JAKARTA | Teropongrakyat.co – PW terlapor didampingi pengacaranya Nancy Yuliana Sanjoto, S.H dari Kantor Sanjoto & Partners memenuhi undangan wawancara dari Polres Bogor tertanggal Jumat 9 Mei 2025. namun, dijadwal ulang hari ini Senin, 2 Juni 2025.
Menurut pengacara PW pelaporan client-nya yang bernomor : LP/ B/2189/XI/2024 ini terkait pasal 374 KUHP tentang tindakan pidana penggelapan dengan pemberatan yang terjadi pada 7 Februari 2024 di PT.Avia Stark Alumindo Jl.Raya Serpong No.99, Komplek Pergudangan Bizhub Blok GN.No.1, Desa Pabuaran, Gunung Sindur, Bogor yang dilaporkan eks bos kantornya terlapor.
Menurut pengacaranya surat laporan polisi tersebut disebutkan hanya clientnya sebagai terlapor sementara banyak karyawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terlapor itu bagian marketing yang tidak bersinggungan atau memegang barang sementara yang dilaporkan terkait penggelapan barang,”tegasnya.
Selain itu disampaikan juga bahwa nilai uang yang diminta kembalikan oleh pihak kantor dari terlapor tidak ada bukti data yang sesuai.
Selanjutnya dibeberkan lebih lanjut oleh Nancy bahwa PW “dipaksa” tanda tangani surat pengunduran diri, surat pernyataan tulis tangan didikte oleh lawyer perusahaan untuk mengakui melakukan penggelapan total 1 M dibagi 4 orang tanpa bukti aliran dana ke rekening pribadi.
Para karyawan yang diduga melakukan penggelapan serta ttd perjanjian kerahasiaan agar tidak bekerja ke perusahaan yang sama bidangnya dan pihak keluarga para karyawan dapat dituntut apabila tidak membayar.
“Setelah itu, PW dan karyawan lainnya tidak mendapatkan gaji terakhir dan pesangon bahkan tidak punya BPJS Ketenagakerjaan, mereka harus membayar tunai (bukan transfer ke rekening perusahaan) dan bahkan ada yang diminta surat berharga milik keluarga masing-masing seperti sertifikat rumah atau tanah, motor, BPKB mobil. Dari 4 orang tinggal PW yang belum dianggap lunas kemudian dilaporkan ke Polisi,”ungkap Nancy.
Perusahaan, jelas Nancy, menuduh PW menggelapkan uang perusahaan tetapi untuk mengembalikan uang yang diduga digelapkan tersebut harus tunai bukan transfer ke rekening perusahaan, ada indikasi perusahaan menggelapkan uang yang dipaksa dari 4 karyawan untuk membayar, mungkin untuk menghindari pajak atau lainnya.