Ratusan Pengacara SPASI Kawal Sidang Kriminalisasi Advokat Jefry Sagala

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – 3 Februari 2025 – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mengerahkan 200 pengacara untuk mengawal sidang perdana kasus dugaan kriminalisasi terhadap advokat Damianus Jefry Sagala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dijadwalkan berlangsung besok, Selasa, 4 Februari 2025.

Jefry Sagala dituduh mengalami penganiayaan oleh tiga oknum petugas keamanan saat menjalankan tugasnya di Gedung Noble House, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada 22 Oktober 2024. Insiden bermula ketika ia hendak mengirimkan surat somasi kedua ke PT. Kuehn Ja Nagel Indonesia di lantai 17 gedung tersebut.

Kronologi Penganiayaan

Di Basement 1, Jefry dihadang oleh tiga petugas keamanan yang mencegahnya naik lift. Sekitar pukul 12.00 WIB, terjadilah insiden tersebut:

Baca Juga:  Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Serahkan 24 Barang Bukti

– Jefry dipaksa turun dari lift dan dipukul.

– Ia dipiting, dibawa ke sebuah ruangan, dan diborgol selama hampir dua jam.

– Ia juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan.

Kecaman dan Dukungan

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) RBA DPC Jakarta Selatan dan SPASI mengecam keras tindakan tersebut, menganggapnya sebagai pelecehan terhadap profesi advokat yang dilindungi Undang-Undang No. 18 Tahun 2003.

Ratusan Pengacara SPASI Kawal Sidang Kriminalisasi Advokat Jefry Sagala - Teropong Rakyat

Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, menegaskan pentingnya perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugasnya. SPASI menyatakan sikap:

Mengecam kekerasan terhadap Jefry Sagala dan menolak kriminalisasi advokat.

Mengapresiasi kerja Polsek Setiabudi dalam menangani kasus ini

Menegaskan hak advokat untuk bekerja tanpa intimidasi.

Baca Juga:  Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui

Jelani Christo menutup pernyataan dengan slogan, “Keadilan adalah Hak Setiap Insan, Tanpa Keadilan Hukum Hanya Tulisan di Atas Kertas.”

Proses Hukum Berjalan

Laporan polisi (LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ) telah dibuat di Polsek Setiabudi pada 22 Oktober 2024. Berkas perkara dinyatakan P21 pada 9 Januari 2025. Tiga tersangka, WW, DYT, dan PKH, akan diadili.

SPASI akan hadir bersama 200 advokat dan 50 orang Sahabat SPASI untuk memastikan proses hukum berjalan adil. “Ini bukan hanya soal Jefry Sagala, tetapi soal marwah advokat,” tegas Martin Lukas Simanjuntak, Kepala Divisi Humas SPASI.

Sidang ini akan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia dalam melindungi advokat.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere
Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!
Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum
Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap
Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen
Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi
Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen

Berita Terbaru