Reflexology di Mal Taman Palem, Dugaan Ada Prostitusi Terselubung

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co -Menjamurnya bisnis reflexology dan spa, khususnya jakarta barat menunjukan geliat pasar yang menjanjikan. Bisnis ini tergolong diminati oleh pebisnis.

Namun dibalik maraknya bisnis layanan jasa reflexology dan spa ada saja ulah pengusaha yang dengan sadar bertentangan dengan hukum. Alih alih menawarkan pijat kesehatan ada saja pelaku usaha yang dengan jelas menjalankan praktik prostitusi terselubung. Seperti lokasi pijat reflexology di Mal Taman Palem, Jakarta Barat.

Kios diduga protitusi terselubung

ADVERTISEMENT

Reflexology di Mal Taman Palem, Dugaan Ada Prostitusi Terselubung - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuat dugaan tempat reflexology yang berjajar di lantai 1 Mall Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat melakukan praktik perdagangan manusia. Dengan dalih pijat kesehatan. Disinyalir tempat tersebut menyuguhkan jasa layanan pijat plus plus.

Baca Juga:  Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Terpisah, menurut pemerhati kebijakan publik yang akrab di sapa Darius S H, Kepada teropongrakyat.co (8/11) mengatakan melalui pesan singkat WhatsApp. ” Kalau berbicara terkait perijinan, kita mengacu kepada Undang Undang No. 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan, serta Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. Mungkin dengan menggunakan fasilitasi mall pengusahan nakal bebas melakukan praktik nakal tanpa tersentuh hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Kapolri di HUT RI ke-79: Semangat Baru untuk Nusantara Baru, Indonesia Maju

Apa lagi terindikasi adanya pekerja anak dibawah umur, sanksinya sudah jelas hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Dan para pelanggar pun bisa dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta,” tutup Darsuli kepada go.teropongrakyat.co, Jumat (8/11).

Editor : Rocky

Berita Terkait

Kisah Pilu di Jatiluhur: Rumah Warga Ambruk Akibat Proyek Mangkrak, Pemkot Bekasi Dinilai Abai
Tak Sekadar Membangun, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Hadir Menyatuh Dengan Rakyat
Muswil X LDII DKI Jakarta Jadi Momentum Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Polres Jepara Dinilai Lamban, Penanganan Kasus Rekayasa Dokumen Desa Rajekwesi
Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Gelar Dialog Publik Bahas Potensi Kriminalisasi dalam KUHP Baru terhadap Kelompok Perempuan Rentan
Ditutup Permanen atau Tidak Kafe Bmart di Kemayoran, Kasi Industri Pariwisata Bilang Begini
Mafia Tanah di Agrabinta: Oknum Kades Diduga Raup Miliaran dari Pembebasan Lahan Negara
Hari Pertama TMMD Ke-126 Kodim 1505/Tidore, Personel Satgas dan Warga Mulai Kerjakan Sasaran Fisik di Desa Wama

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:28 WIB

Kisah Pilu di Jatiluhur: Rumah Warga Ambruk Akibat Proyek Mangkrak, Pemkot Bekasi Dinilai Abai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Tak Sekadar Membangun, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Hadir Menyatuh Dengan Rakyat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Muswil X LDII DKI Jakarta Jadi Momentum Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:11 WIB

Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Gelar Dialog Publik Bahas Potensi Kriminalisasi dalam KUHP Baru terhadap Kelompok Perempuan Rentan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:22 WIB

Ditutup Permanen atau Tidak Kafe Bmart di Kemayoran, Kasi Industri Pariwisata Bilang Begini

Berita Terbaru