BPOM RI Wajib Ambil Sikap Tegas, Oknum Karyawan Pizza Hut Jual Pizza Tidak Layak Dikonsumsi

- Jurnalis

Jumat, 8 Maret 2024 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TEROPONGRAKYAT.co – TAK LAYAK DIKONSUMSI !!!, Dugaan adanya penjualan Pizza di gerai PIzza Hut di Cinere diungkap mantan karyawannya.

Pizza menjelma jadi salah satu makanan yang sering dipesan ketika malas keluar rumah. Roti bertabur aneka topping ini seringkali datang dalam ukuran besar, sehingga tak selalu dapat dihabiskan dalam sekali makan.

Tapi sangat disayangkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum sekelompok orang (Karyawan Pizza Hut) yang diduga menjual Pizza yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi. Tak hanya itu, diduga kuat adanya pelanggaran terkait Undang Undang Ketenagakerjaan oleh PT. Sarimelati Kencana Tbk terhadap karyawan.

Menurut pengakuan mantan karyawan kepada awak media
“Benar mas Desember 2023 ada pizza tidak layak untuk dikonsumsi yang dijual dan tidak diinput. Dari permasalahan itulah saya diberhentikan. Padahal jelas bayak yang terlibat. Dan hanya saya yang diberhentikan dengan pesangon dua bulan saja, padahal saya sudah berkerja di PT. Sari Melati Kencana Tbk selama 24 Tahun,” jelas narasumber kepada awak media. Tebet, Minggu, (12/02/2024)

Baca Juga:  Skandal Korupsi Dana Desa dan Pengawasan Hukum yang Harus Diperkuat

Terletak digerai Pizza Hut Jalan Cinere Raya no. 88, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Kuat dugaan gerai tersebut melakukan penjualan pizza tidak layak konsumsi .

“Ya digerai tersebut sudah sebanyak dua kali mengeluarkan pizza tidak layak. Dan itu diketahui manager store, serta shift manager. Karna pizza tersebut tidak diinput,” ungkapnya menegaskan melalui telepon seluler, (03/03/24).

Pada saat awak media ini mencoba mengonfirmasi kebenaran perihal tersebut, PT. Sari Melati Kencana. Tbk, tidak memberi tanggapan dan jawaban juga terkait dugaan keterlibatan (IS) shift manager, (S) Area manager, (DF) Distrik manager, (AI) Cook, (MY) Crew 3 cook. yang mengetahui pizza tersebut sudah tak layak untuk dikonsumsi.

Baca Juga:  Bedebah, Germo Obral Harga Perawan 1 Juta Rupiah 

Tony H Baharuddin S.Sos, CFIP, CIAP, yang juga sebagai Ahli K3, Konsultan Ahli di PT Ekadanta Cendekia Sertifikasi Jakarta, buka suara.

BPOM RI Wajib Ambil Sikap Tegas, Oknum Karyawan Pizza Hut Jual Pizza Tidak Layak Dikonsumsi - Teropong Rakyat

“Seharusnya sebagai pemegang merek dagang, tentunya harus mengambil sikap terkait masalah tersebut. Dan jika ditemukan adanya pelanggaran dalam SOP, jelas pihak terkait harus bertanggung jawab,” ungkapnya, Jakarta, selasa (5/24).

Dalam UU Pangan (No 18 tahun 2012), (Pasal 143), sambung.Tony, Setiap orang yang melanggar (Pasal 143) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4 miliar.

Terkait hal ini, BPOM RI harus mengambil sikap tegas atas pelanggaran yang terjadi di gerai Pizza milik PT. Sari Melati Kencana Tbk.

(Rocky)

BPOM RI Wajib Ambil Sikap Tegas, Oknum Karyawan Pizza Hut Jual Pizza Tidak Layak Dikonsumsi - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!
Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 09:42 WIB

Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf

Kamis, 17 September 2026 - 10:05 WIB

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:10 WIB

TNI – Polri

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

Minggu, 20 Sep 2026 - 22:05 WIB