PW Dilaporkan Mantan Bosnya di PT. Avia Stark Alumindo Tak Sesuai Data dan Bukti

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Teropongrakyat.co – PW terlapor didampingi pengacaranya Nancy Yuliana Sanjoto, S.H dari Kantor Sanjoto & Partners memenuhi undangan wawancara dari Polres Bogor tertanggal Jumat 9 Mei 2025. namun, dijadwal ulang hari ini Senin, 2 Juni 2025.

Menurut pengacara PW pelaporan client-nya yang bernomor : LP/ B/2189/XI/2024 ini terkait pasal 374 KUHP tentang tindakan pidana penggelapan dengan pemberatan yang terjadi pada 7 Februari 2024 di PT.Avia Stark Alumindo Jl.Raya Serpong No.99, Komplek Pergudangan Bizhub Blok GN.No.1, Desa Pabuaran, Gunung Sindur, Bogor yang dilaporkan eks bos kantornya terlapor.

Menurut pengacaranya surat laporan polisi tersebut disebutkan hanya clientnya sebagai terlapor sementara banyak karyawan.

“Terlapor itu bagian marketing yang tidak bersinggungan atau memegang barang sementara yang dilaporkan terkait penggelapan barang,”tegasnya.

Selain itu disampaikan juga bahwa nilai uang yang diminta kembalikan oleh pihak kantor dari terlapor tidak ada bukti data yang sesuai.

Selanjutnya dibeberkan lebih lanjut oleh Nancy bahwa PW “dipaksa” tanda tangani surat pengunduran diri, surat pernyataan tulis tangan didikte oleh lawyer perusahaan untuk mengakui melakukan penggelapan total 1 M dibagi 4 orang tanpa bukti aliran dana ke rekening pribadi.

Para karyawan yang diduga melakukan penggelapan serta ttd perjanjian kerahasiaan agar tidak bekerja ke perusahaan yang sama bidangnya dan pihak keluarga para karyawan dapat dituntut apabila tidak membayar.

Baca Juga:  Gawat, Sukaraja Bahaya Pil Koplo. Kemenkes Wajib Tentukan Sikap?

“Setelah itu, PW dan karyawan lainnya tidak mendapatkan gaji terakhir dan pesangon bahkan tidak punya BPJS Ketenagakerjaan, mereka harus membayar tunai (bukan transfer ke rekening perusahaan) dan bahkan ada yang diminta surat berharga milik keluarga masing-masing seperti sertifikat rumah atau tanah, motor, BPKB mobil. Dari 4 orang tinggal PW yang belum dianggap lunas kemudian dilaporkan ke Polisi,”ungkap Nancy.

Perusahaan, jelas Nancy, menuduh PW menggelapkan uang perusahaan tetapi untuk mengembalikan uang yang diduga digelapkan tersebut harus tunai bukan transfer ke rekening perusahaan, ada indikasi perusahaan menggelapkan uang yang dipaksa dari 4 karyawan untuk membayar, mungkin untuk menghindari pajak atau lainnya.

Berita Terkait

Viral Spa Bertema “Fifty Shades of Grey” di Jakarta, Pengamat Kecam Dugaan Prostitusi Terselubung
Lembaga Aliansi Indonesia Tegur Keras Gubernur dan Kapolda Jateng Soal Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Tegal
Diduga Gelapkan BBM Subsidi, Mobil Espass Bermuatan Jeriken Diamankan di SPBU Cianjur
Toko Obat Diduga Edarkan Obat Terlarang di Cibaduyut, Bandung: Warga Resah, APH Diduga Pasif
Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat
Diduga Lakukan Penimbunan Pertalite, Wartawan dan LSM Amankan Temuan ke Polres Tasikmalaya
Peredaran Obat Keras Terbatas Masih Marak di Tangerang Selatan, Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif
Diduga Pangkalan Penimbun BBM Ilegal Bersubsidi di Cikarang Utara

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:50 WIB

Viral Spa Bertema “Fifty Shades of Grey” di Jakarta, Pengamat Kecam Dugaan Prostitusi Terselubung

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:41 WIB

Lembaga Aliansi Indonesia Tegur Keras Gubernur dan Kapolda Jateng Soal Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Tegal

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:45 WIB

Diduga Gelapkan BBM Subsidi, Mobil Espass Bermuatan Jeriken Diamankan di SPBU Cianjur

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:05 WIB

Toko Obat Diduga Edarkan Obat Terlarang di Cibaduyut, Bandung: Warga Resah, APH Diduga Pasif

Minggu, 27 Juli 2025 - 00:00 WIB

Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat

Berita Terbaru

Breaking News

Yonarmed 11 Kostrad Tanamkan Nasionalisme di Sebatik Tengah

Rabu, 30 Jul 2025 - 12:54 WIB