Reflexology di Mal Taman Palem, Dugaan Ada Prostitusi Terselubung

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co -Menjamurnya bisnis reflexology dan spa, khususnya jakarta barat menunjukan geliat pasar yang menjanjikan. Bisnis ini tergolong diminati oleh pebisnis.

Namun dibalik maraknya bisnis layanan jasa reflexology dan spa ada saja ulah pengusaha yang dengan sadar bertentangan dengan hukum. Alih alih menawarkan pijat kesehatan ada saja pelaku usaha yang dengan jelas menjalankan praktik prostitusi terselubung. Seperti lokasi pijat reflexology di Mal Taman Palem, Jakarta Barat.

Kios diduga protitusi terselubung

ADVERTISEMENT

Reflexology di Mal Taman Palem, Dugaan Ada Prostitusi Terselubung - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuat dugaan tempat reflexology yang berjajar di lantai 1 Mall Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat melakukan praktik perdagangan manusia. Dengan dalih pijat kesehatan. Disinyalir tempat tersebut menyuguhkan jasa layanan pijat plus plus.

Baca Juga:  Kepolisian Belum Mampu Membongkar Sindikat Pembuat Oli Palsu Ber-skala Besar

Terpisah, menurut pemerhati kebijakan publik yang akrab di sapa Darius S H, Kepada teropongrakyat.co (8/11) mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp. ” Kalau berbicara terkait perijinan, kita mengacu kepada Undang Undang No. 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan, serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Mungkin dengan menggunakan fasilitasi mall pengusahan nakal bebas melakukan praktik nakal tanpa tersentuh hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Rekayasa Lalin di Sekitar GBK Tanggal 5 September 2024, Cek di Sini!

Apa lagi terindikasi adanya pekerja anak dibawah umur, sanksinya sudah jelas hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Dan para pelanggar pun bisa dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” tutup Darsuli kepada go.teropongrakyat.co, Jumat (8/11).

Editor : Rocky

Berita Terkait

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?
Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi
Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka
Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan
Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers
Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Ditangkap Polsek Kalideres, Jaringan Pekanbaru–Jakarta Terbongkar
105 Peserta, Rp30–35 Juta per Orang: Anggaran Wisata Religi Pemkot Semarang Jadi Polemik
Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:08 WIB

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:07 WIB

Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:43 WIB

Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:32 WIB

Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers

Berita Terbaru

Pemerintahan

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Selasa, 2 Des 2025 - 21:39 WIB