Sidang Lanjutan Terdakwa AMH, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Pembela

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG |Teropongrakyat.co — Sidang lanjutan perkara tindak pidana dengan terdakwa berinisial AMH kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang Klas IA pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah penyampaian tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Hambali, SH, MH selaku Hakim Ketua, serta Yuli Atmaningsih, SH, M.Hum dan Rudy Wibowo, SH, MH sebagai Hakim Anggota. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Made Ray Adi Martha, SH, MH.

JPU: Dakwaan Telah Sah dan Memenuhi Unsur KUHAP

Baca Juga:  Kasus Ijazah Palsu RT Terpilih Rohalih di Kelurahan Rorotan Jakarta Utara

Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa pada 10 November 2025 tidak memiliki dasar kuat untuk membatalkan dakwaan. JPU menegaskan bahwa Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025 yang telah dibacakan pada 3 November 2025, telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Dakwaan tersebut dinilai telah memuat identitas lengkap terdakwa, waktu dan tempat terjadinya tindak pidana, serta uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan.

“Dengan demikian, alasan-alasan keberatan dalam nota keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan,” tegas JPU dalam persidangan.

Baca Juga:  FBR Bantah, Pelaku Pemukulan Satpam RS Mitra Bukan Anggotanya

JPU Mohon Eksepsi Ditolak dan Perkara Dilanjutkan

JPU kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar:

1. Menerima tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa,

2. Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum AMH, dan

3. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 sah dan dapat diterima, sehingga persidangan dapat memasuki pemeriksaan pokok perkara dalam perkara Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg.

Sidang Berikutnya: Putusan Sela

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 19 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela, untuk menentukan apakah persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang
Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan
Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor
Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat
Tangerang Selatan Darurat Obat Daftar G, Aktivitas Mencurigakan di Pamulang Jadi Sorotan
Publik Menunggu Gebrakan! Tim Reformasi Polri Segera Umumkan Hasil Kajian, BPI KPNPA RI Dukung Tanpa Kompromi
Jasa Ekspedisi Kembali Jadi Modus, Bea Cukai Malang Sikat 9.080 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:36 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35 WIB

Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:39 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:57 WIB

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:33 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat

Berita Terbaru