Polisi yang Tuding Penjual Es Hunkue di Kemayoran Masih dalam Pemeriksaan Propam

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Teropongrakyat.co ||Terkait anggota Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri Purnomo dan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Muulydi yang keliru dalam menyimpulkan sesuatu terhadap penjual Es Jadul (Hunkue) beberapa waktu lalu berimbas pada pemberian sanksi.

Kedua anggota baik dari TNI maupun Polri yang bersikap impulsif tersebut telah dikenakan sanksi dari masing-masing institusi.

Pada berita sebelumnya, Babinsa yang berdinas di Koramil Kemayoran tersebut telah dikenakan sanksi penahanan selama 21 hari.

Bagi institusi polri sendiri belum memberikan keterangan terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada anggota yang berdinas di Polsek Johar Baru itu.

Baca Juga:  Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme

Melalui pesan singkat whatsapp messenger (WA), Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlin Sumantri mengatakan jika anggota bhabinkamtibmas tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

“Ijin masih dalam pemeriksaan propam,” ujarnya melalui WA, Jumat (30/1/2026).

Penjual Es Jadul (Hunkue) Diamankan

Sebelumnya, seorang penjual Es Jadul (Hunkue) bernama Suderajat (49) diamankan oleh Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran dan Bhabinkamtibmas kelurahan kampung rawa, Kecamatan Johar Baru pada Sabtu (24/1/2026) di Utan Panjang III RT 010/RW 05.

Suderajat diamankan oleh dua petugas tersebut lantaran diduga es yang di jualnya menggunakan bahan spons bedak.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Mirisnya, usai dilakukan uji laboratorium polri, es hunkue yang di jual oleh pria paruh baya tersebut tidak mengandung bahan spons bedak dan layak dikonsumsi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Akbp Roby Heri Saputra melalui rilis tertulis.

Usai pernyataan tersebut, mayoritas masyarakat pun ramai mengomentari kinerja babinsa dan bhabinkamtibmas tersebut dengan negatif.

Permintaan Maaf Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Atas kekeliruannya tersebut, kedua anggota itu menyampaikan permohonan maaf kepada si penjual.

Sebelumnya, kedua anggota tersebut juga sudah melakukan klarifikasi di Aula Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penulis : Irawan

Berita Terkait

Wali Kota Jakut Klarifikasi Surat Imbauan Pajak yang Beredar Saat HUT RI
Rockim Vocalis Utama Meninggal Dunia, Band Punk Rock Asal Kota Batu BRAIN WASH Merasa Kehilangan
Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan
TNI-Polri dan Pemprov DKI Bersihkan Sungai Kalijodo, Ketua RW 05 Tekankan Kesadaran Warga Jaga Lingkungan
Gempa Dahsyat NTT 47 Tewas 5.000 Mengungsi Ratusan Bangunan Rusak
SCY Group: Momentum HUT RI ke-81,FABA Kini Memberi Manfaat Nyata Untuk Pendidikan
H. Sanusi Sebagai Calon Kepala Desa Dongkal : Siap Sejahterakan Masyarakat Dengan Kepemimpinan Jujur Dan Transparent
Dua Kali Isi Solar Subsidi, Truk Box A-8285-FC Diamankan Tipiter Polres Subang

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Wali Kota Jakut Klarifikasi Surat Imbauan Pajak yang Beredar Saat HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Rockim Vocalis Utama Meninggal Dunia, Band Punk Rock Asal Kota Batu BRAIN WASH Merasa Kehilangan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:22 WIB

TNI-Polri dan Pemprov DKI Bersihkan Sungai Kalijodo, Ketua RW 05 Tekankan Kesadaran Warga Jaga Lingkungan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Gempa Dahsyat NTT 47 Tewas 5.000 Mengungsi Ratusan Bangunan Rusak

Berita Terbaru