Tilang Sistem Poin Akan Berlaku Mulai Tahun Ini, Begini Mekanismenya

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Korlantas Polri memberlakukan sistem penindakan tilang menggunakan poin di tahun ini. Sistem ini bisa membuat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut bila sering melanggar lalu lintas.

“Januari ini sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” ungkap Kakorlantas Polri Aan Suhanan, dikutip dari laman Humas Polri. (09/01/2025)

Menurut Aan, sistem poin yang dimaksud adalah pada awalnya, pemilik SIM memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

ADVERTISEMENT

Tilang Sistem Poin Akan Berlaku Mulai Tahun Ini, Begini Mekanismenya - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila pelanggaran sedang, itu berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin,” ucapnya.

Baca Juga:  Auto Kultur 2025 Digelar Pekan Ini, Hadirkan Lebih Banyak Program Menarik, Ada Time Attack Race. Catat Tanggalnya!

“Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kami menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan,” kata Aan menambahkan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 38 disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang sudah dicabut atau dicabut sementara.

Baca Juga:  Gegara Jual BBM ke Jerigen. Di Duga SPBU 34.432.28 Kebal Hukum

Kemudian di Pasal 39 Perpol tersebut, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan untuk mengetahui masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Berita Terkait

Perdebatan Pembukaan Jalan Cilendek IV Masih Memanas, Warga Minta Sistem Fortal Buka Tutup Diberlakukan Kembali
TPK Koja Inspirasi Generasi Muda Lewat Program Pelindo Mengajar di SMAN 110 Jakarta
Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Media Lewat Program “Jaga Jakarta”
Pahami Perbedaan Mesin 2 Tak dan Mesin 4 Tak, Mana Pilihan Anda?
IPCC Sabet Penghargaan ICAII 2025 Berkat Inovasi VDC: Bukti Komitmen pada Logistik Kendaraan Berkelanjutan
Pelindo Tanjung Priok Jadi Sorotan Pemerintah dalam Efisiensi Logistik Nasional
ORA 03 dan GWM Tank 300 Diesel Turbo Raih Kemenangan di Dua Ajang Otomotif Nasional Bergengsi
Layanan Terintegrasi Pacu Pertumbuhan: Pelindo Solusi Logistik Catat Kinerja Gemilang

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Perdebatan Pembukaan Jalan Cilendek IV Masih Memanas, Warga Minta Sistem Fortal Buka Tutup Diberlakukan Kembali

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:00 WIB

TPK Koja Inspirasi Generasi Muda Lewat Program Pelindo Mengajar di SMAN 110 Jakarta

Kamis, 16 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Media Lewat Program “Jaga Jakarta”

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Pahami Perbedaan Mesin 2 Tak dan Mesin 4 Tak, Mana Pilihan Anda?

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:30 WIB

IPCC Sabet Penghargaan ICAII 2025 Berkat Inovasi VDC: Bukti Komitmen pada Logistik Kendaraan Berkelanjutan

Berita Terbaru