Reflexology di Mal Taman Palem, Dugaan Ada Prostitusi Terselubung

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co -Menjamurnya bisnis reflexology dan spa, khususnya jakarta barat menunjukan geliat pasar yang menjanjikan. Bisnis ini tergolong diminati oleh pebisnis.

Namun dibalik maraknya bisnis layanan jasa reflexology dan spa ada saja ulah pengusaha yang dengan sadar bertentangan dengan hukum. Alih alih menawarkan pijat kesehatan ada saja pelaku usaha yang dengan jelas menjalankan praktik prostitusi terselubung. Seperti lokasi pijat reflexology di Mal Taman Palem, Jakarta Barat.

Kios diduga protitusi terselubung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuat dugaan tempat reflexology yang berjajar di lantai 1 Mall Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat melakukan praktik perdagangan manusia. Dengan dalih pijat kesehatan. Disinyalir tempat tersebut menyuguhkan jasa layanan pijat plus plus.

Baca Juga:  Apel Kesiapan Pengamanan Rencana Aksi Unjuk Rasa oleh BEM SI Di Gedung KPU Menteng Jakarta Pusat

Terpisah, menurut pemerhati kebijakan publik yang akrab di sapa Darius S H, Kepada teropongrakyat.co (8/11) mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp. ” Kalau berbicara terkait perijinan, kita mengacu kepada Undang Undang No. 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan, serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Mungkin dengan menggunakan fasilitasi mall pengusahan nakal bebas melakukan praktik nakal tanpa tersentuh hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Kegiatan Bazar Sembako Murah di rusun Nagrak Lapangan Tower 4 & 5 Cilincing Kelurahan Cilincing Kecamatan Cilincing Jakarta Utara

Apa lagi terindikasi adanya pekerja anak dibawah umur, sanksinya sudah jelas hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Dan para pelanggar pun bisa dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” tutup Darsuli kepada go.teropongrakyat.co, Jumat (8/11).

Editor : Rocky

Berita Terkait

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
Babinsa Mapurujaya Sertu Tangkas Budiono Selalu Rutin Mendampingi Petani Binaan Sebagai Upaya Mensukseskan Program Ketahanan Pangan Wilayah
Wakil Walikota Jakut Hadiri Dzikir dan Maulid Dilaksanakan FOKUS Doakan Pilkada 2024 Berjalan Damai
Meriahkan Pilkada Serentak 2024, Ancol Berikan Promo Spesial
Siaga Banjir, PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik
80 Pelajar Jakut Mengikuti Festival Pelajar Berintegritas di SMK Sejahtera
Gegara Galian C, Polisi Tembak Polisi

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:28 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Jumat, 22 November 2024 - 17:26 WIB

Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

Jumat, 22 November 2024 - 17:24 WIB

Babinsa Mapurujaya Sertu Tangkas Budiono Selalu Rutin Mendampingi Petani Binaan Sebagai Upaya Mensukseskan Program Ketahanan Pangan Wilayah

Jumat, 22 November 2024 - 17:21 WIB

Wakil Walikota Jakut Hadiri Dzikir dan Maulid Dilaksanakan FOKUS Doakan Pilkada 2024 Berjalan Damai

Jumat, 22 November 2024 - 17:17 WIB

Siaga Banjir, PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik

Berita Terbaru

Breaking News

Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

Jumat, 22 Nov 2024 - 17:26 WIB