Akhirnya Perjuangan Capai Keadilan Tiada Lelah Buahkan Hasil, Hakim Beri Keadilan kepada Gunata Prajaya Halim

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co.id – Bekasi Kota, Jawa Barat – Perjuangan yang dilakukan oleh keluarga, Alumni Vincensius, Jakarta Pusat dan Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi) membuahkan hasil, karena usai melaksanakan aksi demo di halaman Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Jl. Pangeran Jayakarta Kota Bekasi membuahkan hasil. Hakim memutuskan perkara dengan membebaskan Gunata Prajaya Halim pada Rabu (17/4/2024).

Akhirnya Perjuangan Capai Keadilan Tiada Lelah Buahkan Hasil, Hakim Beri Keadilan kepada Gunata Prajaya Halim - Teropong Rakyat

Putusan tesebut tertuang dalam Berita Acara Pengeluaran Tahanan Dikeluarkan Demi Hukum dengan No. W11/PAs.PAS.7-PK.05.12-1047 yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muhamad Susanni.

Gunata Prajaya Halim dikeluarkan/dibebaskan dari Lapas II. A Bekasi karena tidak ada dasar hukum yang melindungi penahanan.

Sorak-sorai rasa syukur dan sukacita juga dirasakan oleh Keluarga, rekan-rekan Alumni di SMA Vincencius Jakarta Pusat serta sejumlah awak media khususnya yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi).

Baca Juga:  Tangerang Lahan Basah Kartel Pil Koplo, Pemilik Akui Setor Uang Ke Oknum Seragam Aktif

Perjuangan puncak terjadi tatkala Alwanmi dan para Alumni menyampaikan Surat Terbuka di hadapan Pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dalam bentuk Aksi Demo yang dilakukan dengan tertib dan damai.

Memang dari awal sebagaimana yang diungkapkan Alfonso Saores keturunan Portugis yang cinta NKRI ini mengungkapkan di sela-sela usai aksi demo, “Kami menduga adanya kejanggalan terhadap proses, kronolovis, histori dan penerapan hukum yang dialami oleh Gunata Prajaya Halim,” ungkapnya.

Hal yang mendasar disampaikan dalam Surat Terbuka tersebut yaitu terkait keabsahan kepemilikan SHM Tanah.
Dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan gak tersebut apabika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Baca Juga:  PW Dilaporkan Mantan Bosnya di PT. Avia Stark Alumindo Tak Sesuai Data dan Bukti

Oleh sebab itu semua pendukung aksi demo begitu yakin bahwa kasus penahanan terhadap Gunata Prajaya Halim merupakan hal yang sangat dipaksakan dan sangat diyakini yang bersangkutan memang harus dilepas dari tahanan sebagaimana yang terjadi, Gunata Prajana Halim dilepaskan demi hukum dan keadilan.

Reporter: Ajis 

Editor: Johan S

 

Berita Terkait

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran

Berita Terbaru

Breaking News

Kejar PAD Bocor, Munir Desak Bapenda Optimalkan Gali PAP

Sabtu, 1 Agu 2026 - 21:19 WIB