material lain seperti kayu yang tidak bisa diolah menjadi RDF akan diproses lebih lanjut agar tetap dapat dimanfaatkan.

Berita Terkait

Diancam 20 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Terheran-Heran, Aktivis 98: Hukum Peradilan Negeri Ini Layaknya Dagelan Ludruk?
Panen Sayur Hidroponik Wujud Kemandirian dan Inovasi Satuan Yonif 754 Kostrad
Asah Kesiapan Tempur dan Jiwa Korsa Prajurit, Yonif 433 Kostrad Gelar Cakra Outbound
Pelindo Solusi Logistik Gandakan Capaian Kinerja Operasi Layanan Logistik di 2024
Silaturahmi dan Berbagi: DPP GRIB Jaya Korwil 01 Team 17 Rayakan Jumat Berkah
Jurnalis Dipukul Saat Wawancara di Bitung, Akpersi Minta Pelaku Diproses Hukum
HOKA Bondi 9 Experience: Sensasi Lari dengan Teknologi Mutakhir, Ada Personalized Laser Engraving!
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Harun Masiku

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:44 WIB

Diancam 20 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Terheran-Heran, Aktivis 98: Hukum Peradilan Negeri Ini Layaknya Dagelan Ludruk?

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:47 WIB

Panen Sayur Hidroponik Wujud Kemandirian dan Inovasi Satuan Yonif 754 Kostrad

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:37 WIB

Asah Kesiapan Tempur dan Jiwa Korsa Prajurit, Yonif 433 Kostrad Gelar Cakra Outbound

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:51 WIB

Pelindo Solusi Logistik Gandakan Capaian Kinerja Operasi Layanan Logistik di 2024

Jumat, 21 Februari 2025 - 13:19 WIB

Jurnalis Dipukul Saat Wawancara di Bitung, Akpersi Minta Pelaku Diproses Hukum

Berita Terbaru