Sidang Perdana Gugatan Wartawan terhadap Kepala Desa Datar Ditunda, Tergugat Tidak Hadir

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: Ilustrasi

PEMALANG, teropongrakyat.co – Sidang perdana gugatan wartawan terhadap Kepala Desa Datar di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang pada Selasa (10/03/2026) terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Perkara dengan nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Pml tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dinilai menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik. Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada 31 Maret 2026 dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan administrasi.

Ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang perdana memiliki konsekuensi hukum. Dalam perkara perdata, apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka sidang dapat ditunda atau bahkan diputus secara verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat).

Baca Juga:  Perkuat Kemitraan Premium Merchant, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Anniversary Beauty+

Dalam kronologi perkara dijelaskan bahwa polemik bermula pada 16 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.

Para penggugat yang berprofesi sebagai wartawan menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada kepala desa sebagai pejabat publik. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun dalam perkembangannya, kepala desa disebut mengirimkan voice note ke dalam grup WhatsApp media yang berisi pernyataan, “Sebenarnya kalau saya mau menuntut bisa saja mas Adi.”

Pernyataan tersebut oleh para penggugat dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan dianggap berpotensi menghalangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan.

Baca Juga:  Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

Dalam gugatan yang diajukan, para penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil. Kerugian tersebut meliputi biaya operasional peliputan sebesar Rp25 juta serta biaya klarifikasi dan pemulihan nama baik sebesar Rp75 juta, sehingga total tuntutan kerugian mencapai Rp100 juta.

Sementara itu, dalam resume mediasi disebutkan bahwa para pihak masih memiliki peluang untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur damai. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah pembayaran ganti rugi yang jumlah serta mekanismenya masih dapat dinegosiasikan oleh kedua belah pihak.

Proses mediasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian sengketa secara damai, adil, dan bermartabat.

Berita Terkait

DPN Klarifikasi: Bantah Informasi Memiliki Rekaman Terkait Dugaan Kasus di Universitas Muhammadiyah Gorontalo
Respons Cepat Unit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat Menindaklanjuti Dugaan Judi Sabung Ayam
Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G Di Jabodetabek
Pohon Mahoni Berukuran Besar Tumbang di Pakisaji, Timpa Sejumlah Kendaraan dan Lukai Sembilan Orang
Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP
Ceceran Minyak Curah Di Jalan Ahmad Yani Banyak Pengendara Motor Terjatuh
Puluhan Ribu Warga Kalibaru Menanti JakLingko, Pemprov DKI Dinilai Belum Hadir di Kawasan Pesisir Jakarta Utara
PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:34 WIB

DPN Klarifikasi: Bantah Informasi Memiliki Rekaman Terkait Dugaan Kasus di Universitas Muhammadiyah Gorontalo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Sekjen PWDPI Desak APH Segera Bongkar Dugaan Penjualan Obat Golongan G Di Jabodetabek

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:57 WIB

Pohon Mahoni Berukuran Besar Tumbang di Pakisaji, Timpa Sejumlah Kendaraan dan Lukai Sembilan Orang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:37 WIB

Ceceran Minyak Curah Di Jalan Ahmad Yani Banyak Pengendara Motor Terjatuh

Berita Terbaru

TNI – Polri

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:33 WIB