Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTUtang Rp 2,4 Juta Berujung Maut, Polisi Ungkap Pembunuhan di Gondanglegi MalangKomentar: 0

Utang Rp 2,4 Juta Berujung Maut, Polisi Ungkap Pembunuhan di Gondanglegi Malang

Teropong Rakyat, 23 Desember 2025, 19:49 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

MALANG| Teropongrakyat.co – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Dari hasil penyelidikan sementara, pembunuhan tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku yang berujung cekcok.

Korban diketahui bernama Eko Suprianto (22), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia tewas setelah ditusuk senjata tajam saat berada di rumah temannya di Desa Putat Lor, Gondanglegi, Kamis (11/12/2025) lalu.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, peristiwa bermula saat korban datang bersama dua saksi ke lokasi kejadian. Di tempat tersebut sudah ada tersangka MHA (29), warga Ciptomulto, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diketahui merupakan teman dekat korban.

Baca Juga:  Polres Priok Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Nobar Jaga Jakarta On The Spot Piala Dunia 2026

“Awalnya terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Tersangka sempat mengajak korban menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun terjadi adu mulut yang memicu emosi pelaku,” kata Kompol Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Selasa (23/12).

Situasi kemudian memanas hingga berujung kekerasan. Tersangka mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian tubuh vital.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan, hasil penyelidikan mengungkap motif pembunuhan dipicu persoalan utang piutang antara korban dan pelaku.

“Motifnya karena korban memiliki utang kepada tersangka sebesar Rp 2.450.000 yang belum dibayarkan. Persoalan ini menjadi pemicu emosi hingga berujung tindakan fatal,” jelas AKP Nur.

Baca Juga:  Polres Priok Ungkap Peredaran Narkotika Etomidate Senilai Rp2,8 Miliar

Ia mengungkapkan, setelah melakukan penusukan, tersangka sempat meletakkan pisau di teras rumah dan melarikan diri. Namun berkat penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya tidak lama setelah kejadian.

“Petugas langsung melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan pelaku, pakaian korban dan tersangka, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MHA kini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lihat Hukum Selengkapnya→
Artikel Terkait Hukum
Breaking NewsKanal lain
TNI – PolriKanal lain