Tilang Sistem Poin Akan Berlaku Mulai Tahun Ini, Begini Mekanismenya

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Korlantas Polri memberlakukan sistem penindakan tilang menggunakan poin di tahun ini. Sistem ini bisa membuat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut bila sering melanggar lalu lintas.

“Januari ini sudah berlaku, terbit traffic record-nya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” ungkap Kakorlantas Polri Aan Suhanan, dikutip dari laman Humas Polri. (09/01/2025)

Menurut Aan, sistem poin yang dimaksud adalah pada awalnya, pemilik SIM memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila pelanggaran sedang, itu berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin,” ucapnya.

Baca Juga:  Presiden Terpilih Prabowo Subianto  Ucapkan Sumpah dan Janji sebagai Presiden Ke-8 RI

“Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kami menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan,” kata Aan menambahkan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, Pasal 38 disebutkan bahwa pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang sudah dicabut atau dicabut sementara.

Baca Juga:  Satpol PP Jakut Terima Bongkar Pagar Gratis. Bangun Liar Jadi Lahan Basah

Kemudian di Pasal 39 Perpol tersebut, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan untuk mengetahui masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Berita Terkait

Hyundai Creta Facelift Resmi Dirilis: Tampilan Semakin Sangar!
ROSITA di Pos Langit Bilogai Bersama Satgas Yonif 509 Kostrad 
Pahami 4 Tanda Oli Gardan Motor Matic Telah Habis
Harley-Davidson Umumkan Keluaran Model Motor Terbaru nya untuk Tahun 2025
Ketum HMI MPO: Pemegang Eigendom No 44 Tahun 1708, Meminta Presiden RI Campur Tangan Atas Dugaan Ilegal Mining PT Vale Indonesia Blok Pomalaa
Hyundai Segera Luncurkan Creta EV di India, Range di Klaim Dapat Hingga 473 KM!
Ini Dia Jenis dan Kategori Motor yang Bebas dari PPN 12%, Simak Daftarnya
Biodiesel B40 Sudah Berlaku per 1 Januari 2025, B50 Ditargetkan Tahun Depan

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:44 WIB

Hyundai Creta Facelift Resmi Dirilis: Tampilan Semakin Sangar!

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:06 WIB

Tilang Sistem Poin Akan Berlaku Mulai Tahun Ini, Begini Mekanismenya

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:58 WIB

ROSITA di Pos Langit Bilogai Bersama Satgas Yonif 509 Kostrad 

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Pahami 4 Tanda Oli Gardan Motor Matic Telah Habis

Senin, 6 Januari 2025 - 11:12 WIB

Harley-Davidson Umumkan Keluaran Model Motor Terbaru nya untuk Tahun 2025

Berita Terbaru

Breaking News

Urban Farming di Lapas Salemba Panen 60 Kilogram Sayurmayur

Kamis, 9 Jan 2025 - 22:21 WIB