Satlap Tri Cakti Bersama Satgas Gabungan Gagalkan Perdagangan Bijih dan Balok Timah Ilegal di Pelabuhan Pelindo Belitung

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 23:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELITUNG teropongrakyat.co – Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung berhasil menggagalkan dugaan aktivitas perdagangan dan pengiriman ilegal bijih timah kering serta balok timah hasil peleburan home industry yang akan dikirim dari Belitung menuju Jakarta. Pengungkapan tersebut dilaksanakan pada Minggu (26/7/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, di area parkir Pelabuhan Pelindo Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kegiatan tersebut, Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi dengan nomor polisi BN 8909 PA yang akan mengangkut barang menggunakan KM Sawita dengan tujuan Belitung–Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga merupakan komoditas timah ilegal berupa bijih timah kering sebanyak 229 kampil dengan berat total sekitar 7.918 kilogram, serta balok timah hasil peleburan home industry sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) buah dengan berat total sekitar 947 kilogram.

Berdasarkan hasil pendataan dan perhitungan awal, aktivitas perdagangan ilegal bijih dan balok timah tersebut diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 6.110.800.000. Nilai tersebut merupakan estimasi awal dan masih dapat dilakukan pendalaman serta penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap asal-usul, kadar, nilai komoditas, dokumen, serta legalitas barang bukti.

Baca Juga:  Polres Malang Optimalkan Peran Ketua OSIS dalam Pemeliharaan Kamtibmas Menuju Indonesia Emas 2045

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menemukan dugaan modus penyamaran dengan memanfaatkan kendaraan ekspedisi yang mengangkut komoditas timah bersama sejumlah barang lainnya. Di dalam kendaraan turut ditemukan barang berupa oli bekas, rokok, serta kotak yang berisi burung. Pencampuran dengan barang-barang lain tersebut diduga dimaksudkan untuk menyamarkan keberadaan komoditas bijih dan balok timah selama proses pengangkutan. Terhadap barang-barang lainnya yang turut diangkut, saat ini masih dilakukan pendalaman, khususnya berkaitan dengan administrasi, dokumen pengangkutan, serta kelengkapan legalitasnya.

Sementara itu, barang bukti berupa bijih timah kering dan balok timah saat ini telah diamankan di GBT Belitung untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan juga terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang, pihak pemilik atau penguasa barang, pihak pengirim maupun penerima, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas perdagangan dan pengiriman komoditas timah ilegal tersebut.

Baca Juga:  Kasad Hadiri Kejuaraan Berkuda Piala Panglima TNI 2024

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mencegah terjadinya penyelundupan, perdagangan, dan peredaran komoditas timah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap jalur distribusi dan pengiriman komoditas timah, khususnya melalui jalur pelabuhan, akan terus ditingkatkan guna mencegah kebocoran sumber daya alam dan potensi kerugian negara.

Satlap Tri Cakti mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan tata kelola komoditas timah agar tidak melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan, penampungan, perdagangan maupun penyelundupan bijih dan balok timah tanpa dilengkapi legalitas dan dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satlap Tri Cakti bersama unsur terkait akan terus meningkatkan koordinasi, pengawasan, serta penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas perdagangan dan penyelundupan timah ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga sumber daya alam nasional, mencegah potensi kerugian negara, serta mendukung amanat Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang tertib, legal, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.

Berita Terkait

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Polres Priok Tanam 25 Pohon Bersama Masyarakat
Presiden Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Jadi Penghubung Baru Warga di Wilayah Polda Metro Jaya
UMKM Persit KCK Cabang XVI Ramaikan Penutupan TMMD Ke-129, Hasil Kebun Mama-Mama Sesor Jadi Produk Unggulan
Resmi Ditutup! TMMD ke-129 Kodim 1505/Tidore Hadirkan Perubahan Nyata bagi Masyarakat
Penutupan TMMD Ke-129 TA 2026 di Kampung Sesor Resmi Ditutup Danrem 181/PVT
JJOS Semarak HUT ke-81 Republik Indonesia, Polres Priok Gelar Festival UMKM dan Libatkan Masyarakat
Kapolres Malang Ajak IPSI Cegah Konflik Antar Perguruan Silat
Festival Etnik Religi Tolikara 2026 Berlangsung Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Polres Priok Tanam 25 Pohon Bersama Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Presiden Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Jadi Penghubung Baru Warga di Wilayah Polda Metro Jaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:30 WIB

UMKM Persit KCK Cabang XVI Ramaikan Penutupan TMMD Ke-129, Hasil Kebun Mama-Mama Sesor Jadi Produk Unggulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Penutupan TMMD Ke-129 TA 2026 di Kampung Sesor Resmi Ditutup Danrem 181/PVT

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:48 WIB

JJOS Semarak HUT ke-81 Republik Indonesia, Polres Priok Gelar Festival UMKM dan Libatkan Masyarakat

Berita Terbaru