Sidang Perdana Gugatan Wartawan terhadap Kepala Desa Datar Ditunda, Tergugat Tidak Hadir

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: Ilustrasi

PEMALANG, teropongrakyat.co – Sidang perdana gugatan wartawan terhadap Kepala Desa Datar di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang pada Selasa (10/03/2026) terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Perkara dengan nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Pml tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dinilai menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik. Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada 31 Maret 2026 dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan administrasi.

Ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana memiliki konsekuensi hukum. Dalam perkara perdata, apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sidang dapat ditunda atau bahkan diputus secara verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat).

Baca Juga:  Adelia Rahma Bocah Kelas 4 SD yang Mengalami Gizi Buruk Tewas Akibat Dibakar Teman di Sekolah

Dalam kronologi perkara dijelaskan bahwa polemik bermula pada 16 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.

Para penggugat yang berprofesi sebagai wartawan menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada kepala desa sebagai pejabat publik. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun dalam perkembangannya, kepala desa disebut mengirimkan voice note ke dalam grup WhatsApp media yang berisi pernyataan, “Sebenarnya kalau saya mau menuntut bisa saja mas Adi.”

Pernyataan tersebut oleh para penggugat dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan dianggap berpotensi menghalangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan.

Baca Juga:  Kondisi Terkini Pengungsi Semeru: Ratusan Warga Masih Bertahan di Sejumlah Titik

Dalam gugatan yang diajukan, para penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil. Kerugian tersebut meliputi biaya operasional peliputan sebesar Rp25 juta serta biaya klarifikasi dan pemulihan nama baik sebesar Rp75 juta, sehingga total tuntutan kerugian mencapai Rp100 juta.

Sementara itu, dalam resume mediasi disebutkan bahwa para pihak masih memiliki peluang untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur damai. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah pembayaran ganti rugi yang jumlah serta mekanismenya masih dapat dinegosiasikan oleh kedua belah pihak.

Proses mediasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian sengketa secara damai, adil, dan bermartabat.

Berita Terkait

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi
Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Selasa, 8 September 2026 - 18:39 WIB

ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian

Selasa, 8 September 2026 - 15:26 WIB

Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan

Senin, 7 September 2026 - 19:30 WIB

Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan

Minggu, 6 September 2026 - 13:44 WIB

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Berita Terbaru

TNI – Polri

STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:31 WIB