Kota Tegal, Teropongrakyat.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Sejak 1 Januari hingga 23 September 2025, sebanyak 55 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan total 69 tersangka diamankan.
Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa (23/9/2025). Dari 55 kasus itu, 40 kasus telah selesai, 7 kasus masuk tahap 1, dan 8 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 101,45 gram, 10,5 butir ekstasi, tembakau gorila 491,83 gram, ganja 28,89 gram, 81,5 butir psikotropika, serta 14.962 butir obat-obatan berbahaya,” ungkap AKBP Putu Krisna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, Polres Tegal Kota tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Langkah tegas ini, kata dia, bukan hanya sebatas penegakan hukum, melainkan juga bagian dari upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Sesuai komitmen kami, apabila ada informasi terkait peredaran obat-obatan berbahaya, segera laporkan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada indikasi keterlibatan oknum anggota,” tegas Kapolres.
Penekanan serupa juga terus diberikan kepada seluruh anggota Polres Tegal Kota. “Tugas kita jelas: menjaga Kota Tegal tetap bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Ade Priatna mengungkapkan adanya modus baru dalam peredaran narkoba di wilayah Tegal Barat. Polisi berhasil membongkar penyelundupan sabu-sabu yang disamarkan dalam kemasan roti.
“Barang bukti yang kami temukan adalah sabu-sabu seberat setengah gram yang dikemas dalam roti. Awalnya tidak terlihat apa-apa saat penggeledahan. Namun setelah dicek lebih mendalam, petugas berhasil menemukan sabu yang disembunyikan di dalam roti ketika transaksi berlangsung,” jelasnya.
Capaian ini menunjukkan komitmen Polres Tegal Kota dalam memberantas peredaran narkoba tanpa celah, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus baru yang digunakan para pelaku.