Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik “Gas Suntik”, Lindungi Konsumen dan UMKM dari Penyalahgunaan Subsidi

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Teropongrakyat.co || Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi atau yang dikenal dengan gas “suntik”. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi terhadap dugaan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Lokasi praktik ilegal tersebut berada di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek. Selain para pelaku, petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal.

Baca Juga:  Kemenhub Gelar Kampanye Keselamatan Pelayaran di Ternate

Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.

“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat serta merebut hak warga yang semestinya menjadi penerima subsidi.,” ujar Kombes Pol. Sumarni.

Baca Juga:  Bank BRI BO Kebon Jeruk Gelar Pengajian Bulanan

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110.” pungkasnya.

Berita Terkait

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Berita Terbaru