Puluhan Korban Investasi Bodong Kripto Edc Cash Geruduk PN Bekasi, Tuntut Sita Eksekusi Aset

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan Korban Investasi Bodong Kripto Edc Cash Geruduk PN Bekasi, Tuntut Sita Eksekusi Aset - Teropong Rakyat

Bekasi, TeropongRakyat.co – Ratusan korban investasi bodong Edc Cash menggelar aksi demo terkait sita eksekusi aset pelaku yang hingga kini belum juga dilakukan oleh PN Kota Bekasi, Senin (2/12/2024).

Dalam orasinya para korban yang merupakan multi level dari 53 korban Edc Cash berharap dengan sita eksekusi dana yang telah mereka keluarkan dapat kembali.

ADVERTISEMENT

Puluhan Korban Investasi Bodong Kripto Edc Cash Geruduk PN Bekasi, Tuntut Sita Eksekusi Aset - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mohon agar PN Kota Bekasi dapat mewakili keprihatinan kami, jika tidak dilakukan sita eksekusi kapan uang kami dapat kembali”, ujar Arif, salah satu pendemo dan juga korban.

Dalam aksinya para pendemo menggelar aksi dipintu gerbang PN Kota Bekasi dibawah pengawalan petugas.

Baca Juga:  Freddy, Tunanetra Pejuang Keluarga yang Tetap Tegar di Tengah Kesulitan

Menurut kuasa hukum para korban, melalui putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 456/PDT/2022/PDT.BANDUNG, 53 korban telah mengantongi kemenangan dalam tuntutan perdata terhadap pelaku PT Cripto Prima Sejahtera Cq. PT Cahya Mulia Sejahtera dengan pelaku ARY.

“Bahkan berita acara sita eksekusi juga sudah keluar. Namun hingga kini belum juga dilaksanakan. Dari 53 korban ratusan korban lain dibawahnya dengan multi level marketing sangat berharap sita eksekusi dilaksanakan segera agar mendapat ganti rugi uang yang telah mereka keluarkan”, papar M. Nur Latu Consina, S.H., kuasa hukum korban.

Diketahui sita eksekusi yang dikeluarkan PT Bandung nomor 3/Eks.G/PN BKS Jo. Nomor 29/Pdt.G/2022/PN BKS Jo. 456/Pdt/2022/PT Bdg belum juga dilaksanakan oleh PN Bekasi. “Yang kami tahu PN Bekasi belum bisa melakukan eksekusi lantaran aset pelaku hingga kini dijadikan barang bukti dalam tuntutan pidana di Bareskrim Mabes Polri”, tambah M. Nur Latu Consina, S.H.

Baca Juga:  Ketum HMI MPO: Pemegang Eigendom No 44 Tahun 1708, Meminta Presiden RI Campur Tangan Atas Dugaan Ilegal Mining PT Vale Indonesia Blok Pomalaa

Sementara PN Kota Bekasi menolak memberikan keterangan terkait hal ini. “Meskipun tuntutan TPPU yang baru dilakukan, seharusnya putusan sebelumnya harus dilakukan dan tidak perlu menunggu. Karena sudah inkra, dapat kami definisikan PN Kota Bekasi telah melawan keputusan hukum negara”, tambahnya.

Diketahui Edc Cash telah merugikan 53 korban dengan dugaan wanprestasi dengan kerugian mencapai 372 milyar lebih.

Berita Terkait

Funder Diduga Jadi Alat Cuci Uang! Uang Miliaran Proyek Alkes GSM Disulap, Karyawan Dijadikan Kambing Hitam
Layanan Terintegrasi Pacu Pertumbuhan: Pelindo Solusi Logistik Catat Kinerja Gemilang
Dari Museum Maritim, Pelindo Regional 2 Kirim Sinyal Perubahan: Apa yang Baru di Pelabuhan Sunda Kelapa, Panjang, Bengkulu, dan Jambi
Carut Marut Peredaran Miras Ilegal di Kota Bekasi Seakan Menjadi Lahan Basah Bagi Oknum Berseragam
Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi
Diduga Tak Transparan, Nama Proyek PUPR di Babakan Madang Tak Sesuai dengan Pelaksanaan
LDII DKI Jakarta Teguhkan Komitmen Cetak SDM Profesional Religius Menuju Indonesia Emas 2045
Preman Penjual Obat Keras Golongan G di Sukabumi Aniaya Wartawan Saat Investigasi

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Layanan Terintegrasi Pacu Pertumbuhan: Pelindo Solusi Logistik Catat Kinerja Gemilang

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Dari Museum Maritim, Pelindo Regional 2 Kirim Sinyal Perubahan: Apa yang Baru di Pelabuhan Sunda Kelapa, Panjang, Bengkulu, dan Jambi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:09 WIB

Carut Marut Peredaran Miras Ilegal di Kota Bekasi Seakan Menjadi Lahan Basah Bagi Oknum Berseragam

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:50 WIB

Sudah Dua Pekan Pengaduan, Peredaran Obat Keras di Pemalang Tak Tersentuh Polisi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Diduga Tak Transparan, Nama Proyek PUPR di Babakan Madang Tak Sesuai dengan Pelaksanaan

Berita Terbaru