Janji Transparansi Bohong, DLH Tangerang Tersandung Dugaan Korupsi Dana Publik
TANGERANG, teropongrakyat.co – Mekanisme pengelolaan dana APBD di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Wawan Fauzi, SE., S.Kom. diduga tidak transparan. Pasalnya, terdapat perbedaan signifikan antara dana yang dikelola dengan laporan yang disampaikan ke publik.
Hal ini jelas bertentangan dengan berbagai regulasi terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah, antara lain:
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
- Perpres Nomor 157 Tahun 2014 tentang LKPP
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Dalam aturan-aturan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dana APBN/APBD harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
Syamsul Bahri Angkat Suara
Ketua DPD LSM KPK sekaligus Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia Provinsi Banten, Syamsul Bahri, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana APBD DLH.
“Kita akan bertemu,” ujar Syamsul dalam sebuah pesan singkat yang dikirimkan kepada pihak DLH, meski maksud pesannya belum jelas.
Syamsul mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan resmi dari DLH Kota Tangerang, dengan tenggat waktu tujuh hari kerja sejak surat konfirmasi dilayangkan.
Di hadapan sejumlah awak media dan LSM di kantornya, Jalan Veteran, Kota Tangerang, ia meminta dukungan agar kasus ini didorong bersama-sama ke ranah hukum hingga menyeret pihak yang terlibat ke “hotel prodeo.”
Dugaan Penyelewengan Honorarium Non ASN
Ketika ditanya mengenai detail kasus, M. Aqil, SH menyinggung soal dugaan penyimpangan dalam pembayaran honorarium Non ASN di DLH tahun 2023–2024.
Syamsul menjawab melalui Biro Hukum dua lembaga yang ia pimpin, Zaki, SH, yang membeberkan data:
- Tahun 2023: Dana APBD yang dilaporkan ke publik melalui SIRUP LKPP Rp 177,12 miliar, namun realisasi mencapai Rp 258,33 miliar.
- Tahun 2024: Dana yang dilaporkan Rp 235,85 miliar, sedangkan realisasi mencapai Rp 264,76 miliar.
Selisih besar ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Tangerang Nomor 64 Tahun 2022 dan Perwako Nomor 24 Tahun 2024, honorarium Non ASN memang diatur, namun realisasinya diduga tidak sesuai.
Rincian Honorarium Non ASN (Bidang Terkait)
- Bidang Sampah
- Tahun 2023: Rp 79,76 miliar (Swakelola), Rp 12,00 miliar (Jasa Penyedia)
- Tahun 2024: Rp 90,97 miliar
- Bidang Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Lingkungan
- Tahun 2023: Rp 504 juta
- Tahun 2024: Rp 447 juta
- Bidang Umum
- Tahun 2023: Rp 1,19 miliar
- Tahun 2024: Rp 8,14 miliar
Diduga ada pembengkakan jumlah tenaga Non ASN yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Rencana Aksi dan Tindak Lanjut
Syamsul Bahri menegaskan bahwa temuan ini akan segera ditindaklanjuti ke ranah hukum. Ia berencana menggelar konferensi pers resmi pada Senin mendatang dan mengundang seluruh rekan media serta LSM.
“Hasil konferensi pers ini akan kita lanjutkan ke ranah hukum. Selain itu, dua lembaga yang saya pimpin juga akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Walikota Tangerang,” tegas Syamsul, Rabu (27/8/2025).
Aksi tersebut rencananya akan melibatkan massa dari Jabodetabek untuk menuntut pertanggungjawaban penuh terkait dugaan penyelewengan dana publik di DLH Kota Tangerang.
✍️ (RedaksiTim)