Reflexology di Mal Taman Palem, Dugaan Ada Prostitusi Terselubung

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co -Menjamurnya bisnis reflexology dan spa, khususnya jakarta barat menunjukan geliat pasar yang menjanjikan. Bisnis ini tergolong diminati oleh pebisnis.

Namun dibalik maraknya bisnis layanan jasa reflexology dan spa ada saja ulah pengusaha yang dengan sadar bertentangan dengan hukum. Alih alih menawarkan pijat kesehatan ada saja pelaku usaha yang dengan jelas menjalankan praktik prostitusi terselubung. Seperti lokasi pijat reflexology di Mal Taman Palem, Jakarta Barat.

Kios diduga protitusi terselubung

ADVERTISEMENT

Reflexology di Mal Taman Palem, Dugaan Ada Prostitusi Terselubung - Teropongrakyat.co

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuat dugaan tempat reflexology yang berjajar di lantai 1 Mall Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat melakukan praktik perdagangan manusia. Dengan dalih pijat kesehatan. Disinyalir tempat tersebut menyuguhkan jasa layanan pijat plus plus.

Baca Juga:  Korem 012/TU Sosialisasikan Pendaftaran Bintara TNI AD Gelombang II, Gratis dan Terbuka Untuk Semua

Terpisah, menurut pemerhati kebijakan publik yang akrab di sapa Darius S H, Kepada teropongrakyat.co (8/11) mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp. ” Kalau berbicara terkait perijinan, kita mengacu kepada Undang Undang No. 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan, serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Mungkin dengan menggunakan fasilitasi mall pengusahan nakal bebas melakukan praktik nakal tanpa tersentuh hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Galih Kartasasmita Bantah Usul Buka Kasino, Hanya Contohkan Kreativitas PNBP

Apa lagi terindikasi adanya pekerja anak dibawah umur, sanksinya sudah jelas hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Dan para pelanggar pun bisa dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” tutup Darsuli kepada go.teropongrakyat.co, Jumat (8/11).

Editor : Rocky

Berita Terkait

26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI
Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan
Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, AKBP Ajie Lukman Hidayat Nyatakan Turnamen Antar Satker Polres Kepulauan Seribu Siap Panas
KM Doa Ibu Alami Mati Mesin di Perairan Pulau Laki, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Lakukan Evakuasi Penumpang
Evakuasi Nelayan Hanyut di Perairan Pulau Tikus, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gerak Cepat Lakukan Penyelamatan
Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Yonif 431 Kostrad 
Breaking News! Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar dan Irak, Qatar Kecam Pelanggaran Kedaulatan
Kasus Intimidasi Wartawan  Oleh Mafia Migas Kebal Hukum Dilaporkan ke Mapolsek Rumpin, Mandek, Aktivis 98: Selain Abaikan Laporan, Segera Copot Kapolsek Rumpin?

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:01 WIB

26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung ke Ombudsman RI

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:13 WIB

Diduga Oknum Petugas Lapas Tangerang Langgar SOP, Tahanan Cincin Kawin Hilang dan Alami Penganiayaan

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:01 WIB

Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, AKBP Ajie Lukman Hidayat Nyatakan Turnamen Antar Satker Polres Kepulauan Seribu Siap Panas

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:57 WIB

KM Doa Ibu Alami Mati Mesin di Perairan Pulau Laki, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Lakukan Evakuasi Penumpang

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:55 WIB

Evakuasi Nelayan Hanyut di Perairan Pulau Tikus, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gerak Cepat Lakukan Penyelamatan

Berita Terbaru

Advertorial

Jasa Backdrop Jogja

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:56 WIB