Polsek Senen Bekuk Penusuk Sadis di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat!

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co || Polsek Senen bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap H (35), pelaku penusukan R (24) di Pasar Gaplok, Jakarta Pusat. Peristiwa terjadi Rabu pagi, 19 November 2025, ketika H menyerang korban dengan golok di dada kiri setelah melihat R keluar dari kamar mandi Pasar Gaplok. Korban segera dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan pertolongan medis.

Pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap tiga hari kemudian, pada Sabtu pagi, 22 November 2025, pukul 05.30 WIB, saat bersembunyi di Kampung Wanasari, Cilebut Timur, Sukaraja, Bogor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan, “Ini tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan di tempat umum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.”

Baca Juga:  KK Multatuli Perkuat Kolaborasi dan Akuntabilitas Layanan Sesuai BRILiaN Ways

Ia menambahkan, “Saya ingin masyarakat tahu bahwa polisi hadir untuk melindungi warga. Jangan sampai emosi atau perselisihan pribadi menimbulkan kekerasan. Hukum berlaku bagi siapa pun, dan setiap tindakan kriminal akan di proses hukum.”

Kapolres juga menegaskan, “Kami ingin memberikan pesan tegas: siapa pun yang mencoba melakukan kekerasan di ruang publik, kami akan hadir dan menangkapnya. Polisi akan bergerak cepat untuk memastikan keamanan masyarakat.”

Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, menambahkan, “Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Ia juga menunjukkan lokasi penyimpanan golok di kontrakannya di Tanah Tinggi.”

Baca Juga:  Penjualan Obat Keras di Dukuh Zamrud Diduga Dikordinasikan Oknum dan Tiga Pilar

Dari kontrakan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang ±40 cm beserta sarung kayu coklat, kaos hitam bergaris merah–abu, dan celana panjang coklat yang digunakan pelaku saat kejadian.

H dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Kapolres menegaskan, polisi tidak akan memberi kompromi terhadap pelaku kekerasan bersenjata tajam, sehingga masyarakat tetap aman di Pasar Gaplok.

 

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Jalan Cacing Macet Parah, Bahu Jalan Dikuasai Bengkel: Siapa yang Membiarkan?
20 Tahun Perjuangkan Hak, Keluarga H. Makawi Tegaskan Tak Akan Berhenti Tempuh Jalur Hukum
Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, A-JUM dan U Radio Suarakan Aspirasi Warga Jakarta Utara
Wali Kota Jakut Klarifikasi Surat Imbauan Pajak yang Beredar Saat HUT RI
Rockim Vocalis Utama Meninggal Dunia, Band Punk Rock Asal Kota Batu BRAIN WASH Merasa Kehilangan
Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan
TNI-Polri dan Pemprov DKI Bersihkan Sungai Kalijodo, Ketua RW 05 Tekankan Kesadaran Warga Jaga Lingkungan
Gempa Dahsyat NTT 47 Tewas 5.000 Mengungsi Ratusan Bangunan Rusak

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:35 WIB

Jalan Cacing Macet Parah, Bahu Jalan Dikuasai Bengkel: Siapa yang Membiarkan?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

20 Tahun Perjuangkan Hak, Keluarga H. Makawi Tegaskan Tak Akan Berhenti Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan, A-JUM dan U Radio Suarakan Aspirasi Warga Jakarta Utara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Wali Kota Jakut Klarifikasi Surat Imbauan Pajak yang Beredar Saat HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Rockim Vocalis Utama Meninggal Dunia, Band Punk Rock Asal Kota Batu BRAIN WASH Merasa Kehilangan

Berita Terbaru

oplus_0

Seputar Desa

Gencarkan Tracing TBC, Warga Wagir Jalani X-Ray Gratis

Jumat, 21 Agu 2026 - 05:42 WIB

Ekonomi

TASPEN Salurkan Bantuan Rp155 Juta untuk Korban Gempa NTT

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:43 WIB