Polisi yang Tuding Penjual Es Hunkue di Kemayoran Masih dalam Pemeriksaan Propam

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Teropongrakyat.co ||Terkait anggota Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri Purnomo dan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Muulydi yang keliru dalam menyimpulkan sesuatu terhadap penjual Es Jadul (Hunkue) beberapa waktu lalu berimbas pada pemberian sanksi.

Kedua anggota baik dari TNI maupun Polri yang bersikap impulsif tersebut telah dikenakan sanksi dari masing-masing institusi.

Pada berita sebelumnya, Babinsa yang berdinas di Koramil Kemayoran tersebut telah dikenakan sanksi penahanan selama 21 hari.

Bagi institusi polri sendiri belum memberikan keterangan terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada anggota yang berdinas di Polsek Johar Baru itu.

Baca Juga:  Ancaman 15.800 Ton Sampah Luar Angkasa, Ilmuwan Peringatkan Risiko Besar bagi Bumi dan Satelit

Melalui pesan singkat whatsapp messenger (WA), Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlin Sumantri mengatakan jika anggota bhabinkamtibmas tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

“Ijin masih dalam pemeriksaan propam,” ujarnya melalui WA, Jumat (30/1/2026).

Penjual Es Jadul (Hunkue) Diamankan

Sebelumnya, seorang penjual Es Jadul (Hunkue) bernama Suderajat (49) diamankan oleh Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran dan Bhabinkamtibmas kelurahan kampung rawa, Kecamatan Johar Baru pada Sabtu (24/1/2026) di Utan Panjang III RT 010/RW 05.

Suderajat diamankan oleh dua petugas tersebut lantaran diduga es yang di jualnya menggunakan bahan spons bedak.

Baca Juga:  SatRes Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 49,8Kg Narkotika

Mirisnya, usai dilakukan uji laboratorium polri, es hunkue yang di jual oleh pria paruh baya tersebut tidak mengandung bahan spons bedak dan layak dikonsumsi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Akbp Roby Heri Saputra melalui rilis tertulis.

Usai pernyataan tersebut, mayoritas masyarakat pun ramai mengomentari kinerja babinsa dan bhabinkamtibmas tersebut dengan negatif.

Permintaan Maaf Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Atas kekeliruannya tersebut, kedua anggota itu menyampaikan permohonan maaf kepada si penjual.

Sebelumnya, kedua anggota tersebut juga sudah melakukan klarifikasi di Aula Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.

Penulis : Irawan

Berita Terkait

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat
Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak
Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku
Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 05:28 WIB

Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:58 WIB

PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:54 WIB

Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat

Berita Terbaru