Kabupaten Bekasi, teropongrakyat.co – Meski sejumlah toko obat keras tanpa izin telah diminta menghentikan operasionalnya, praktik penjualan obat keras golongan tertentu secara cash on delivery (COD) diduga masih terus berlangsung di wilayah Kabupaten Bekasi. Peredaran obat keras ilegal ini seolah tak pernah berhenti.
Salah satu lokasi yang kembali menjadi sorotan berada di kawasan Telajung, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut masih terpantau hingga Senin, 5 Januari 2026, meskipun sebelumnya telah ada imbauan penutupan toko.
Modus penjualan diduga mengalami perubahan. Jika sebelumnya dilakukan secara terbuka melalui kios atau toko, kini transaksi disebut dilakukan dengan sistem COD guna menghindari pengawasan aparat serta keluhan masyarakat.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya koordinasi dengan seorang berinisial BY, yang disebut-sebut merupakan oknum dari unit Jatanras Polres Kabupaten Bekasi. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi secara berimbang.
Peredaran obat keras tanpa resep dokter diketahui melanggar ketentuan perundang-undangan dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Warga pun berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, konsisten, dan transparan agar praktik serupa tidak terus berulang.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut seolah tidak pernah berhenti. Menurutnya, meskipun toko-toko sempat diminta untuk tutup, praktik penjualan tetap berjalan melalui pengantaran langsung atau sistem COD.
“Mau disuruh tutup juga tetap saja jualan dengan cara COD. Ya mau bagaimana lagi. Kami di sini sudah menduga ada koordinasi dengan oknum,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Nazarudin, S.H., menilai bahwa praktik penjualan obat keras tanpa izin, meskipun dilakukan secara tersembunyi melalui sistem COD, tetap merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, penutupan toko secara administratif tidak menghapus unsur pidana apabila aktivitas peredaran masih berlangsung.
“Jika benar penjualan masih dilakukan dengan modus COD, maka unsur kesengajaan dan keberlanjutan perbuatan dapat terpenuhi. Ini bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan dapat masuk ke ranah pidana,” jelasnya.
Terkait dugaan adanya koordinasi dengan oknum aparat, Nazarudin menegaskan bahwa hal tersebut harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi
Namun demikian, apabila terdapat aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pembiaran atau melindungi aktivitas ilegal, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi etik.
“Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal. Aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru akan menghadapi konsekuensi lebih berat jika terbukti menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Ia juga mendorong masyarakat untuk berani melapor melalui mekanisme resmi serta meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.
Penulis : Tatang


























































