Ratusan Pengacara SPASI Kawal Sidang Kriminalisasi Advokat Jefry Sagala

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – 3 Februari 2025 – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mengerahkan 200 pengacara untuk mengawal sidang perdana kasus dugaan kriminalisasi terhadap advokat Damianus Jefry Sagala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dijadwalkan berlangsung besok, Selasa, 4 Februari 2025.

Jefry Sagala dituduh mengalami penganiayaan oleh tiga oknum petugas keamanan saat menjalankan tugasnya di Gedung Noble House, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada 22 Oktober 2024. Insiden bermula ketika ia hendak mengirimkan surat somasi kedua ke PT. Kuehn Ja Nagel Indonesia di lantai 17 gedung tersebut.

Kronologi Penganiayaan

Di Basement 1, Jefry dihadang oleh tiga petugas keamanan yang mencegahnya naik lift. Sekitar pukul 12.00 WIB, terjadilah insiden tersebut:

Baca Juga:  Polres Tegal Kota Ungkap 55 Kasus Narkoba, Ribuan Obat Terlarang Disita

– Jefry dipaksa turun dari lift dan dipukul.

– Ia dipiting, dibawa ke sebuah ruangan, dan diborgol selama hampir dua jam.

– Ia juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan.

Kecaman dan Dukungan

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) RBA DPC Jakarta Selatan dan SPASI mengecam keras tindakan tersebut, menganggapnya sebagai pelecehan terhadap profesi advokat yang dilindungi Undang-Undang No. 18 Tahun 2003.

Ratusan Pengacara SPASI Kawal Sidang Kriminalisasi Advokat Jefry Sagala - Teropong Rakyat

Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, menegaskan pentingnya perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugasnya. SPASI menyatakan sikap:

Mengecam kekerasan terhadap Jefry Sagala dan menolak kriminalisasi advokat.

Mengapresiasi kerja Polsek Setiabudi dalam menangani kasus ini

Menegaskan hak advokat untuk bekerja tanpa intimidasi.

Baca Juga:  Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat

Jelani Christo menutup pernyataan dengan slogan, “Keadilan adalah Hak Setiap Insan, Tanpa Keadilan Hukum Hanya Tulisan di Atas Kertas.”

Proses Hukum Berjalan

Laporan polisi (LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ) telah dibuat di Polsek Setiabudi pada 22 Oktober 2024. Berkas perkara dinyatakan P21 pada 9 Januari 2025. Tiga tersangka, WW, DYT, dan PKH, akan diadili.

SPASI akan hadir bersama 200 advokat dan 50 orang Sahabat SPASI untuk memastikan proses hukum berjalan adil. “Ini bukan hanya soal Jefry Sagala, tetapi soal marwah advokat,” tegas Martin Lukas Simanjuntak, Kepala Divisi Humas SPASI.

Sidang ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia dalam melindungi advokat.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM
Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi
Bea Cukai Malang Sita 218 Ribu Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp162 Juta
Satresnarkoba Polres Jakpus Ungkap Peredaran Obat Keras di Tiga Lokasi Tanah Abang
Tantang PT NPR, Prianto Minta Pembuktian Keabsahan Pembebasan Lahan 140 Hektare yang Diduga Sepihak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:32 WIB

Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:59 WIB

BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:09 WIB

Yohanes Oci: Bupati Heri Nabit Seharusnya Pakai Hak Jawab, Bukan Lapor Polisi

Berita Terbaru