Presiden Prabowo Subianto Tegas Mengatakan PPN 12% Hanya Untuk Barang – Barang Mewah!

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Pemberlakuan PPN 12% Hanya Dikenakan Terhadap Barang dan Jasa Mewah. Jumat, (03/01/2024).

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Selasa (31/12/2024). Kebijakan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat, menekan inflasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Supaya jelas, kenaikan PPN hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang selama ini sudah termasuk dalam kategori PPN barang mewah. Ini menyasar konsumsi golongan masyarakat mampu,” tegas Presiden Prabowo.

Kebijakan PPN yang Pro Rakyat

Presiden menegaskan bahwa barang dan jasa kebutuhan pokok tetap diberikan pembebasan PPN dengan tarif nol persen. Hal ini mencakup kebutuhan seperti beras, daging, ikan, telur, susu, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

Baca Juga:  Panglima TNI Sambangi Markas Yonif 754 Kostrad Dalam Rangka Motifasi Semangat Prajurit di Ufuk Timur

Pemerintah juga memastikan setiap kebijakan perpajakan mempertimbangkan kepentingan rakyat, daya beli masyarakat, serta pemerataan ekonomi. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi dengan total nilai Rp38,6 triliun, yang ditujukan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah, serta pelaku UMKM dan industri padat karya.

Rincian Pengenaan PPN 12%

Pengenaan PPN 12% hanya berlaku pada barang-barang tertentu yang tergolong mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Barang-barang tersebut meliputi:

Baca Juga:  Loksem JU 51 Tak Kunjung Dikosongkan, Diduga Ada Intervensi Anggota DPRD DKI

1. Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

2. Hunian Mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.

3. Balon Udara dan Pesawat Tanpa Tenaga Penggerak, kecuali untuk keperluan negara.

4. Pesawat Udara Non-Komersial, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan niaga.

5. Senjata Api tertentu, kecuali untuk kebutuhan negara.

6. Kapal Pesiar Mewah, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum.

“Dengan ini, Pemerintah terus berkomitmen menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi nasional, tetapi juga mendorong keberlanjutan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Sumber Berita: Kementerian Koordinator Perekonomian RI

Berita Terkait

PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL
Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir
KCN Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Hari Mangrove Sedunia 2026, Perkuat Konservasi Pesisir Marunda
Puluhan Mobil Roda Empat dan Roda Enam Terpuruk saat Lewati Jalan Lintas yang Rusak
Bau Menyengat Diduga dari Kawasan KBN, Warga Cilincing Pertanyakan Ketegasan Pemprov DKI dan Instansi Lingkungan Hidup
Yusril peringatkan Dedi Mulyadi: sayembara tangkap begal berisiko main hakim sendiri
Macet Total di Akses Marunda, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemda Atasi Kemacetan Kronis Cilincing
Aspirasi Warga Marunda Pulo Didengar Pemkot Jakarta Utara, Pelebaran Jalan dan Pintu Air Jadi Prioritas Tindak Lanjut

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 22:49 WIB

Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir

Senin, 27 Juli 2026 - 20:23 WIB

KCN Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Hari Mangrove Sedunia 2026, Perkuat Konservasi Pesisir Marunda

Senin, 27 Juli 2026 - 13:17 WIB

Puluhan Mobil Roda Empat dan Roda Enam Terpuruk saat Lewati Jalan Lintas yang Rusak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:20 WIB

Bau Menyengat Diduga dari Kawasan KBN, Warga Cilincing Pertanyakan Ketegasan Pemprov DKI dan Instansi Lingkungan Hidup

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:58 WIB

Yusril peringatkan Dedi Mulyadi: sayembara tangkap begal berisiko main hakim sendiri

Berita Terbaru