Polres Karawang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lebih Dari 1 Ons

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, TeropongRakyat.co – Satuan Reserse Naekoba Polres Karawang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu di Cilamaya Kulon, Barang Bukti Sebanyak 102gram berhasil di Amankan oleh Polres Karawang.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai lebih dari 100 gram.

Polres Karawang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Lebih Dari 1 Ons - Teropong Rakyat
Barang Bukti Hasil Tangkapan (Foto: Polres Karawang)

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di daerah Dusun Bayur, Desa Bayur Lor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP M Yusuf Bakhtiar langsung melakukan penyelidikan.

“Tim berhasil menangkap seorang pria berinisial N (28),” ujar Kasi Humas Polres Karawang dalam konfrensi pers di Polres Karawang, Minggu (28/9/2025).

Baca Juga:  Operasi Zebra Semeru 2025, Satlantas Polres Malang Pangkas Ranting Pohon di Jalibar

Saat penangkapan, tersangka N kedapatan membawa sabu dalam plastik klip bening. Setelah diinterogasi, tersangka N mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya di Desa Sukamulya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Haryanto hingga akhirnya membuahkan hasil dan mendapatkan kembali sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 bungkus plastik klip hijau berisi kristal putih diduga sabu, 5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih, 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus lakban coklat, 4 pak plastik klip bening kosong , 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam merek Vivo Y16.

“Dari keseluruhan barang bukti, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 102,77 gram, tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut sesuai arahan dari A, narapidana yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Karawang Kela IIA.” Tutupnya.

Baca Juga:  Polda Banten Sampaikan Hasil Penelusuran Informasi Dugaan Penculikan Anak yang Viral di Media Sosial

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba ini,” Ujarnya

Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba. Ini adalah komitmen bersama demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI 2026 Resmi Ditutup
Pemadaman dan Pembasahan Lahan Gambut Diperkuat, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Berjibaku di Tengah Asap Tekan Dampak Karhutla di Kalsel
Kelompok Aktivis Sosialis Serukan Masyarakat Tetap Tenang, Kritis, dan Menolak Tindakan Anarkis
TNI Kembali Kerahkan 248 Personel Penyuluh untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Hari Keempat Belas Penanganan Gempa NTT, TNI Salurkan 968,953 Ton Bantuan
Dua Pendaki Asal Kepanjen Hilang di Jalur Ilegal Semeru, Ditemukan Selamat
Bhayangkari Peduli dan Polwan Peduli, Korban Kebakaran Muara Angke, Salurkan Ratusan Paket Bantuan
Sambut Hari Jadi ke-78, Polwan Bantu Korban Kebakaran Muara Angke

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI 2026 Resmi Ditutup

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Pemadaman dan Pembasahan Lahan Gambut Diperkuat, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Berjibaku di Tengah Asap Tekan Dampak Karhutla di Kalsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Kelompok Aktivis Sosialis Serukan Masyarakat Tetap Tenang, Kritis, dan Menolak Tindakan Anarkis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:40 WIB

TNI Kembali Kerahkan 248 Personel Penyuluh untuk Perkuat Penanganan Karhutla

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Hari Keempat Belas Penanganan Gempa NTT, TNI Salurkan 968,953 Ton Bantuan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI 2026 Resmi Ditutup

Sabtu, 29 Agu 2026 - 10:18 WIB