Puluhan Korban Investasi Bodong Kripto Edc Cash Geruduk PN Bekasi, Tuntut Sita Eksekusi Aset

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan Korban Investasi Bodong Kripto Edc Cash Geruduk PN Bekasi, Tuntut Sita Eksekusi Aset - Teropong Rakyat

Bekasi, TeropongRakyat.co – Ratusan korban investasi bodong Edc Cash menggelar aksi demo terkait sita eksekusi aset pelaku yang hingga kini belum juga dilakukan oleh PN Kota Bekasi, Senin (2/12/2024).

Dalam orasinya para korban yang merupakan multi level dari 53 korban Edc Cash berharap dengan sita eksekusi dana yang telah mereka keluarkan dapat kembali.

ADVERTISEMENT

Puluhan Korban Investasi Bodong Kripto Edc Cash Geruduk PN Bekasi, Tuntut Sita Eksekusi Aset - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mohon agar PN Kota Bekasi dapat mewakili keprihatinan kami, jika tidak dilakukan sita eksekusi kapan uang kami dapat kembali”, ujar Arif, salah satu pendemo dan juga korban.

Dalam aksinya para pendemo menggelar aksi dipintu gerbang PN Kota Bekasi dibawah pengawalan petugas.

Baca Juga:  Pelajar Dianiaya Pengemudi Alphard di Jakarta Utara, Ponsel Ibu Korban Dirampas

Menurut kuasa hukum para korban, melalui putusan Pengadilan Tinggi Bandung nomor 456/PDT/2022/PDT.BANDUNG, 53 korban telah mengantongi kemenangan dalam tuntutan perdata terhadap pelaku PT Cripto Prima Sejahtera Cq. PT Cahya Mulia Sejahtera dengan pelaku ARY.

“Bahkan berita acara sita eksekusi juga sudah keluar. Namun hingga kini belum juga dilaksanakan. Dari 53 korban ratusan korban lain dibawahnya dengan multi level marketing sangat berharap sita eksekusi dilaksanakan segera agar mendapat ganti rugi uang yang telah mereka keluarkan”, papar M. Nur Latu Consina, S.H., kuasa hukum korban.

Diketahui sita eksekusi yang dikeluarkan PT Bandung nomor 3/Eks.G/PN BKS Jo. Nomor 29/Pdt.G/2022/PN BKS Jo. 456/Pdt/2022/PT Bdg belum juga dilaksanakan oleh PN Bekasi. “Yang kami tahu PN Bekasi belum bisa melakukan eksekusi lantaran aset pelaku hingga kini dijadikan barang bukti dalam tuntutan pidana di Bareskrim Mabes Polri”, tambah M. Nur Latu Consina, S.H.

Baca Juga:  Perkuat Tali Silaturahmi Serta Kerjasama CIMIC Indobatt XXIII-R dengan Civil Defence di Dier Siriane

Sementara PN Kota Bekasi menolak memberikan keterangan terkait hal ini. “Meskipun tuntutan TPPU yang baru dilakukan, seharusnya putusan sebelumnya harus dilakukan dan tidak perlu menunggu. Karena sudah inkra, dapat kami definisikan PN Kota Bekasi telah melawan keputusan hukum negara”, tambahnya.

Diketahui Edc Cash telah merugikan 53 korban dengan dugaan wanprestasi dengan kerugian mencapai 372 milyar lebih.

Berita Terkait

DPD LDII Kabupaten Malang Instruksikan Seluruh PC Kecamatan Ikuti Lokakarya Bahas Perjuangan Bung Karno, Islam, dan Pancasila
Inspiratif! Warga Desa Pesanggrahan Ciptakan BBG Gantikan BBM untuk Mobil dan Motor, Banjir Pesanan dari Luar Kota
Lagi! Satresnarkoba Polres Malang Bongkar Peredaran 19 Poket Sabu dan Ganja di Bululawang
Holisme dalam Perbaikan: SPTP Memperkuat Terminal di Barat dan Timur dengan Standar Dunia
Hebat! PT Akses Pelabuhan Indonesia Diberi Penghargaan Implementasi Digital Terbaik Tahun Ini
Pelantikan Aspidum Kejati Kepri: Fokus pada Peningkatan Kinerja dan Penanganan Perkara yang Tepat Waktu
Polisi Tertibkan Arena Sabung Ayam di Dampit, Sarana Perjudian Dibakar*
Komnas PA Kabupaten Malang Gelar Diklat Relawan Perlindungan Anak di Pakisaji

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:50 WIB

Inspiratif! Warga Desa Pesanggrahan Ciptakan BBG Gantikan BBM untuk Mobil dan Motor, Banjir Pesanan dari Luar Kota

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:33 WIB

Lagi! Satresnarkoba Polres Malang Bongkar Peredaran 19 Poket Sabu dan Ganja di Bululawang

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:23 WIB

Holisme dalam Perbaikan: SPTP Memperkuat Terminal di Barat dan Timur dengan Standar Dunia

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:04 WIB

Hebat! PT Akses Pelabuhan Indonesia Diberi Penghargaan Implementasi Digital Terbaik Tahun Ini

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:48 WIB

Pelantikan Aspidum Kejati Kepri: Fokus pada Peningkatan Kinerja dan Penanganan Perkara yang Tepat Waktu

Berita Terbaru

Breaking News

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:04 WIB